Kabupaten Belitung | Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menambah 28 unit warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) dan memasang alat pemutus sinyal atau jammer. Penambahan fasilitas komunikasi resmi itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses warga binaan untuk menghubungi keluarga melalui sarana yang disediakan lapas. Pada saat yang sama, pemasangan jammer ditujukan untuk mencegah penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, menyampaikan keterangan tersebut di Tanjungpandan pada Kamis.
Keberadaan wartelsuspas menyediakan jalur komunikasi yang dapat digunakan secara resmi, sehingga kebutuhan warga binaan untuk berkomunikasi tidak harus dipenuhi dengan perangkat yang dilarang. Penambahan 28 unit tersebut memperluas ketersediaan sarana telekomunikasi khusus di lapas. Sementara itu, alat pemutus sinyal berfungsi membatasi penggunaan jaringan seluler di area yang dijangkau perangkat. Langkah ini diarahkan untuk menekan peluang beroperasinya telepon genggam tanpa izin, sekaligus mendukung pengawasan terhadap aktivitas komunikasi di dalam lapas.
Penggunaan ponsel ilegal dapat menjadi persoalan keamanan dan ketertiban karena perangkat tersebut berada di luar mekanisme komunikasi resmi. Dengan memperbanyak wartelsuspas dan memasang jammer, lapas menempuh dua pendekatan yang saling melengkapi: menyediakan akses komunikasi yang diperbolehkan dan menghambat akses yang tidak sesuai aturan. Pengawasan perangkat dan pengelolaan sarana komunikasi menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan lapas tetap tertib. Kebijakan tersebut juga memberi kejelasan mengenai saluran yang dapat dimanfaatkan warga binaan untuk tetap berhubungan dengan pihak luar.
Penambahan fasilitas ini tidak mengubah prinsip bahwa komunikasi di lapas perlu berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Wartelsuspas menjadi sarana resmi, sedangkan pemutus sinyal membantu mencegah penggunaan jaringan untuk mengoperasikan ponsel ilegal. Kedua langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat keamanan serta ketertiban di Lapas Tanjungpandan, sambil memperluas akses komunikasi yang tersedia bagi warga binaan. Keterangan Muhammad Rolan menegaskan bahwa penyediaan sarana resmi dan pengendalian sinyal dijalankan sebagai upaya pengawasan di lingkungan lapas.
Pengetatan pengawasan terhadap penggunaan ponsel ilegal di lingkungan pemasyarakatan merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Alat komunikasi yang tidak melalui jalur resmi berpotensi menyulitkan petugas dalam memantau aktivitas serta membuka ruang bagi pelanggaran aturan. Namun, pembatasan tersebut tidak menghapus kebutuhan warga binaan untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga. Komunikasi dengan orang terdekat dapat membantu menjaga ikatan keluarga dan mendukung proses pembinaan. Karena itu, kebijakan pengawasan perlu disertai penyediaan sarana komunikasi yang sah, teratur, dan dapat digunakan sesuai ketentuan. Pendekatan ini menempatkan aspek keamanan dan pemenuhan kebutuhan komunikasi sebagai bagian yang saling melengkapi, bukan sebagai tujuan yang bertentangan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Lapas Tanjungpandan menambah 28 unit wartelsuspas melalui kerja sama dengan PT Palapa. Penambahan fasilitas ini menyediakan saluran komunikasi resmi bagi warga binaan, sekaligus memberi pengelolaan yang lebih tertata dibandingkan penggunaan perangkat pribadi yang tidak diizinkan. Kehadiran unit-unit tersebut membantu memastikan akses komunikasi berlangsung pada sarana yang disediakan di dalam area pemasyarakatan. Warga binaan dapat memanfaatkan fasilitas sesuai tata tertib dan pengaturan yang berlaku, sementara petugas tetap menjalankan pengawasan atas penggunaan sarana itu. Kerja sama dengan PT Palapa menjadi bagian dari realisasi penambahan kapasitas layanan, agar kebutuhan komunikasi dapat dilayani tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga lingkungan yang aman.
Rolan memandang fasilitas komunikasi yang memadai, teratur, dan mudah diakses perlu tersedia di dalam area pemasyarakatan. Penyediaan sarana resmi memungkinkan warga binaan menghubungi keluarga melalui mekanisme yang jelas, sementara pengelolaannya dapat diselaraskan dengan aturan dan prosedur keamanan. Menurut pandangannya, kemudahan akses tidak berarti pengawasan dikurangi; keduanya harus berjalan beriringan. Dengan demikian, layanan komunikasi dapat berfungsi bagi warga binaan tanpa melemahkan upaya petugas mengawasi lingkungan lapas. Penambahan wartelsuspas menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan tersebut: akses disediakan melalui fasilitas resmi, dan penggunaannya tetap berada dalam pengaturan yang terarah. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap alat komunikasi ilegal dapat diperkuat sambil tetap melayani kebutuhan warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga.
Sejak Januari 2026, Lapas Tanjungpandan telah menyediakan wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan. Kehadiran fasilitas ini memberikan jalur yang teratur untuk menghubungi keluarga atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebutuhan komunikasi dapat difasilitasi melalui layanan yang dikelola lapas, bukan melalui penggunaan ponsel tanpa izin yang berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penyediaan wartelsuspas juga menjadi bagian dari upaya memenuhi hak warga binaan selama menjalani masa pidana. Pelaksanaannya merujuk pada prinsip pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan perlunya perlakuan manusiawi serta pemenuhan hak warga binaan. Akses komunikasi resmi membantu menjaga hubungan sosial mereka, terutama dengan keluarga, tanpa mengabaikan tata tertib dan pengamanan di dalam lapas.
Hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosial dapat memberi dukungan moral dan psikologis. Komunikasi yang berlangsung secara tertib diharapkan membantu warga binaan menjaga kedekatan dengan orang-orang terdekat, memperoleh dorongan selama menjalani pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Fasilitas ini bukan pengganti program pembinaan, melainkan sarana pendukung agar proses pembinaan berlangsung dengan memperhatikan kebutuhan sosial dan emosional warga binaan.
Penggunaan wartelsuspas mengikuti jadwal dan mekanisme operasional yang ditetapkan oleh lapas. Warga binaan perlu mematuhi tata cara layanan, termasuk ketentuan waktu penggunaan dan aturan lain yang disampaikan petugas. Seluruh pemanfaatannya berada di bawah pengawasan petugas lapas untuk memastikan layanan berjalan tertib, aman, dan sesuai tujuan. Pengawasan tersebut sekaligus membantu mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi serta menjaga agar akses diberikan secara teratur. Melalui pengelolaan yang terukur, wartelsuspas diharapkan menjadi pilihan komunikasi yang dapat diandalkan sekaligus mendukung keamanan dan pembinaan di Lapas Tanjungpandan.
Penguatan pengawasan di Lapas Tanjungpandan juga dilakukan melalui razia gabungan bersama aparat penegak hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan di blok hunian, sekaligus menunjukkan koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pelaksanaan razia gabungan membantu petugas melakukan pemeriksaan secara terarah sesuai kebutuhan pengamanan, dengan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
Dalam razia yang berlangsung pada 17 September 2026, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di blok hunian. Informasi yang tersedia tidak merinci jenis maupun jumlah barang tersebut. Karena itu, pengamanan barang dalam kegiatan ini dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pencegahan, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu ataupun mengaitkannya dengan individu tertentu.
Selain pemeriksaan di area hunian, kegiatan tersebut disertai tes urine terhadap 51 orang. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes negatif dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini menjadi salah satu unsur dalam rangkaian pengawasan, dengan hasil yang memberikan gambaran sesuai cakupan tes yang dilakukan pada saat itu. Hasil tersebut tidak perlu ditafsirkan lebih jauh di luar informasi yang telah disampaikan.
Razia dan pemeriksaan urine memperlihatkan bahwa pengawasan berlangsung melalui beberapa bentuk kegiatan, baik pemeriksaan lingkungan hunian maupun pemeriksaan terhadap peserta. Pelibatan aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama. Langkah-langkah tersebut ditempatkan dalam kerangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pencegahan masuknya benda yang berpotensi menimbulkan gangguan di dalam lapas.
Pengawasan yang dilakukan secara berkala dan terkoordinasi dapat mendukung suasana hunian yang lebih tertib.
Baca juga: Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045: Kodim Bojonegoro Perkuat Karakter Kebangsaan Komponen Masyarakat | Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Terhadap Budaya Daerah, Dandim Probolinggo Hadiri Gelaran Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda







