DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Mengatasi Dugaan Mafia Pangan

DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Mengatasi Dugaan Mafia Pangan

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberikan perhatian penuh terhadap dugaan praktik mafia pangan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai anomali harga sejumlah komoditas utama. Komoditas yang menjadi perhatian meliputi ayam, telur, beras, dan minyak goreng.

Sahroni menilai dugaan praktik yang memengaruhi tata niaga pangan perlu ditangani melalui penegakan hukum yang serius dan menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan mencermati setiap indikasi pelanggaran yang dapat menyebabkan pergerakan harga tidak berjalan secara wajar. Langkah tersebut penting agar persoalan pangan tidak hanya dipandang sebagai masalah ekonomi, tetapi juga sebagai perkara yang dapat merugikan masyarakat.

Dorongan kepada Polri dan Kejaksaan Agung itu menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam melindungi kepentingan publik. Ketidaknormalan harga ayam, telur, beras, dan minyak goreng berpotensi memberikan tekanan kepada konsumen, sekaligus memengaruhi keberlangsungan usaha petani dan peternak lokal. Karena itu, penanganan dugaan mafia pangan perlu diarahkan untuk memastikan rantai pasok dan perdagangan komoditas berjalan secara adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Sahroni pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menekankan perlunya perhatian penuh dari aparat terkait agar dugaan praktik mafia pangan dapat ditelusuri secara hukum. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, petani, dan peternak lokal dari dampak anomali harga komoditas pangan utama.

Ahmad Sahroni mendorong aparat penegak hukum untuk memaksimalkan seluruh tahapan dalam menangani dugaan praktik mafia pangan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi dimulai melalui pengawasan yang konsisten dan langkah pencegahan yang terukur. Dengan demikian, potensi manipulasi pasar dapat dikenali lebih awal, sementara setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang menyeluruh dinilai penting agar persoalan pangan tidak berhenti pada pemantauan atau pemeriksaan administratif semata.

Desakan itu disampaikan karena praktik dugaan manipulasi pasar yang dibiarkan berisiko menimbulkan kerugian luas. Masyarakat dapat menghadapi beban harga dan kesulitan memperoleh pangan, sedangkan petani serta peternak berpotensi mengalami tekanan akibat kondisi pasar yang tidak sehat. Jika berlangsung tanpa penyelesaian, persoalan tersebut juga dapat menimbulkan dampak berantai bagi perekonomian. Karena itu, pengawasan perlu diikuti dengan pencegahan, pemeriksaan, dan penindakan yang tegas apabila ditemukan dasar pelanggaran. Setiap tahapan harus dijalankan secara cermat, transparan, dan berdasarkan bukti.

Ahmad Sahroni memandang masalah mafia pangan bukan persoalan baru, melainkan isu yang telah lama menjadi perhatian. Dalam kondisi tersebut, negara dinilai perlu hadir secara nyata untuk memberantas praktik yang merugikan kepentingan publik. Kehadiran negara tercermin melalui koordinasi antarinstansi, pengawasan terhadap rantai pasok, serta keberanian aparat menindak pihak yang terbukti melanggar. Langkah hukum yang maksimal diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan usaha petani dan peternak. Penanganan yang konsisten juga penting untuk memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola pangan dan memastikan pasar berjalan secara adil.

Sahroni memandang pemberantasan dugaan mafia pangan memiliki kaitan langsung dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan. Menurut pandangan tersebut, swasembada tidak cukup dicapai melalui peningkatan produksi semata. Pemerintah juga perlu memastikan tata niaga pangan berjalan secara sehat, transparan, dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang dapat memanipulasi distribusi maupun harga. Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan dinilai menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan kebijakan pangan nasional.

Dalam penjelasan Sahroni, dugaan praktik mafia pangan dapat merusak pembentukan harga di pasar. Intervensi atau penguasaan rantai pasok oleh kelompok tertentu berpotensi membuat harga tidak lagi mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Situasi tersebut dapat menimbulkan gejolak, baik berupa kenaikan harga yang membebani konsumen maupun penurunan harga pada tingkat produsen ketika distribusi dan penyerapan hasil pangan terganggu.

Sahroni juga menilai bahwa ketidakseimbangan pasokan dan permintaan dapat memberikan tekanan langsung kepada petani dan peternak. Ketika jalur distribusi tidak berjalan dengan baik atau harga dikendalikan secara tidak wajar, pelaku usaha di tingkat produksi berisiko menerima imbal hasil yang rendah. Kondisi ini dapat mengurangi insentif untuk meningkatkan produksi, sementara biaya pakan, benih, pupuk, energi, dan kebutuhan operasional lainnya terus menjadi pertimbangan utama bagi mereka.

Atas dasar itu, Sahroni menempatkan penanganan dugaan mafia pangan sebagai bagian dari agenda kebijakan untuk melindungi ekosistem produksi nasional. Penegakan hukum, menurut pandangan yang disampaikannya, diperlukan agar target swasembada pangan Presiden Prabowo dapat ditopang oleh pasar yang adil, kepastian usaha, serta hubungan yang lebih seimbang produsen, pelaku distribusi, dan konsumen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti kondisi harga ayam dan telur yang dinilai janggal di tengah situasi pangan nasional. Menurutnya, harga yang diterima peternak mengalami penurunan hingga sekitar Rp20.000, sedangkan konsumen masih harus membayar sekitar Rp40.000 sampai Rp50.000. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya jarak yang besar harga di tingkat produksi dan harga yang dibayarkan masyarakat ketika membeli produk pangan.

Amran menyampaikan persoalan itu dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa keadaan tersebut menjadi semakin janggal karena stok pangan nasional disebut sedang melimpah. Dalam situasi pasokan yang tersedia, peternak semestinya tidak menanggung tekanan harga yang terlalu berat, sementara konsumen tetap menghadapi harga jual yang tinggi.

Kondisi itu menggambarkan adanya anomali dalam pembentukan harga ayam dan telur. Peternak berada pada posisi yang tertekan karena nilai jual di tingkat mereka menurun, tetapi penurunan tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam harga yang dibayar konsumen. Pada saat yang sama, masyarakat tetap menghadapi beban pengeluaran yang relatif tinggi untuk memperoleh kebutuhan pangan tersebut.

Amran menduga terdapat celah bermasalah dalam rantai distribusi yang menyebabkan perbedaan harga itu terjadi. Ia tidak merinci pihak atau mekanisme tertentu, tetapi menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibenahi. Perbaikan diperlukan agar pergerakan harga lebih mencerminkan kondisi pasokan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peternak, serta memastikan manfaat harga yang wajar dapat dirasakan konsumen.

Baca juga: Proses Hukum Abah Setu: Konsistensi Penegakan Hukum yang Ditekankan | Dugaan Tambang Salam Magelang di Tengah Isu Keselamatan, LIRA Tuntut Verifikasi dan Penegakan Hukum | Bantuan Pangan untuk Warga Depok: Komitmen Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi