Bekasi – 24 April 2025 Warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, secara resmi melayangkan petisi penolakan terhadap keberadaan dan kegiatan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Petisi ini ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, hingga lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komnas HAM.
Dalam pernyataan yang disampaikan, warga menegaskan bahwa pembangunan dan operasional TPST Kertamukti dinilai cacat secara hukum dan moral. Mereka menyoroti pelanggaran jarak minimal antara fasilitas pengolahan sampah dengan pemukiman, serta tidak adanya keterlibatan warga dalam proses AMDAL.
“Bau menyengat setiap hari, kami tidak bisa bernapas lega. Anak-anak kami terganggu kesehatannya. Dan saat kami protes, justru disalahkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga menilai janji-janji pengelolaan dampak dari Dinas Lingkungan Hidup dan aparatur desa tidak terbukti. Bahkan, menurut mereka, ketika dampak muncul, pemerintah justru lepas tangan.
Dalam petisinya, warga menuntut empat hal utama:
- Penghentian seluruh kegiatan TPST Kertamukti secara permanen hingga dilakukan audit lingkungan independen.
- Pembatalan izin lingkungan atas dasar prosedur dan substansi yang dianggap cacat.
- Investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
- Relokasi TPST ke lokasi yang lebih sesuai dengan regulasi dan jauh dari pemukiman.
“Kami menuntut hak kami sebagai warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU Lingkungan Hidup,” tulis warga dalam dokumen petisi tersebut.
Petisi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan dan pelanggaran hak hidup yang layak. Warga berharap perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah demi masa depan generasi penerus di Kertamukti.