Bandung | Polresta Batang mengamankan seorang pria berinisial BPA, berusia 33 tahun, yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap bus rombongan Persib Bandung U-18. Peristiwa tersebut terjadi di Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang dan mencakup aksi pelemparan serta perusakan terhadap kendaraan yang membawa rombongan tim. Pengamanan BPA menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
BPA diamankan ketika melintas di Gerbang Tol Cikarang Utama, wilayah Jakarta. Polisi melakukan pelacakan secara intensif sebelum mengidentifikasi keberadaan pria tersebut. Setelah mendapat informasi mengenai pergerakannya, petugas kemudian melakukan pengamanan di gerbang tol itu. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Batang untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan insiden di area jalan tol.
Berdasarkan identitas yang tersedia, BPA tercatat sebagai warga Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Polisi mengamankannya setelah rangkaian penelusuran terhadap dugaan pelemparan dan perusakan bus Persib Bandung U-18. Peristiwa di Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang sebelumnya melibatkan bus rombongan yang sedang berada di area tersebut. Dengan pengamanan ini, kepolisian melanjutkan penanganan terhadap dugaan tindak penyerangan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, ketika dua kelompok suporter bertemu di Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang. Pertemuan itu terjadi saat masing-masing rombongan berada dalam perjalanan dengan tujuan yang berbeda. Rombongan suporter Persija disebut sedang mengawal timnya yang bertanding di Yogyakarta dan dalam perjalanan kembali menuju Jakarta.
Pada waktu yang hampir bersamaan, bus yang membawa skuad Persib Bandung U-18 berhenti di rest area tersebut. Bus itu sebelumnya mengangkut para pemain setelah menjalani kompetisi usia muda di Solo. Dari lokasi itu, rombongan Persib hendak melanjutkan perjalanan menuju Bandung.
Kehadiran bus Persib di area peristirahatan kemudian menarik perhatian sejumlah suporter lawan yang berada di lokasi. Situasi yang semula berlangsung di area rest area berubah tegang setelah muncul provokasi berupa teriakan verbal. Berdasarkan keterangan awal, interaksi tersebut berkembang menjadi ketegangan kelompok suporter yang berada di sekitar kendaraan.
Setelah terjadi provokasi, sejumlah orang kemudian melakukan pelemparan batu ke arah bus yang membawa skuad Persib Bandung U-18. Aksi tersebut menjadi bagian utama dari insiden yang kemudian ditangani oleh aparat kepolisian. Peristiwa berlangsung ketika kedua rombongan masih berada di kawasan Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang.
Polresta Batang selanjutnya melakukan penanganan dan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Kronologi awal itu menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri rangkaian pertemuan, provokasi, serta pelemparan yang terjadi pada malam itu. Keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan proses hukum disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan bahwa terduga pelaku penyerangan bus Persib U-18 diduga merupakan pendukung Persija Jakarta. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari hasil penyelidikan awal, sehingga identitas, peran, dan keterlibatan setiap pihak tetap perlu didalami oleh kepolisian berdasarkan bukti yang tersedia.
Menurut penyelidikan sementara, insiden di area istirahat jalan tol itu disinyalir dipicu oleh fanatisme sempit antar-klub. Dugaan tersebut merujuk pada adanya ketegangan yang berkaitan dengan rivalitas kelompok pendukung, tetapi polisi belum menyampaikan kesimpulan final mengenai keseluruhan motif maupun rangkaian peristiwa. Penyidik masih memeriksa berbagai keterangan untuk memastikan apa yang terjadi.
Polisi juga menyebut telah mengantongi bukti yang memperkuat dugaan bahwa BPA merupakan penyerang utama dalam peristiwa tersebut. Bukti itu menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menguji keterlibatan terduga, termasuk mencocokkannya dengan keterangan saksi dan informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan. Status tersebut tetap berada dalam ranah dugaan hingga proses hukum memberikan kepastian.
Laporan mengenai perusakan bus dan penganiayaan terhadap salah satu ofisial Persib U-18 menjadi dasar awal kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Dari laporan itu, petugas kemudian menelusuri lokasi kejadian, mengumpulkan informasi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kronologi secara utuh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta, bukan semata-mata dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penangkapan terduga pelaku penyerangan bus Persib U-18 di rest area Tol dilakukan melalui sinergi Satreskrim Polresta Batang dan personel Patroli Jalan Raya Tol Cikampek. Koordinasi kedua unsur tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mengenai insiden yang terjadi di kawasan tempat istirahat jalan tol. Tim gabungan bergerak dengan mengumpulkan informasi awal, memetakan lokasi, serta menelusuri kemungkinan jalur yang digunakan terduga pelaku setelah kejadian. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pencarian sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung berdasarkan informasi dan temuan di lapangan.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di area rest area. Rekaman tersebut ditelusuri untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa, pergerakan orang-orang yang berada di lokasi, dan ciri-ciri pihak yang diduga terlibat. Selain itu, petugas menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan darurat 110. Informasi dari kanal tersebut digunakan sebagai salah satu sumber pelacakan untuk membantu menemukan keberadaan terduga pelaku. Pemanfaatan rekaman CCTV dan laporan warga menunjukkan bahwa penyelidikan menggabungkan data visual dengan informasi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan ketika insiden berlangsung. Barang-barang itu berupa batu bata, botol minuman keras, dan senjata tajam. Penyitaan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan serta mendokumentasikan benda-benda yang ditemukan dalam rangkaian penindakan. Kepolisian selanjutnya dapat mencocokkan barang tersebut dengan keterangan, rekaman, dan temuan lain yang dikumpulkan selama penyelidikan. Seluruh barang tersebut disebut sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian penyerangan bus Persib U-18, tanpa menyimpulkan kesalahan pihak yang diamankan di luar informasi yang telah disampaikan.
Baca juga: Runtuhnya Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Polisi Amankan Sembilan Tersangka

