Kota Sorong, PBD – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap rentetan kasus kriminal besar yang belakangan meresahkan warga. Bertempat di Mako Polresta Sorong Kota, Jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong, jajaran kepolisian menggelar konferensi untuk mengumumkan keberhasilan ini, Kamis (18/9/25).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, S.IK, mewakili Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.IK dan Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, S.IK, S.Tr.K, M.Si.
Salah satu kasus paling menonjol terjadi di Jl. Suci, di mana seorang pelaku begal memukul korban hingga terjatuh sebelum membawa kabur sepeda motornya. Respons cepat ditunjukkan tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pada kasus lain, pencurian sepeda motor dilaporkan melalui LP 112/Agustus/2025. Aksi kejahatan terjadi di Jl. Jenderal Sudirman, tepat di depan Ruko Optik Internasional. Pelaku merusak kunci stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial PSK alias S, beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dari pengembangan beberapa laporan polisi, jajaran Reskrim berhasil menyita 25 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi. Salah satu penggeledahan signifikan dilakukan di rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, tempat ditemukannya 9 unit motor yang diduga hasil curian.
Kasus-kasus ini terkait dengan berbagai laporan polisi lain, antara lain:
– LP 557 (TKP KPR Trikarya Permai).
– LP 362
– LP 607
– LP 641
– LP 647
Beberapa pelaku yang telah diamankan:
– KGS, pelaku begal dari wilayah reklamasi.
– PSK alias S, pelaku curanmor di wilayah kota.
– RTR, pelaku curanmor lainnya.
Polresta Sorong Kota mengimbau warga yang kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan sah guna proses pencocokan barang bukti.
Selain pengungkapan kasus begal dan curanmor, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal. Pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, polisi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jl. Basuki Rahmat Km 12, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dua pelaku berinisial Dede dan D ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 21 liter miras lokal asal Manado.
– 9 liter miras lokal dari Ambon
(dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter)
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius kepolisian di wilayah ini.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sorong Kota melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang kini makin marak. Beberapa tips keamanan yang disampaikan:
– Selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda.
– Parkir di tempat yang aman, ber-CCTV, dan ada penjaga.
– Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus begal, curanmor, dan miras ini menegaskan komitmen Polresta Sorong Kota di bawah Polda Papua Barat Daya untuk menjaga keamanan warga dan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif bekerja sama, melaporkan setiap kejadian mencurigakan, serta membantu dalam proses identifikasi barang bukti.
“Kami tidak akan berhenti sampai Sorong benar-benar aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Kompol Andi dalam penutup konferensi pers.
(LK)