Lumajang, 11 April 2025 – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA DPW Jawa Timur mengunjungi Mapolres Lumajang pada Jumat (11/4/2025) siang untuk mengawal proses hukum terkait dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kedatangan tim yang dipimpin oleh Alexander Kurniadi S.Psi, S.H, M.H bersama rekan-rekannya, di antaranya Wartiningsih S.H, M.H, Sumiatin S.H, Rr Lilis Hermawati S.H, M.H, Kunarso S.H, Bobby Agung Setiawan S.H, Mohammad Waldi S.H, dan Slamet Daryoko S.H, bertujuan untuk menemui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Mereka melakukan klarifikasi terkait penanganan perkara yang menimpa korban yang berasal dari Kecamatan Kunir. Selain itu, tim LBH LIRA Jatim juga menyerahkan surat kuasa sebagai pendamping hukum untuk korban. Dalam kesempatan tersebut, Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditangani dengan profesional.
“Saya hadir untuk meminta klarifikasi kepada penyidik mengenai penanganan perkara ini. Kami sebagai pendamping hukum berharap kasus ini berjalan lancar sehingga korban dapat memperoleh keadilan yang seharusnya,” ujar Alexander.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo S.H, juga memberikan respons positif terhadap kehadiran tim LBH LIRA dan memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Rahmat.
Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, juga menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim pendampingan yang akan mendampingi korban dan keluarga secara intensif, untuk memastikan agar tidak ada pihak yang dapat mempengaruhi atau melakukan intimidasi terhadap korban.
Sementara itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Tim LBH LIRA Jatim. Menurut Samsudin, ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap hak-hak anak dan sebagai upaya agar kasus ini mendapatkan perhatian serius. “Kami akan terus mengawal agar kasus ini mendapatkan keadilan yang semestinya. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Samsudin.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat keprihatinan terhadap maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di berbagai wilayah. Langkah-langkah yang diambil oleh LBH LIRA Jatim dan dukungan dari pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, serta menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa.
(Edi D/Tim/Red/)