Penandatanganan Pakta Integritas DPD LSM LIRA dan DPRD Trenggalek

Trenggalek – Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, penandatanganan Pakta Integritas antara DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek dan DPRD Kabupaten Trenggalek dilakukan di Ruang Lobi DPRD Trenggalek. Acara ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk media dan para pejabat setempat. Penandatanganan ini dihadiri oleh berbagai pimpinan penting dari kedua lembaga yang terlibat.

 

Wijianto Wibowo, Bupati LSM LIRA, menjelaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam Pakta Integritas tersebut tercantum sejumlah poin penting yang menegaskan komitmen kedua pihak untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

 

Pakta Integritas ini memiliki nomor: 101/DPD-LSM LIRA-TGLK/PI/X11/2024 dari DPD LSM LIRA dan nomor: 901/4878/406.007/2024 dari DPRD Kabupaten Trenggalek. Isinya menegaskan lima poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat, yaitu:

 

1. Berkomitmen penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, mengedepankan prinsip Good Governance and Clean Government serta menjaga kehormatan dan wibawa lembaga.

 

2. Menjaga jarak dengan segala praktik korupsi, suap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, dan bentuk tindakan curang lainnya, serta menghindari benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

 

3. Menjunjung tinggi nilai integritas dalam proses pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), khususnya yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

4. Menjaga integritas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang transparan dan akuntabel.

 

5. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perencanaan, pembahasan, atau pelaksanaan APBD, para pihak yang terlibat bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Wijianto Wibowo menegaskan bahwa komitmen ini sangat penting untuk membangun pemerintahan yang bebas dari praktik buruk yang merugikan masyarakat. “Kami berharap penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap anggaran dan kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat,” ujarnya.

 

Dengan adanya Pakta Integritas ini, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih transparan, bersih, dan dapat dipercaya, serta bebas dari segala bentuk KKN dalam kurun waktu 2024 hingga 2029.

 

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *