Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan: LBH LIRA Jawa Timur Kritik Proses Penegakan Hukum

*Mohon untuk menyimak perkembangan terbaru terkait pemulangan tiga terduga kasus pil Double L di Mojokerto serta kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.*

 

**Mojokerto** – Pada Sabtu, 14 Desember 2024, Polsek Mojoanyar, Mojokerto, secara resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, yaitu: Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio. Pemulangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus yang melibatkan ketiga terduga tersebut.

 

Ketiga terduga yang merupakan warga dari Desa Bolorejo dan Desa Beratkulon ini sebelumnya telah menjalani interogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Laporan Interogasi Nomor LI/15/XII/2024/RESKRIM yang diterbitkan pada 12 Desember 2024 menyebutkan bahwa meski dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

 

“Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, namun mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari pengawasan,” jelas Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, dalam berita acara pemulangan tersebut.

 

**Kritik Hukum oleh LBH LIRA Jawa Timur**

 

Proses hukum yang dijalani oleh ketiga terduga turut mendapat perhatian dari lembaga bantuan hukum LBH LIRA Jawa Timur. Dalam hal ini, tim LBH LIRA Jawa Timur yang dipimpin oleh Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., serta Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

 

Namun, tidak hanya proses hukum yang menjadi sorotan. Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, mengungkapkan kekesalannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Diduga, oknum pengacara tersebut menawarkan bantuan untuk memulangkan ketiga terduga dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- per orang, serta mengancam akan melanjutkan perkara ke Surabaya jika tidak ada uang yang disiapkan.

 

**Teguran Keras terhadap Penegakan Hukum yang Tidak Profesional**

 

Samsudin menyampaikan kritik keras terhadap tindakan yang dianggapnya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa LIRA Jawa Timur tidak akan tinggal diam dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan kode etik profesi. “Kami tidak bisa tinggal diam. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” ujarnya tegas.

 

Pihak LIRA Jawa Timur juga berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mencari keadilan. “Kami akan mendampingi keluarga para terduga agar mereka mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Samsudin.

 

**Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum**

 

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dukungan hukum yang diberikan oleh lembaga seperti LBH LIRA Jawa Timur menjadi harapan bagi masyarakat agar hak-hak mereka tetap terlindungi. Keberhasilan dalam mendampingi klien dan mengawal proses hukum diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar senantiasa bertindak profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan adanya kasus ini, diharapkan kedepannya akan ada perbaikan dalam proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik, tanpa ada intervensi atau praktik yang merugikan pihak manapun.

 

*(Tim/Red/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *