PDIP Soroti Netralitas dan Reformasi Polri di Bawah Kapolri Baru

PDIP Soroti Netralitas dan Reformasi Polri di Bawah Kapolri Baru

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Penunjukan tersebut disiapkan untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang selama ini memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sikap partai disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dukungan itu mencerminkan pandangan bahwa proses pergantian kepemimpinan Polri perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan kelembagaan dan nasional, bukan semata-mata sebagai keputusan politik jangka pendek.

Menurut PDIP, perubahan pucuk pimpinan kepolisian tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pergantian figur. Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan untuk melakukan penyegaran institusi, memperkuat profesionalisme personel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepemimpinan baru diharapkan mampu melanjutkan capaian yang telah dibangun sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Polri, termasuk tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum. Dalam konteks itu, rekam jejak, kapasitas, dan komitmen calon Kapolri menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak.

PDIP juga menilai perubahan kepemimpinan harus diarahkan untuk memperkokoh supremasi hukum di Indonesia. Polri diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan tidak memihak, dengan tetap berpedoman pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Penguatan independensi dan integritas aparat menjadi landasan penting untuk membangun kepercayaan publik. Penetapan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, dengan demikian, dipandang sebagai bagian dari proses pembaruan yang dapat mendorong institusi kepolisian semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus lebih kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Pesan utama Hasto menempatkan Polri sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan politik tertentu. Posisi tersebut menuntut kepolisian menjalankan mandat konstitusional secara objektif, berdasarkan hukum, serta mengutamakan perlindungan terhadap seluruh warga negara. Polri perlu menjaga jarak dari tarik-menarik kepentingan politik praktis agar kewenangan penegakan hukum tidak dipersepsikan sebagai sarana untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.

Dalam konteks pergantian Kapolri, PDIP berharap kepemimpinan baru mampu memperkuat karakter institusi yang profesional, berintegritas, dan netral. Profesionalitas berarti setiap anggota bekerja berdasarkan standar hukum, prosedur yang jelas, dan kompetensi yang memadai. Integritas diperlukan agar kewenangan kepolisian tidak disalahgunakan, sementara netralitas menjadi dasar untuk memastikan bahwa pelayanan, penegakan hukum, serta pengamanan berbagai agenda nasional diberikan secara adil. Ketiga prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten, mulai dari tingkat pimpinan hingga jajaran paling bawah.

Karena itu, perubahan kepemimpinan tidak semestinya dipahami hanya sebagai pergantian jabatan. Momentum tersebut perlu diarahkan untuk membenahi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Pembenahan juga harus mendorong kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik melalui tindakan yang transparan. Dengan demikian, Kapolri baru diharapkan tidak sekadar meneruskan rutinitas organisasi, tetapi memimpin penguatan reformasi Polri agar institusi tersebut benar-benar hadir sebagai alat negara yang melindungi rakyat, menegakkan hukum secara adil, dan tidak berpihak pada kepentingan kekuasaan.

Perhatian Hasto terhadap gagasan yang disampaikan Komjen Suyudi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup diukur dari perubahan struktur atau pergantian kepemimpinan. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana institusi tersebut memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip kesetaraan harus menjadi dasar dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan, menetapkan langkah penegakan hukum, hingga memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Keterbukaan dalam penanganan perkara juga menjadi unsur penting untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kasus, dasar pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan, melainkan menyediakan penjelasan yang proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara ini, Polri dapat mencegah munculnya kesan bahwa perkara hanya bergerak setelah memperoleh perhatian luas di ruang publik.

Fenomena “no viral, no justice” patut dipandang sebagai kritik serius terhadap kualitas pelayanan hukum. Jika masyarakat merasa harus membuat kasusnya viral agar memperoleh respons, berarti masih terdapat persoalan dalam akses, kecepatan, dan konsistensi penegakan hukum. Prinsip-prinsip yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut perlu diterapkan secara nyata, bukan berhenti sebagai gagasan, serta dibentuk menjadi kultur kerja di seluruh jajaran Polri. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang, status sosial, kondisi ekonomi, maupun kedekatan politik seseorang. Pelayanan kepolisian harus hadir berdasarkan kebutuhan dan hak warga, bukan berdasarkan pengaruh atau kemampuan untuk menarik perhatian publik.

PDIP mendorong agar agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terus dilanjutkan dan diperkuat di bawah kepemimpinan Kapolri baru. Reformasi tersebut dinilai penting untuk memastikan institusi kepolisian bekerja secara profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurut Hasto, perubahan tidak cukup berhenti pada pembenahan administratif, tetapi harus menyentuh tata kelola penegakan hukum serta hubungan kepolisian dengan masyarakat dan lembaga negara lainnya.

Salah satu bidang utama yang perlu diperkuat ialah independensi penyidikan dan penegakan hukum. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum, bukan atas tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Transparansi perkara juga menjadi bagian penting, termasuk kejelasan proses, dasar pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban dalam penanganan laporan masyarakat. Keterbukaan tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya dugaan kriminalisasi atau perlakuan hukum yang tidak setara.

Hasto juga menekankan perlunya pemberantasan pungutan liar dan praktik transaksional di lingkungan kepolisian. Pengawasan internal harus disertai sanksi yang tegas agar pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh imbalan, kedekatan, atau kepentingan tertentu. Pada saat yang sama, perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi harus menjadi prinsip yang melekat dalam setiap tindakan aparat, terutama ketika menangani demonstrasi, konflik sosial, dan perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Akuntabilitas Divisi Profesi dan Pengamanan perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap perilaku anggota berjalan efektif, objektif, dan dapat dipercaya. Penguatan pengawasan eksternal juga diperlukan melalui mekanisme yang independen, terbuka, serta mampu menerima dan menindaklanjuti pengaduan publik. Dengan demikian, evaluasi terhadap kinerja kepolisian tidak hanya bergantung pada struktur internal.

PDIP berharap Polri tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Institusi tersebut harus berdiri untuk seluruh rakyat Indonesia, bekerja berdasarkan hukum dan konstitusi, serta menjaga demokrasi dengan sikap yang netral dan bertanggung jawab.