Jakarta | Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sidang tersebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta, dengan agenda perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perbaikan permohonan, pemohon memperoleh kesempatan untuk menyempurnakan uraian permohonan yang telah disampaikan sebelumnya. Perbaikan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai partai politik.
Perkara ini menarik perhatian karena pemohon menegaskan rencana mendirikan Partai Solidaritas Sepak Bola Indonesia atau PSSI di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun, sidang yang digelar pada kesempatan tersebut berfokus pada agenda perbaikan permohonan, bukan pada pengambilan putusan atas pokok perkara. Proses persidangan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku dalam pemeriksaan permohonan uji materi.
Uji materi merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak tertentu mengajukan pengujian terhadap undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi. Melalui proses tersebut, Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya. Dalam perkara ini, objek yang diuji berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Partai Politik, sebagaimana perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Sidang pada Senin itu menandai kelanjutan penanganan permohonan tersebut. Setelah agenda perbaikan permohonan dilaksanakan, proses perkara akan mengikuti tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana permohonan itu diproses oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangkaian persidangan.
Dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik, pemohon Mohammad Sabar Musman menyampaikan penjelasan mengenai perubahan sikapnya terkait rencana perjuangan politik yang ingin ditempuh. Salah satu bagian yang diperbaiki dalam permohonan tersebut berkaitan dengan aspek kedudukan hukum pemohon, termasuk alasan yang mendasari kepentingannya untuk mengajukan pengujian norma kepada Mahkamah Konstitusi.
Musman menerangkan bahwa dirinya telah mengubah pikiran mengenai cara memperjuangkan aspirasi yang selama ini ingin disampaikan. Jika sebelumnya terdapat pertimbangan untuk menempuh jalur atau pendekatan lain, kini ia menyatakan keinginan untuk memperjuangkannya melalui pendirian partai politik. Rencana tersebut kemudian ditegaskan sebagai bagian dari penjelasan pemohon dalam proses perbaikan permohonan yang sedang diperiksa oleh Mahkamah.
Perubahan sikap itu tidak disampaikan sebagai keterangan tambahan di luar persidangan. Musman menyampaikannya secara langsung dalam konteks sidang perbaikan permohonan, ketika pemohon diberi kesempatan untuk memperjelas dan menyempurnakan uraian yang telah diajukan sebelumnya. Karena itu, penjelasan mengenai rencana mendirikan PSSI berkaitan dengan substansi keterangan pemohon dalam persidangan tersebut.
Penjelasan mengenai kedudukan hukum menjadi penting karena pemohon harus menunjukkan hubungan hak atau kepentingannya dan norma undang-undang yang dianggap merugikan. Dalam perkara pengujian undang-undang, uraian itu diperlukan untuk menjelaskan alasan seseorang atau pihak tertentu memiliki kepentingan konstitusional dalam mengajukan permohonan. Melalui perbaikan yang diajukan, Musman berupaya menempatkan perubahan sikap serta rencana pendirian partai politiknya dalam kerangka kepentingan hukum yang relevan dengan permohonan.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses perbaikan permohonan tidak hanya menyangkut penyempurnaan redaksi, tetapi juga dapat memuat penegasan atas posisi dan tujuan pemohon. Dalam sidang itu, Musman menegaskan arah perjuangannya melalui pendirian partai politik, sekaligus menjelaskan perubahan pandangan tersebut sebagai bagian dari keterangan resmi di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Musman menyampaikan bahwa dirinya memiliki keinginan untuk mendirikan partai politik baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian keterangannya sebagai pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Partai Politik di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa keinginan itu bukan sekadar gagasan yang disampaikan secara lisan, melainkan bagian dari sikap yang hendak ia perjuangkan melalui pendirian sebuah partai.
Dalam proses persidangan, pemohon juga menambahkan bukti untuk mendukung keterangan yang telah disampaikan. Penambahan bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Musman menjelaskan posisi dan maksudnya kepada majelis hakim. Melalui keterangan serta dokumen yang diajukan, ia berusaha memperkuat permohonan yang sedang diperiksa oleh MK, termasuk penjelasan mengenai kehendaknya untuk membentuk partai politik.
Musman menyatakan bahwa dirinya ingin berjuang melalui pendirian partai politik. Pilihan tersebut menjadi cara yang menurut keterangannya hendak ditempuh untuk menyampaikan perjuangannya dalam kerangka organisasi partai. Dengan demikian, pendirian partai ditempatkan sebagai bagian penting dari rencana yang ia ungkapkan dalam persidangan, bukan sebagai keterangan tambahan yang terpisah dari permohonan uji materi.
Keterangan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemohon memiliki kehendak untuk menggunakan jalur pendirian partai sebagai sarana perjuangan. Namun, dalam pernyataannya, Musman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan khusus, ideologi, basis dukungan, ataupun rencana politik partai yang ingin didirikan. Hal yang ditegaskan adalah keinginannya untuk membuat partai dan memperjuangkan kehendaknya melalui pembentukan organisasi politik tersebut.
Setelah menyampaikan keinginan tersebut, Musman menambahkan bukti dalam perkara yang diajukannya. Keterangan mengenai rencana pendirian partai dan bukti tambahan itu menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan permohonan di MK. Penjelasan tersebut tetap berfokus pada kehendak pemohon untuk mendirikan partai politik serta upayanya memperjuangkan hal itu melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Dialog mengenai nama partai yang hendak didirikan muncul dalam persidangan ketika Musman menyampaikan rencananya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan secara langsung nama organisasi politik yang dimaksud. Pertanyaan tersebut mengarahkan pembahasan pada singkatan yang sebelumnya disebut dalam penyampaian Musman.
Saldi menanyakan apakah partai itu bernama PSSI. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan nama yang hendak digunakan oleh Musman. Dengan demikian, percakapan keduanya berfokus pada identitas atau penyebutan partai, tanpa membahas hal lain di luar nama tersebut.
Musman membenarkan pertanyaan Saldi Isra. Ia menjelaskan bahwa PSSI merupakan singkatan dari Partai Syariah Sosial Indonesia. Jawaban itu menegaskan bahwa huruf PSSI yang disebut dalam persidangan merujuk pada nama partai sebagaimana disampaikan oleh Musman kepada hakim konstitusi.
Saldi dan Musman pun menutup pembahasan tersebut dengan kepastian mengenai kepanjangan PSSI. Dalam dialog itu, nama partai yang hendak didirikan disebut sebagai Partai Syariah Sosial Indonesia, sementara singkatannya adalah PSSI. Percakapan tersebut menjadi penegasan terakhir mengenai penyebutan nama partai dalam persidangan uji materi Undang-Undang Partai Politik.
Baca juga: HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan | Momen Lucu Saat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato di Hadapan SBY

