Polisi dan ASN Pemprov Sulbar Ditangkap dalam Kasus Sabu di Mamuju dan Pasangkayu

Polisi dan ASN Pemprov Sulbar Ditangkap dalam Kasus Sabu di Mamuju dan Pasangkayu

Kabupaten Pasangkayu | Seorang anggota Polri berinisial Aipda MA, berusia 44 tahun, ditangkap dalam perkara narkoba. Penangkapan tersebut juga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial HR, 45 tahun, serta rekannya, AB, 47 tahun. Ketiganya menjadi bagian dari penanganan perkara sabu yang berkaitan dengan wilayah Mamuju dan Pasangkayu.

Informasi mengenai penangkapan Aipda MA dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho, kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober. Ia membenarkan bahwa personel kepolisian tersebut telah ditangkap dalam perkara narkoba. Konfirmasi itu menegaskan bahwa penangkapan terhadap Aipda MA memang dilakukan oleh aparat yang menangani kasus tersebut.

Selain Aipda MA, petugas turut menangkap HR, ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan AB. HR diketahui berusia 45 tahun, sedangkan AB berusia 47 tahun. Keterangan mengenai identitas ketiganya disampaikan dalam rangka menjelaskan pihak-pihak yang ditangkap dalam perkara tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena penangkapan melibatkan seorang anggota Polri dan seorang ASN pemerintah daerah secara bersamaan. Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam konfirmasi awal berfokus pada adanya penangkapan terhadap Aipda MA, HR, dan AB. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara sabu di Mamuju dan Pasangkayu masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Rangkaian penindakan dalam kasus narkotika ini berlangsung di dua wilayah kabupaten yang berbeda, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu. Perbedaan lokasi tersebut penting untuk menjelaskan urutan penangkapan sekaligus membedakan pihak-pihak yang diamankan dalam perkara ini.

HR dan AB lebih dahulu ditangkap di Kabupaten Mamuju. Dari penangkapan terhadap kedua orang tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 22,337 gram. Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam perkara yang melibatkan HR dan AB, sementara lokasi penindakannya berada di Mamuju.

Setelah penangkapan terhadap HR dan AB, penindakan berlanjut kepada Aipda MA. Anggota Polri tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dengan demikian, penangkapan Aipda MA tidak berlangsung di Kabupaten Mamuju, melainkan di kabupaten yang berbeda, yakni Pasangkayu.

Rangkaian lokasi penindakan dapat diringkas secara jelas: HR dan AB ditangkap di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti sabu seberat 22,337 gram, kemudian Aipda MA ditangkap di Kabupaten Pasangkayu. Penjelasan mengenai dua lokasi ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami perkara, terutama karena para pihak diamankan di wilayah yang berbeda.

Kabupaten Mamuju menjadi lokasi penangkapan ASN dan rekannya, yaitu HR dan AB, sedangkan Kabupaten Pasangkayu menjadi lokasi penangkapan anggota Polri, Aipda MA. Fakta mengenai perbedaan tempat tersebut menunjukkan bahwa rangkaian penindakan mencakup dua wilayah di Sulawesi Barat. Informasi yang tersedia menempatkan barang bukti sabu seberat 22,337 gram pada penangkapan HR dan AB di Mamuju, sementara penangkapan Aipda MA berlangsung setelahnya di Pasangkayu.

Dalam pemeriksaan, HR disebut memberikan keterangan mengenai asal sabu yang diperolehnya. Berdasarkan keterangan tersebut, barang terlarang itu didapat dari Aipda MA, anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Nilai sabu yang disebut dalam keterangan HR mencapai sekitar Rp18 juta. Uraian itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai proses perolehan barang, sehingga seluruh informasi tersebut merujuk pada keterangan yang diterima penyidik.

Ardanto menjelaskan bahwa Aipda MA diduga berperan sebagai fasilitator bagi HR dan AB dalam pembelian sabu. Peran tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan, berkaitan dengan penghubung pembeli dan pemasok utama. Dengan demikian, Aipda MA disebut membantu proses transaksi, bukan semata-mata menyerahkan barang tanpa adanya rangkaian pembelian sebelumnya.

Alur transaksi yang disebutkan dalam sumber bermula ketika Aipda MA menerima uang pembelian dari HR. Setelah menerima dana tersebut, Aipda MA kemudian menyerahkannya kepada pemasok utama sabu. Tahap berikutnya, menurut keterangan HR dan penjelasan penyidik, Aipda MA memberikan sabu kepada pihak pembeli. Rangkaian ini menjadi dasar penyidik dalam memeriksa dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Meski demikian, uraian mengenai peran Aipda MA itu masih disampaikan berdasarkan keterangan HR serta penjelasan Ardanto sebagai bagian dari informasi penyidikan. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan alur transaksi dan posisi Aipda MA sebagai fasilitator dalam pembelian sabu. Penetapan peran serta pembuktian lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.

Ardanto menegaskan bahwa keterlibatan personel kepolisian dalam perkara narkoba akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut juga berlaku bagi Aipda MA yang disebut terlibat dalam kasus sabu di Mamuju dan Pasangkayu. Status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun disiplin yang melekat pada setiap personel. Karena itu, proses penanganan perkara terhadap anggota kepolisian harus berjalan berdasarkan fakta dan aturan, tanpa perlakuan berbeda karena jabatan atau institusi.

Menurut Ardanto, tidak ada anggota yang memperoleh perlakuan khusus ketika berhadapan dengan perkara narkoba. Setiap personel yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas, sebagaimana berlaku bagi pihak lain yang tersangkut perkara serupa. Ia menekankan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang kebal hukum. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa profesi, pangkat, maupun kedudukan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Dalam perkara tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penerapan pasal itu menjadi dasar hukum yang dicantumkan dalam penanganan perkara terhadap ketiga orang yang telah ditetapkan terkait kasus tersebut. Dengan demikian, penegasan mengenai sanksi bagi personel kepolisian berjalan seiring dengan penerapan ketentuan pidana yang sama, tanpa pengecualian berdasarkan status keanggotaan atau latar belakang pekerjaan.

Baca juga: Penggerebekan Jaringan Narkoba di Bekasi: Lima Tersangka Ditangkap | Penggeledahan KPK di Rumah Polisi Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi