Sosial  

Penanaman 1.994 Mangrove di Tanjung Rejo Libatkan Polrestabes Medan dan Warga Pesisir

Penanaman 1.994 Mangrove di Tanjung Rejo Libatkan Polrestabes Medan dan Warga Pesisir

Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara | Polrestabes Medan bersama ratusan warga pesisir dan sejumlah unsur lainnya menanam 1.994 bibit mangrove di Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, TNI, para pemangku kepentingan, serta komunitas pecinta alam. Penanaman dilakukan sebagai kegiatan bersama yang mempertemukan aparat, masyarakat, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap kawasan pesisir.

Warga pesisir turut terlibat langsung dalam penanaman bersama personel kepolisian dan unsur lainnya. Kehadiran masyarakat setempat menjadi bagian penting dalam kegiatan di Tanjung Rejo, sementara keterlibatan pemerintah daerah, TNI, pemangku kepentingan, dan komunitas pecinta alam mencerminkan kerja sama lintas unsur. Sebanyak 1.994 bibit yang ditanam menjadi inti kegiatan tersebut, dengan lokasi penanaman berada di Desa Tanjung Rejo, wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini tidak berlangsung di Kota Medan, meskipun Polrestabes Medan ikut ambil bagian.

Penanaman mangrove itu menggabungkan partisipasi warga dengan dukungan sejumlah lembaga dan komunitas. Dengan jumlah bibit yang telah ditetapkan, kegiatan diharapkan menjadi bentuk perhatian bersama terhadap lingkungan pesisir. Keterlibatan masyarakat juga menempatkan warga setempat sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan tempat mereka tinggal, bersama unsur pemerintah dan mitra lainnya. Keikutsertaan komunitas pecinta alam menambah unsur partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan pada Jumat, 16 Oktober 2026, menandai berlangsungnya kegiatan penanaman yang melibatkan banyak pihak di Tanjung Rejo. Polrestabes Medan hadir bersama ratusan warga pesisir, pemerintah daerah, TNI, pemangku kepentingan lain, dan komunitas pecinta alam untuk menanam bibit mangrove. Fokus kegiatan adalah penanaman 1.994 bibit di wilayah pesisir Deli Serdang. Kerja bersama tersebut memperlihatkan keterlibatan berbagai unsur dalam satu kegiatan lingkungan di desa itu, sekaligus menegaskan bahwa lokasi kegiatan berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bukan di wilayah Kota Medan.

Penanaman mangrove dalam kegiatan Green Policy berlangsung di kawasan pesisir Desa Tanjung Rejo, dengan cakupan area sekitar 2.400 meter persegi. Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calivjn Simanjuntak menyampaikan bahwa sebanyak 1.994 bibit mangrove ditanam di lokasi tersebut. Luas area dan jumlah bibit itu menjadi gambaran skala kegiatan yang melibatkan kepolisian bersama warga pesisir. Penanaman dilakukan pada hamparan yang telah ditentukan di kawasan desa, sehingga upaya penghijauan memiliki ruang pelaksanaan yang jelas. Kegiatan tersebut sekaligus menandai pelaksanaan Green Policy untuk pertama kalinya di Desa Tanjung Rejo.

Menurut keterangan Jean Calivjn Simanjuntak, penanaman mangrove ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Namun, informasi yang disampaikan mengenai kegiatan di Tanjung Rejo berfokus pada penanaman di area sekitar 2.400 meter persegi tersebut. Dengan melibatkan warga pesisir, kegiatan ini menghadirkan kerja bersama dalam menanam bibit di kawasan pantai. Jumlah 1.994 bibit yang ditanam menjadi bagian utama dari kegiatan, sedangkan luasan lokasi menunjukkan area yang menjadi sasaran penanaman. Keterangan mengenai kedua hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan sebagai penjelasan tentang pelaksanaan kegiatan di desa tersebut.

Penetapan Tanjung Rejo sebagai lokasi pertama kegiatan Green Policy di desa ini memberi konteks khusus bagi penanaman yang berlangsung. Aktivitas tersebut berpusat pada penanaman bibit mangrove, bukan pada kegiatan di lokasi lain. Warga pesisir dan Polrestabes Medan terlibat dalam upaya bersama di area yang telah disebutkan. Informasi mengenai luas dan jumlah bibit dapat membantu pembaca memahami cakupan kegiatan tanpa mengubahnya menjadi klaim mengenai dampak yang belum dijelaskan. Dengan demikian, rincian yang tersedia menegaskan tiga hal: lokasi penanaman berada di kawasan pesisir Desa Tanjung Rejo, areanya sekitar 2.400 meter persegi, dan jumlah bibit yang ditanam mencapai 1.994, sebagaimana disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calivjn Simanjuntak.

Calivjn menyampaikan bahwa penanaman 1.994 bibit mangrove di Tanjung Rejo diharapkan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kawasan pesisir. Harapan tersebut berangkat dari fungsi mangrove yang dapat membantu melindungi tepian pantai, terutama dengan mengurangi risiko abrasi. Akar mangrove diharapkan mampu menahan tanah dan membantu meredam energi gelombang sebelum mencapai daratan. Dengan demikian, keberadaan tanaman ini diharapkan mendukung perlindungan kawasan pesisir dalam jangka panjang. Namun, manfaat tersebut merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penanaman, bukan hasil yang dapat dinyatakan sudah terjadi secara langsung.

Selain perlindungan terhadap abrasi, Calivjn berharap mangrove dapat turut membantu mengurangi kadar karbon dioksida di lingkungan. Tanaman mangrove diharapkan menyerap karbon selama pertumbuhan dan mendukung upaya menghadapi perubahan iklim di sekitar kawasan. Ia juga menyebut bahwa hutan mangrove diharapkan dapat membatasi air yang masuk ke daratan, sehingga membantu mengurangi risiko genangan atau dampak lain yang berkaitan dengan kondisi pesisir. Harapan ini menjadi bagian dari alasan kegiatan penanaman dilakukan, sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan lingkungan pesisir dipandang memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar menambah tutupan tanaman.

Calivjn juga mengharapkan penanaman tersebut dapat membantu mencegah potensi dampak bencana alam lainnya dan mengendalikan dampak iklim di wilayah sekitar. Manfaat itu pada akhirnya diharapkan turut dirasakan masyarakat setempat, baik melalui lingkungan pesisir yang lebih terjaga maupun dukungan terhadap keberlanjutan kehidupan di kawasan tersebut. Meski demikian, hasil penanaman bergantung pada berbagai hal, termasuk perawatan bibit, kesesuaian kondisi lingkungan, dan keterlibatan warga dalam menjaga tanaman. Karena itu, kegiatan ini dapat dipahami sebagai langkah awal yang membawa harapan, bukan jaminan bahwa seluruh risiko abrasi, perubahan iklim, atau bencana akan hilang. Keterlibatan masyarakat pesisir bersama berbagai pihak diharapkan membantu merawat mangrove agar tujuan perlindungan kawasan dapat diupayakan secara berkelanjutan.

Calivjn berharap kegiatan penanaman mangrove melalui Green Policy dalam program Quick Win Kapolri tidak berhenti pada satu kegiatan, tetapi dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, kesinambungan program penting agar upaya menjaga lingkungan pesisir dapat terus memberi manfaat, baik bagi alam maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Ia berharap kegiatan serupa mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk warga, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari upaya bersama di kawasan pesisir.

Harapan tersebut, lanjut Calivjn, tidak hanya ditujukan bagi wilayah Tanjung Rejo. Ia berharap program Green Policy dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, khususnya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dengan pelaksanaan yang berlanjut, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung perhatian terhadap kawasan pesisir sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan tempat mereka tinggal. Manfaat yang diharapkan mencakup lingkungan yang lebih terjaga dan tumbuhnya kesadaran bersama untuk merawatnya, tanpa memisahkan upaya pelestarian dari kebutuhan warga setempat.

Calivjn juga menyampaikan informasi yang ia dengar dari kepala desa mengenai posisi Tanjung Rejo. Menurut keterangan kepala desa tersebut, Tanjung Rejo merupakan jalur perlintasan burung migran dari Siberia. Informasi itu ia sampaikan sebagai bagian dari gambaran mengenai kawasan setempat, tanpa merinci jenis burung maupun pola perlintasannya. Karena itu, keberlanjutan program diharapkan tetap memperhatikan lingkungan pesisir dan manfaatnya bagi masyarakat, tanpa membuat klaim tambahan mengenai dampaknya terhadap satwa.

Ke depan, Calivjn berharap Green Policy dalam program Quick Win Kapolri terus dilaksanakan dan membawa manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat. Harapan itu secara khusus mencakup Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, termasuk kawasan pesisir seperti Tanjung Rejo.

Baca juga: Penguatan Pembangunan Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan Pesisir | Perubahan Jadwal KRL: KA Bandara Soetta Disalurkan untuk Lintasan Jakarta Kota-Tanjung Priok