Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan ponsel gratis kepada setiap warga negara. Perangkat tersebut disebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga akan dilengkapi rekening digital. Rekening itu dirancang untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara langsung kepada masyarakat.
Hashim menyampaikan rencana tersebut dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dana bantuan nantinya tersedia dan dikirimkan ke rekening masing-masing penerima melalui ponsel yang diberikan pemerintah. Skema ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan digital sekaligus mempermudah distribusi bantuan.
Gagasan tersebut menempatkan ponsel sebagai perangkat utama untuk menghubungkan warga dengan sistem bantuan sosial. Dengan rekening digital yang terintegrasi, penerima dapat memperoleh dana tanpa harus melalui proses penyaluran secara langsung atau menggunakan mekanisme yang berlapis. Namun, pernyataan mengenai program itu sejauh ini masih menggambarkan arah kebijakan, bukan rancangan pelaksanaan yang telah ditetapkan secara terperinci.
Sejumlah aspek teknis masih menunggu kejelasan, termasuk mekanisme pendataan penerima, jenis dan spesifikasi perangkat, pengelolaan rekening digital, serta tata cara pencairan dana. Belum dijelaskan pula jadwal penerapan, lembaga yang akan bertanggung jawab, dan sumber pembiayaan pengadaan ponsel tersebut. Karena itu, rencana pemberian ponsel dan rekening digital masih perlu diterjemahkan ke dalam aturan, prosedur, serta sistem pengawasan yang jelas sebelum dapat dilaksanakan secara luas.
Model penyaluran bantuan sosial yang dijelaskan Hashim dirancang untuk beralih dari pemberian uang tunai menuju pengiriman dana melalui rekening digital. Dalam skema tersebut, masyarakat penerima bantuan tidak lagi menerima bantuan secara langsung dalam bentuk uang fisik, melainkan memperoleh akses terhadap dana yang dikirimkan ke rekening digital. Ponsel akan menjadi perangkat yang digunakan untuk mengakses rekening tersebut, sehingga bantuan dapat diterima melalui saluran digital yang terhubung dengan penerima.
Hashim menyatakan bahwa proses pengiriman bantuan akan dilakukan oleh Pak Juda dan Kementerian Keuangan secara langsung kepada masyarakat melalui perangkat tersebut. Pernyataan ini menggambarkan adanya rencana agar penyaluran berlangsung dari pihak pemerintah menuju penerima dengan memanfaatkan ponsel sebagai sarana akses. Dengan demikian, perangkat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi penghubung masyarakat dan rekening digital yang digunakan untuk menerima bantuan.
Mekanisme ini dimaksudkan untuk menghubungkan setiap penerima bantuan dengan rekening digital, sehingga penyaluran dapat dilakukan tanpa perantaraan uang tunai. Namun, tata cara teknis pelaksanaannya masih belum dijelaskan secara lengkap. Belum terdapat uraian terperinci mengenai proses pendaftaran penerima, pembukaan atau aktivasi rekening, cara verifikasi, serta tahapan penggunaan ponsel ketika bantuan dikirimkan. Karena itu, rencana tersebut baru memberikan gambaran umum mengenai arah kebijakan, sementara rincian pelaksanaan masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Kepastian mengenai alur pengiriman, akses penerima, dan prosedur penggunaan rekening digital akan diperlukan agar model ini dapat dipahami dan diterapkan secara seragam oleh masyarakat.
Rencana penyaluran bantuan sosial melalui ekosistem digital tidak hanya berkaitan dengan penyediaan telepon seluler, tetapi juga dengan perluasan akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Pemerintah merencanakan pembukaan rekening bagi warga yang belum memiliki rekening bank. Rekening tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menerima dan mengelola bantuan secara lebih terarah, sekaligus mendukung masuknya kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal.
Dalam pelaksanaannya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk untuk memfasilitasi pembukaan rekening bagi masyarakat sasaran. Kedua bank tersebut diharapkan dapat menyediakan proses yang mudah dijangkau, termasuk bagi warga yang berada di wilayah dengan akses layanan perbankan terbatas. Rekening yang dibuka nantinya diarahkan untuk mendukung transaksi digital, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tertib dan tercatat.
Hashim menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum mempunyai rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Menurut keterangannya, angka tersebut bersumber dari Bank Dunia dan sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai masih besarnya kelompok masyarakat yang belum terhubung dengan layanan keuangan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya kebijakan yang tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga membangun akses perbankan dasar bagi penerimanya.
Untuk mengurangi hambatan awal, pemerintah juga merencanakan penghapusan biaya pembukaan rekening. Sebelumnya, calon nasabah dapat dikenai biaya sekitar Rp50 ribu ketika membuka rekening. Dengan penghapusan biaya tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh rekening digital tanpa perlu membayar biaya administrasi awal. Kebijakan ini ditujukan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi alasan bagi warga untuk menunda pendaftaran atau tetap berada di luar layanan perbankan.
Pembahasan mengenai rencana penyediaan ponsel gratis untuk mendukung penyaluran bantuan sosial belum memasuki tahap pelaksanaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih membahas aspek teknis, terutama mengenai rancangan rekening digital yang akan digunakan dalam program tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa gagasan tersebut masih berada dalam proses penyusunan dan belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang telah berjalan.
Dalam keterangan yang disampaikan, pemerintah menargetkan program mulai berjalan pada awal 2027. Namun, target waktu tersebut masih bergantung pada penyelesaian berbagai persiapan, termasuk pengembangan sistem, pemadanan data, mekanisme penyaluran, serta kesiapan lembaga yang terlibat. Karena itu, awal 2027 lebih tepat dipahami sebagai sasaran sementara, bukan kepastian bahwa seluruh masyarakat akan menerima perangkat pada periode tersebut.
Rekening digital yang sedang dirancang disebut akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Keterhubungan ini diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan verifikasi identitas, memperbarui data penerima, dan mengurangi risiko kesalahan dalam penyaluran bantuan. Meski demikian, bentuk integrasi, prosedur penggunaannya, serta perlindungan data pribadi masih memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.
Hal yang belum jelas juga mencakup mekanisme pembagian ponsel, persyaratan untuk memperoleh perangkat, dan kriteria penerima yang akan digunakan. Pemerintah belum merinci apakah ponsel tersebut diberikan kepada seluruh masyarakat, seluruh penerima bantuan sosial, atau hanya kelompok tertentu yang memenuhi ketentuan. Belum ada pula penjelasan final mengenai jenis perangkat, pihak yang menyalurkan, maupun jadwal distribusinya. Dengan demikian, informasi yang tersedia baru menggambarkan arah pembahasan dan target waktu, bukan keputusan final atau bukti bahwa program telah mulai dilaksanakan.

