JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil Kepala Bakom Fadli Tri Hartono. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Presiden di Hambalang, Jawa Barat, pada sore hari. Informasi mengenai pertemuan ini disampaikan melalui unggahan resmi Sekretariat Kabinet.
Pertemuan itu membahas penguatan peran Bakom RI dalam mendukung komunikasi pemerintah. Lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan kerja pemerintah kepada masyarakat. Penguatan peran Bakom diharapkan dapat membantu memastikan pesan pemerintah tersampaikan secara jelas, tepat, dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan publik.
Selain penguatan kelembagaan, pembahasan juga menyoroti upaya membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan komunikasi yang terbuka dan mudah dipahami menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintah secara langsung serta memahami arah kebijakan yang disampaikan. Komunikasi yang dekat juga dapat mendukung hubungan yang lebih baik pemerintah dan publik.
Pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan Bakom tersebut menunjukkan perhatian terhadap pentingnya penyampaian informasi yang sederhana dan terbuka. Melalui peran Bakom RI, komunikasi pemerintah diharapkan dapat berlangsung secara lebih terarah, sekaligus menjangkau masyarakat dengan cara yang relevan. Keterangan resmi Sekretariat Kabinet menjadi dasar informasi mengenai pertemuan Presiden dengan Syahganda Nainggolan dan Fadli Tri Hartono di Hambalang.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya komunikasi pemerintah yang sederhana, terbuka, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Arahan ini menjadi perhatian penting bagi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dalam menyampaikan berbagai program, kebijakan, serta hasil kerja pemerintah. Informasi yang disampaikan tidak boleh berhenti pada penggunaan istilah teknis atau bahasa birokrasi, karena masyarakat memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kebutuhan informasi yang beragam.
Dalam menjalankan tugasnya, Bakom perlu menerjemahkan kebijakan negara ke dalam penjelasan yang jelas dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Setiap program pemerintah perlu diterangkan berdasarkan tujuan, sasaran, mekanisme pelaksanaan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Penyampaian semacam ini membantu publik memahami hubungan keputusan pemerintah dan perubahan yang diharapkan, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun pembangunan infrastruktur.
Presiden juga mengingatkan bahwa Bakom tidak hanya bertugas menyampaikan apa yang telah dikerjakan pemerintah. Lembaga tersebut perlu menjelaskan arah pemikiran yang melandasi setiap kebijakan. Masyarakat berhak mengetahui alasan suatu keputusan diambil, persoalan yang hendak diselesaikan, serta pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan langkah pemerintah. Dengan demikian, komunikasi publik tidak sekadar menjadi laporan kegiatan, melainkan sarana untuk membangun pemahaman yang utuh.
Komunikasi yang terbuka juga menuntut penyampaian hasil secara jujur dan proporsional. Capaian pemerintah perlu disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara kendala dan keterbatasan harus diakui secara terbuka. Cara ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya informasi yang keliru. Bakom perlu memastikan informasi tersedia melalui saluran yang mudah diakses dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, maupun kritik.
Melalui bahasa yang sederhana dan penjelasan yang menyeluruh, program pemerintah diharapkan tidak terasa jauh dari masyarakat. Publik dapat memahami manfaat kebijakan, mengikuti pelaksanaannya, dan berpartisipasi dalam mengawasi hasilnya. Arahan tersebut menegaskan bahwa komunikasi merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan, bukan sekadar kegiatan pendukung.
Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Badan Komunikasi (Bakom) untuk menjalankan fungsi komunikasi pemerintah secara dua arah. Bakom tidak cukup hanya menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, dan pemikiran presiden kepada publik. Lembaga tersebut juga perlu membuka ruang yang memadai untuk mendengarkan masukan, keluhan, pertanyaan, serta kritik masyarakat. Arahan ini menempatkan komunikasi pemerintah bukan sekadar sebagai kegiatan penyebaran pesan, melainkan sebagai proses pertukaran informasi yang berlangsung secara aktif dan berkelanjutan.
Masukan dari masyarakat perlu dihimpun melalui berbagai saluran komunikasi, baik melalui media, pertemuan langsung, maupun platform digital. Setiap aspirasi yang diterima selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait untuk memperoleh tanggapan atau tindak lanjut. Informasi mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat juga perlu disampaikan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Dengan mekanisme tersebut, komunikasi dapat membantu pemerintah memahami kondisi nyata di lapangan sekaligus memperkuat hubungan pengambil keputusan dan warga.
Pendekatan dialogis ini juga mendorong terciptanya hubungan yang lebih terbuka pemerintah, media, dan masyarakat. Media tidak hanya berperan menyebarluaskan keterangan resmi, tetapi juga menjadi penghubung yang menyampaikan pertanyaan serta berbagai perspektif publik. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kesempatan untuk memahami kebijakan secara lebih utuh, termasuk alasan, tujuan, dan dampak yang diharapkan dari suatu keputusan. Komunikasi yang sederhana, terbuka, dan berkesinambungan dapat mengurangi kesalahpahaman serta membangun kepercayaan publik. Ketika aspirasi masyarakat didengar dan dijelaskan melalui saluran yang jelas, penyelenggaraan pemerintahan berpeluang menjadi lebih responsif, transparan, dan selaras dengan kebutuhan warga.
Pengangkatan Syahganda Nainggolan dan Fadli Tri Hartono sebagai pimpinan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia merupakan bagian dari penataan struktur komunikasi pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melantik keduanya dalam sebuah prosesi resmi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10). Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Syahganda sebagai Kepala Bakom RI dan Fadli sebagai Wakil Kepala Bakom RI.
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026 dan menjadi dasar hukum bagi pengangkatan kedua pejabat tersebut. Dengan adanya keputusan presiden itu, susunan kepemimpinan Bakom RI memperoleh mandat resmi untuk menjalankan tugas sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Dalam susunan baru tersebut, Syahganda Nainggolan menggantikan Muhammad Qodari sebagai Kepala Bakom RI. Pergantian itu berlangsung dalam rangkaian agenda pelantikan yang sama di Istana Negara. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari dilantik sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden merangkap anggota.
Rangkaian pengangkatan ini memperlihatkan adanya perubahan penugasan bagi sejumlah pejabat dalam lingkup pemerintahan. Syahganda dan Fadli kini memegang tanggung jawab masing-masing sebagai Kepala dan Wakil Kepala Bakom RI, sementara Qodari menjalankan amanah baru sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus anggota. Seluruh perubahan tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden dan diumumkan melalui prosesi kenegaraan di Istana Negara.







