Perseteruan Legalitas PT DABN di Pelabuhan Probolinggo Memanas, Aktivis Serukan Pembinaan

Perseteruan Legalitas PT DABN di Pelabuhan Probolinggo Memanas, Aktivis Serukan Pembinaan

Probolinggo — Polemik mengenai legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Hal ini mendapat perhatian serius dari Salamul Huda, seorang aktivis yang juga Direktur PT. Karomah Dharma Bahana, perusahaan yang bergerak di bidang jasa bongkar muat.

Huda menanggapi keras pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo yang sempat beredar di sejumlah media. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kepentingan kolektif anggota PBM (Perusahaan Bongkar Muat), melainkan lebih pada kepentingan pribadi.

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo agar mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda dengan tegas.

Huda juga menilai bahwa sikap APBMI yang mempertanyakan legalitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme. Huda menambahkan bahwa pernyataan Ketua APBMI Kota Probolinggo sangat provokatif dan menyesatkan. “Kepemimpinan beliau sudah terlalu lama, tidak pernah ada regenerasi. Saya kira sudah waktunya ada penyegaran agar APBMI lebih sehat dan objektif,” ujar Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Sebelumnya, PT DABN memang sempat disorot terkait dengan isu legalitas izin usahanya. Namun, perusahaan tersebut akhirnya memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan.

Candra menegaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Kegiatan bongkar muat tersebut telah dilaksanakan berdasarkan hak konsesi yang diperoleh dari pemerintah sejak Desember 2017 melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

“Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra dalam penjelasannya kepada RMOLJatim, Rabu (16/4/2025).

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa PT DABN berniat memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Candra membantah keras tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu sarat dengan kepentingan tertentu dan tidak berdasar. “Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan kami mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 dan hak konsesi serta KSP dari Kementerian Perhubungan,” terang Candra.

Perseteruan ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Berbagai pihak kini berharap agar instansi terkait, terutama KSOP, dapat menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan masalah ini, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *