Mutasi Polri Oktober 2026, Enam Wakapolda Bergeser Sehari Setelah Suyudi Dilantik

Mutasi Polri Oktober 2026, Enam Wakapolda Bergeser Sehari Setelah Suyudi Dilantik

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan pergeseran terhadap enam wakapolda dalam rangkaian mutasi Polri Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup rotasi, promosi, dan penataan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pergeseran itu menjadi salah satu agenda awal setelah Suyudi resmi dilantik sebagai Kapolri, dengan daftar perubahan jabatan yang turut mencakup sejumlah posisi strategis di tingkat kewilayahan.

Enam wakapolda tercantum dalam keputusan mutasi yang diterbitkan oleh Mabes Polri. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Perubahan penugasan para pejabat itu menunjukkan adanya penyegaran dalam struktur organisasi kepolisian, sebagaimana lazim dilakukan melalui kebijakan mutasi dan rotasi personel.

Mutasi tersebut tidak berdiri sebagai keputusan tunggal, melainkan bagian dari rangkaian penataan jabatan yang melibatkan sejumlah perwira. Selain pergeseran wakapolda, keputusan yang sama memuat penempatan baru bagi personel melalui mekanisme rotasi maupun promosi. Setiap perubahan jabatan menjadi bagian dari administrasi organisasi Polri dan dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi yang telah ditetapkan pimpinan.

Informasi mengenai pergeseran enam wakapolda disampaikan bersamaan dengan pengumuman mutasi Polri Oktober 2026. Nama-nama yang tercantum akan menjalankan tugas sesuai jabatan barunya setelah proses serah terima dan pelantikan di masing-masing satuan kerja. Hingga keterangan resmi tersebut tersedia, perubahan ini dipahami sebagai bagian dari kebijakan organisasi, tanpa adanya kesimpulan mengenai alasan khusus di luar penjelasan yang disampaikan secara resmi oleh Polri.

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjadi salah satu perwira yang mendapat penugasan baru dalam mutasi Polri Oktober 2026. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat. Berdasarkan informasi mutasi yang tersedia, Adi Vivid dipindahkan untuk menduduki posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I pada Sespim Lemdiklat Polri.

Perubahan penugasan itu menempatkan Adi Vivid pada bidang pendidikan dan pengembangan kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri berkaitan dengan fungsi pengajaran, pembinaan, dan pengembangan kompetensi dalam institusi pendidikan Polri. Namun, bahan yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengisian posisi Wakapolda Jawa Barat setelah perpindahan tersebut.

Adi Vivid juga dikenal sebagai putra mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar. Informasi mengenai latar belakang keluarga tersebut menjadi bagian dari profil perwira yang disebut dalam rangkaian mutasi kali ini, selain riwayat pendidikannya sebagai lulusan Akpol 1998.

Selain Adi Vivid, sejumlah nama lain turut disebut sebagai perwira yang bergeser dalam bahan sumber. Mereka adalah Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, Brigjen Pol Pasma Royce, dan Brigjen Pol Yosi Muhamartha. Ketiganya disebut dalam konteks perubahan penugasan wakapolda, tetapi rincian mengenai jabatan lama dan jabatan baru masing-masing tidak dicantumkan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan mengenai ketiga perwira tersebut terbatas pada nama dan penyebutan mereka sebagai bagian dari pergeseran jabatan. Detail tambahan mengenai posisi yang ditinggalkan maupun penugasan berikutnya memerlukan keterangan resmi yang lebih lengkap dari institusi terkait.

Rangkaian mutasi Polri pada Oktober 2026 menunjukkan skala keputusan yang cukup luas. Sebanyak 88 perwira tinggi dan perwira menengah masuk dalam daftar mutasi, rotasi, hingga promosi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut mencakup perpindahan jabatan, penempatan pada posisi baru, serta penguatan struktur organisasi melalui promosi sejumlah perwira.

Komposisi dalam daftar itu terdiri atas enam komisaris jenderal polisi, 51 inspektur jenderal polisi, 19 brigadir jenderal polisi, dan 12 komisaris besar polisi. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa keputusan tidak hanya menyentuh satu jenjang kepangkatan, tetapi mencakup jajaran pimpinan tinggi hingga perwira menengah. Dengan jumlah dan komposisi tersebut, mutasi ini menjadi salah satu penataan personel penting dalam struktur Polri pada periode tersebut.

Dasar keputusan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu memuat pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, serta tertanggal 2 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi landasan administratif bagi pelaksanaan perubahan jabatan yang melibatkan puluhan perwira.

Penerbitan surat telegram sehari setelah pelantikan Suyudi dan bergesernya enam Wakapolda menempatkan keputusan ini sebagai bagian dari rangkaian penataan organisasi yang berlangsung berdekatan. Namun, informasi yang tersedia hanya memuat rincian jumlah dan jenjang kepangkatan, bukan keseluruhan isi telegram. Karena itu, daftar mutasi perlu dipahami secara terbatas berdasarkan keterangan yang telah diumumkan, tanpa menganggap seluruh nama, jabatan, dan penempatan baru tercantum dalam bahan yang sama.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kebijakan tersebut menjadi mekanisme yang secara berkala dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan institusi dan memastikan setiap unsur organisasi dapat menjalankan tugas sesuai arah serta prioritas yang telah ditetapkan.

Menurut Johnny, mutasi dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Langkah ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga pelayanan dan fungsi kelembagaan tetap berjalan secara efektif. Penempatan personel pada jabatan tertentu juga memberikan ruang bagi pengembangan karier anggota Polri, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan karier yang berlangsung di dalam institusi.

Selain mendukung pembinaan karier, rotasi dipandang sebagai bentuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penyegaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan organisasi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya alasan khusus di balik pergantian setiap individu. Penjelasan itu disampaikan dalam konteks kebijakan mutasi yang ditetapkan oleh Jenderal Polisi Suyudi sehari setelah dirinya dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, keterangan Polri menempatkan mutasi dan rotasi sebagai kebijakan kelembagaan yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi, kesinambungan tugas, serta pembinaan dan pengembangan karier personel. Pernyataan Kadiv Humas tersebut menegaskan bahwa penyegaran jabatan merupakan bagian dari dinamika internal Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.