JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Saham PT TRIN mengalami tekanan dalam perdagangan 9 Oktober setelah pasar merespons pengumuman pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari posisi komisaris utama perseroan. Hingga pukul 14.22 WIB, harga saham TRIN tercatat turun 6,72 persen atau 16 poin menjadi Rp222 per saham. Penurunan tersebut menunjukkan perubahan sentimen investor setelah harga sempat bergerak positif pada awal perdagangan.
Saham TRIN dibuka pada level Rp240 per saham. Pada sesi pagi, harganya sempat menguat hingga mencapai titik tertinggi harian di Rp248. Namun, penguatan itu tidak bertahan hingga perdagangan berlanjut. Tekanan jual kemudian meningkat dan membawa saham perseroan turun ke level terendah Rp214, sebelum sebagian kerugian terpangkas sehingga berada di posisi Rp222 pada pukul 14.22 WIB.
Pergerakan tersebut mencerminkan tingginya volatilitas saham TRIN dalam satu hari perdagangan. Investor tampak mencermati dampak perubahan susunan manajemen dan komisaris terhadap arah strategis serta persepsi pasar terhadap perseroan. Pengunduran diri dari posisi komisaris utama menjadi salah satu informasi yang diperhitungkan pelaku pasar dalam menilai prospek perusahaan.
Dari sisi valuasi, PT TRIN memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp1,01 triliun. Sementara itu, rasio price to earnings perseroan tercatat sebesar 51,50 kali. Rasio tersebut menggambarkan bahwa harga saham diperdagangkan pada kelipatan yang cukup tinggi terhadap laba per saham, sehingga perubahan sentimen dapat mendorong pergerakan harga yang lebih signifikan.
Dalam rentang 52 pekan, saham TRIN bergerak Rp195 dan Rp1.975 per saham. Jarak yang lebar titik terendah dan tertinggi tersebut memperlihatkan bahwa saham perseroan memiliki riwayat fluktuasi yang besar. Dengan harga Rp222, posisi saham berada dekat dengan batas bawah rentang tahunannya, setelah mengalami pelemahan dari level pembukaan dan menjauh dari puncak perdagangan pada sesi pagi.
Manajemen PT Trinity Land Tbk (TRIN) menyampaikan keterbukaan informasi terkait penerimaan surat pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai Komisaris Utama perseroan. Surat tersebut telah diterima oleh TRIN pada 7 Oktober 2026. Informasi mengenai pengunduran diri itu kemudian diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026.
Penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban perseroan terbuka untuk memastikan setiap perubahan penting dalam susunan manajemen dapat diketahui oleh pemegang saham dan pelaku pasar secara transparan. Dengan adanya pengumuman resmi itu, pasar memperoleh kejelasan mengenai waktu penerimaan surat, posisi yang terdampak, serta tahapan korporasi yang akan dilakukan perseroan setelahnya.
Meskipun surat pengunduran diri telah diterima, pengunduran diri Rahayu Saraswati belum secara otomatis menjadi keputusan final perseroan. Berdasarkan keterbukaan informasi TRIN, permohonan tersebut masih harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB. Dengan demikian, status perubahan Komisaris Utama tetap menunggu persetujuan dan keputusan pemegang saham dalam forum resmi perseroan.
RUPSLB akan diselenggarakan dalam jangka waktu yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar TRIN. Perseroan selanjutnya perlu menyampaikan informasi mengenai jadwal, agenda, dan mekanisme pelaksanaan rapat sesuai prosedur pasar modal. Keputusan RUPSLB akan menjadi dasar bagi perseroan untuk menetapkan tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut, termasuk kemungkinan perubahan susunan dewan komisaris.
Bagi investor, pengumuman ini menjadi informasi penting karena perubahan posisi Komisaris Utama dapat memengaruhi persepsi terhadap tata kelola dan kesinambungan pengawasan perusahaan. Namun, dampak akhirnya terhadap struktur manajemen TRIN masih bergantung pada keputusan RUPSLB serta komunikasi resmi berikutnya yang disampaikan perseroan. Sampai rapat digelar dan keputusan ditetapkan, informasi mengenai pengunduran diri tersebut perlu dipahami sebagai proses korporasi yang masih berjalan.
Rahayu Saraswati belum secara resmi meninggalkan posisi sebagai komisaris utama PT Trinity Land Tbk (TRIN). Pengunduran diri yang disampaikan masih harus melalui rangkaian proses dan keputusan sesuai mekanisme tata kelola perseroan. Karena belum memperoleh keputusan final dan belum berlaku efektif, status Rahayu pada jajaran pengurus perusahaan masih tetap sama.
Berdasarkan penjelasan manajemen, Rahayu masih menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai komisaris utama selama proses tersebut berlangsung. Ia tetap menjalankan peran pengawasan serta berkoordinasi dengan organ perseroan untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sebagaimana mestinya. Sikap ini menunjukkan bahwa penyampaian pengunduran diri tidak serta-merta menghapus kewajiban Rahayu sebelum terdapat keputusan resmi yang menetapkan berlakunya perubahan susunan pengurus.
Manajemen juga menyampaikan bahwa Rahayu berkomitmen membantu kelancaran proses transisi. Dukungan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti tahapan yang ditetapkan perseroan dan ketentuan korporasi yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki waktu untuk menyiapkan pengaturan lebih lanjut terkait kepemimpinan dan pembagian tanggung jawab di tingkat komisaris, tanpa mengganggu kesinambungan pengawasan.
Apabila pengunduran diri telah dinyatakan efektif, Rahayu tidak lagi tercatat sebagai bagian dari jajaran pengurus TRIN. Meski demikian, berakhirnya jabatan tersebut tidak mengakhiri seluruh hubungan Rahayu dengan perseroan. Ia masih tercatat sebagai pemegang saham TRIN, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tetap memiliki kepentingan ekonomi terhadap perkembangan perusahaan.
Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Rahayu juga masih akan memberikan kontribusi kepada perusahaan sesuai hak dan peran yang melekat pada kepemilikan tersebut. Perbedaan status pengurus dan pemegang saham penting diperhatikan karena pengunduran diri hanya berkaitan dengan jabatan komisaris utama. Oleh sebab itu, perubahan posisi dalam manajemen tidak secara otomatis berarti Rahayu sepenuhnya berpisah dari TRIN atau tidak lagi mendukung keberlanjutan perusahaan.
Manajemen PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menegaskan bahwa visi yang dibawa Rahayu Saraswati sejak bergabung dengan perseroan akan tetap diteruskan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama, yang kemudian turut memengaruhi sentimen investor terhadap saham TRIN. Perseroan menilai gagasan dan nilai yang selama ini diperkenalkan Rahayu tetap relevan bagi arah pengembangan bisnis serta dapat dilanjutkan melalui kebijakan dan program perusahaan.
Visi tersebut mencakup pembangunan gedung dan pengembangan properti yang semakin sadar lingkungan serta ramah lingkungan. Selain memperhatikan aspek keberlanjutan, perseroan juga akan melanjutkan upaya memperkuat perspektif perempuan dalam sektor properti. Dorongan terhadap peningkatan kualitas dan keunggulan desain turut menjadi bagian penting dari arah tersebut, sehingga proyek-proyek TRIN diharapkan tidak hanya memiliki nilai komersial, tetapi juga memberikan kualitas ruang yang lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
TRIN menyatakan bahwa pengunduran diri Rahayu saat ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Proses perubahan susunan pengurus akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil rapat tersebut akan disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah rapat digelar. Manajemen juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi, pemikiran, dan dedikasi Rahayu selama menjalankan tugasnya di perseroan.

