Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Berfokus pada Pelaksanaan Akta Perjanjian

Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Berfokus pada Pelaksanaan Akta Perjanjian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu ditegaskan bukan merupakan gugatan untuk memperebutkan harta gana-gini. Jaenudin, selaku pengacara Sarwendah, menyampaikan bahwa pokok persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya komitmen yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak setelah perceraian. Dengan demikian, gugatan wanprestasi itu diarahkan pada pemenuhan kewajiban berdasarkan kesepakatan, bukan pada pembukaan sengketa baru mengenai siapa yang paling berhak atas harta bersama.

Kesepakatan Sarwendah dan Ruben Onsu telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang memuat sejumlah pengaturan mengenai pembagian aset serta tanggung jawab masing-masing pihak. Keberadaan akta notaris itu penting karena menunjukkan bahwa komitmen yang dipersoalkan tidak hanya berupa pembicaraan informal, melainkan telah dicatat dalam dokumen resmi yang disepakati bersama.

Menurut penjelasan kuasa hukum, Sarwendah menilai terdapat bagian dari isi akta yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, langkah hukum yang ditempuh berfokus pada dugaan wanprestasi atau cidera janji, yakni keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Tuntutan tersebut pada dasarnya meminta agar pelaksanaan isi Akta Notaris Nomor 39 kembali dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini membatasi ruang lingkup perkara pada pelaksanaan perjanjian pascaperceraian. Sarwendah tidak disebut sedang mengajukan tuntutan untuk menghitung ulang atau membagi kembali seluruh harta bersama. Fokusnya adalah memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan secara konsisten oleh kedua pihak. Karena itu, proses hukum akan menilai isi akta, kewajiban yang tercantum di dalamnya, serta dugaan ketidakpatuhan terhadap komitmen tersebut.

Menurut penjelasan Jaenudin, gugatan yang diajukan Sarwendah berangkat dari adanya perbedaan penafsiran pihaknya dan Ruben Onsu terhadap kesepakatan yang telah dibuat di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 39, sehingga pelaksanaannya menjadi rujukan bagi hubungan hukum kedua pihak. Dalam pandangan pihak Sarwendah, persoalan muncul ketika isi atau maksud kesepakatan itu dipahami secara berbeda. Perbedaan pemahaman tersebut kemudian memengaruhi cara masing-masing pihak menjalankan hal-hal yang telah disetujui.

Jaenudin menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi dimaksudkan untuk menagih prestasi atau kewajiban seseorang sebagaimana yang telah disepakati. Istilah tersebut dalam konteks perkara ini berkaitan dengan upaya meminta agar kewajiban yang tercantum dalam Akta Nomor 39 dapat dilaksanakan. Dengan demikian, gugatan tersebut diarahkan agar akta berjalan sebagaimana sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan menjadi dasar hubungan para pihak. Penjelasan itu menempatkan perkara pada pelaksanaan isi akta, bukan pada penilaian atas hal lain di luar kesepakatan tersebut.

Ketidaksesuaian penafsiran menjadi dasar lahirnya gugatan karena pihak Sarwendah menilai diperlukan kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban dalam Akta Nomor 39. Gugatan diajukan untuk meminta agar prestasi yang menjadi bagian dari kesepakatan dapat ditagih dan dijalankan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pokok perkara berfokus pada perbedaan pemahaman terhadap akta serta upaya untuk memastikan kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris tetap dilaksanakan sesuai maksudnya. Penjelasan Jaenudin tidak menyimpulkan adanya bentuk pelanggaran lain di luar informasi tersebut, melainkan menegaskan bahwa gugatan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Akta Nomor 39.

Pihak Sarwendah menyatakan menghargai pembelaan yang disampaikan Ruben Onsu dalam perkara tersebut. Penghargaan itu mencakup penjelasan yang diberikan Ruben secara pribadi maupun argumentasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Jaenudin menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, bukti, dan dasar hukum yang dianggap relevan dalam proses persidangan. Karena itu, sikap pihak Sarwendah tidak diarahkan untuk mempersoalkan hak Ruben dalam membangun pembelaan, melainkan untuk menjelaskan posisi mereka terkait pelaksanaan akta perjanjian yang menjadi pokok perkara.

Salah satu argumentasi yang disebutkan dari kubu Ruben berkaitan dengan cicilan bank. Dalam penjelasan tersebut, cicilan itu diklaim sebagai tanggungan bersama, sementara Ruben disebut hanya bertindak sebagai pelaksana. Pernyataan ini menjadi bagian dari sudut pandang hukum yang diajukan untuk menerangkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan yang dipersoalkan. Pihak Sarwendah memahami bahwa argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan yang akan dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen, keterangan, serta proses pemeriksaan di persidangan.

Jaenudin juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keterlibatan Ruben dalam memberikan klarifikasi mengenai urusan bank maupun pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam akta. Perbedaan pandangan yang muncul diposisikan sebagai bagian dari proses hukum untuk menguji bagaimana isi perjanjian harus dilaksanakan dan bagaimana tanggung jawab para pihak dipahami. Dengan demikian, klaim mengenai cicilan bank sebagai tanggungan bersama dan peran Ruben sebagai pelaksana tidak dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti maupun dibantah secara definitif. Masing-masing pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan dasar argumentasinya, sedangkan penilaian atas kebenaran dan akibat hukumnya berada dalam kewenangan proses persidangan.

Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu secara administratif tercatat telah diajukan pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Pencatatan ini menjadi dasar dimulainya proses hukum terkait pelaksanaan akta perjanjian yang menjadi pokok perkara kedua pihak setelah perceraian.

Dalam perkara tersebut, Sarwendah tercatat sebagai penggugat. Ia menunjuk Jaenudin, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya selama proses persidangan berlangsung. Ruben Samuel Onsu tercatat sebagai tergugat, sedangkan sebuah bank swasta dicantumkan sebagai turut tergugat. Susunan para pihak itu menunjukkan bahwa perkara tidak hanya melibatkan mantan pasangan tersebut, tetapi juga pihak lain yang dicantumkan dalam gugatan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak. Tahap tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perwakilan yang hadir memiliki kewenangan dan dokumen yang sesuai untuk bertindak dalam perkara. Setelah agenda awal itu, proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata dan jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Perkara ini memperpanjang konflik Sarwendah dan Ruben Onsu yang mencuat sejak pertengahan 2026 terkait pelaksanaan perjanjian setelah perceraian. Berdasarkan persoalan yang tercantum dalam sumber, pembahasan sebelumnya bermula dari pengaturan waktu pengasuhan dua anak. Persoalan tersebut kemudian melebar ke masalah nafkah, gugatan hak asuh, dan tudingan pribadi. Perkembangan itu menjadi konteks yang menyertai pengajuan gugatan mengenai pelaksanaan akta perjanjian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.