Jakarta | Ahmad Khozinudin bersama rombongannya sempat tertahan di pintu masuk gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Mereka datang untuk menyampaikan desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedatangan tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan sikap politik secara langsung kepada lembaga legislatif.
Namun, akses menuju gedung DPR tidak berlangsung lancar. Rombongan Khozinudin menghadapi penahanan sementara di area pintu masuk sebelum dapat menyampaikan tujuan kedatangan mereka. Situasi itu membuat proses penyampaian desakan pemakzulan menjadi terhambat sejak awal, karena rombongan belum dapat bergerak sebagaimana yang diharapkan.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan Ahmad Khozinudin. Ia merasa rombongannya dipersulit oleh petugas keamanan ketika hendak memasuki gedung DPR. Perasaan dipersulit itu kemudian menjadi sorotan dalam kedatangan mereka, mengingat tujuan rombongan adalah menyampaikan desakan pemakzulan Gibran secara langsung. Tertahannya rombongan di pintu masuk memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi tersebut tidak segera berjalan sesuai rencana. Khozinudin menilai hambatan itu mengganggu langkah rombongannya untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak yang dituju. Meski demikian, inti kedatangan mereka tetap berkaitan dengan desakan agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian di DPR. Ketegangan yang muncul di pintu masuk pun menjadi bagian awal dari peristiwa tersebut.
Rombongan Ahmad Khozinudin sempat menghadapi persoalan akses ketika tiba di area gedung parlemen. Sebelum diperbolehkan masuk, petugas pengamanan dalam mempertanyakan izin kunjungan yang menjadi dasar kedatangan mereka. Petugas meminta agar izin tersebut dikirimkan terlebih dahulu sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan bagi tamu atau rombongan yang hendak memasuki kompleks parlemen.
Permintaan itu kemudian memunculkan perdebatan Khozinudin dan petugas di sekitar pintu masuk. Khozinudin mempertanyakan alasan rombongannya belum dapat melanjutkan perjalanan ke dalam gedung, sementara petugas tetap menjelaskan bahwa pemeriksaan izin perlu diselesaikan terlebih dahulu. Perbedaan pandangan tersebut membuat proses masuk rombongan tertahan untuk sementara waktu.
Situasi di lokasi berpusat pada persoalan administratif mengenai izin kunjungan, bukan pada tindakan fisik. Berdasarkan bahan sumber, tidak disebutkan adanya kericuhan atau tindakan lain di luar perdebatan lisan tersebut. Petugas menjalankan pertanyaan mengenai kelengkapan izin, sedangkan pihak rombongan berupaya memastikan agar kedatangan mereka dapat diterima dan diproses oleh pihak parlemen.
Tujuan kedatangan rombongan itu adalah menyampaikan surat desakan pemakzulan Gibran serta, jika memungkinkan, bertemu dengan wakil rakyat. Karena itu, permintaan pengiriman izin terlebih dahulu menjadi hambatan awal bagi agenda mereka. Setelah persoalan akses tersebut dibahas di pintu masuk, perhatian tetap tertuju pada upaya rombongan untuk memperoleh kesempatan masuk ke gedung parlemen dan menyampaikan surat secara langsung kepada pihak yang dituju. Peristiwa ini menunjukkan bahwa prosedur kunjungan menjadi isu utama sebelum substansi tuntutan mereka dapat disampaikan di lingkungan DPR.
Ahmad Khozinudin menyampaikan protes di pintu masuk kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan ketika rombongannya sempat tertahan saat hendak menyampaikan desakan pemakzulan Gibran kepada DPR.
Di hadapan petugas, Khozinudin mempertanyakan aturan yang membatasi akses masyarakat untuk memasuki gedung parlemen, mengirimkan surat, dan bertemu dengan wakil rakyat. Ia juga menyoroti pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk dalam rombongan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai keberatan terhadap protokol atau ketentuan akses yang diberlakukan di pintu masuk gedung DPR. Khozinudin mengaitkan pembatasan itu dengan status gedung parlemen sebagai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat serta keberadaan para pegawai yang menerima pembayaran dari rakyat.
Dalam kesempatan itu, rombongan tetap menyampaikan maksud kedatangannya, yakni mengajukan desakan pemakzulan Gibran. Namun, sebelum dapat melanjutkan proses tersebut, mereka menghadapi pembatasan terkait akses masuk dan jumlah orang yang diperbolehkan berada di dalam gedung.
Protes Khozinudin berfokus pada hak masyarakat untuk menyampaikan surat dan bertemu dengan perwakilan mereka di DPR. Ia juga mempertanyakan dasar pembatasan yang membuat rombongan tidak dapat masuk secara leluasa untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Desakan pemakzulan terhadap Gibran disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Peristiwa tersebut menjadi dasar yang disebut oleh rombongan Ahmad Khozinudin ketika datang ke gedung parlemen untuk menyampaikan tuntutan mereka. Kedatangan itu dilakukan dengan membawa desakan agar persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai pejabat negara diperhatikan melalui mekanisme yang tersedia di lembaga perwakilan.
Berdasarkan bahan sumber, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat atau tidak didapatkan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen-dokumen itu disebut berkaitan dengan kemungkinan penyetaraan pendidikan dengan jenjang paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Uraian mengenai putusan itu disampaikan sebagai dasar dalam mengajukan desakan pemakzulan, tanpa memperluasnya pada kesimpulan hukum atau politik lain di luar isi sumber.
Dalam proses menyampaikan desakan tersebut, rombongan Ahmad Khozinudin sempat tertahan ketika hendak memasuki gedung parlemen. Mereka berdebat dengan petugas mengenai akses masuk dan tujuan kedatangan. Setelah perdebatan berlangsung, petugas akhirnya memperbolehkan rombongan tersebut masuk ke gedung parlemen. Dengan demikian, penyampaian desakan pemakzulan tetap dapat dilanjutkan setelah rombongan memperoleh izin untuk memasuki area gedung.

