120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Kasus Pesta Sabu

Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Upah Rp1 Juta bagi Petugas

DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut menjadi tindakan utama setelah muncul kasus pesta sabu di Rutan Depok. Ratusan warga binaan itu tidak lagi menjalani pembinaan di Rutan Depok, melainkan ditempatkan di Lapas Nusakambangan.

Peristiwa ini menempatkan pemindahan warga binaan sebagai langkah penting yang dilakukan setelah kasus tersebut muncul di lingkungan Rutan Depok. Jumlah yang dipindahkan mencapai 120 orang. Proses itu melibatkan pemindahan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada hari yang sama, yakni Rabu, 7 Oktober 2026.

Kasus pesta sabu di Rutan Depok menjadi latar belakang tindakan tersebut. Informasi mengenai pemindahan ini menegaskan bahwa penanganan terhadap 120 warga binaan dilakukan melalui pengiriman mereka ke Nusakambangan. Rutan Depok dan Lapas Nusakambangan menjadi dua lokasi yang terkait langsung dengan peristiwa tersebut, dengan Rutan Depok sebagai tempat asal dan Nusakambangan sebagai tujuan pemindahan.

Pemindahan 120 warga binaan itu merupakan perkembangan utama dalam pemberitaan mengenai kasus pesta sabu di Rutan Depok. Pada 7 Oktober 2026, seluruh warga binaan yang termasuk dalam pemindahan tersebut diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok menuju Lapas Nusakambangan. Langkah ini menjadi bagian penting dari penanganan setelah kasus pesta sabu diketahui di rumah tahanan tersebut.

Dengan demikian, inti peristiwa pada Rabu tersebut adalah perpindahan 120 warga binaan dari Rutan Depok ke Lapas Nusakambangan. Tindakan itu dilakukan setelah muncul kasus pesta sabu di Rutan Depok, sehingga pemindahan menjadi fokus utama informasi yang disampaikan. Tidak ada keterangan lain yang menjadi dasar tindakan tersebut selain kaitannya dengan kasus pesta sabu dan pelaksanaan pemindahan warga binaan ke Nusakambangan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan bahwa pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berkaitan dengan perkara pesta sabu. Keterangan tersebut memperjelas bahwa pemindahan bukan sekadar bagian dari penataan hunian atau pemindahan administratif, melainkan berhubungan dengan penanganan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika dan tindak pidana lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, serta pengelolaan kapasitas hunian. Penempatan di Nusakambangan juga memungkinkan proses pembinaan dilakukan dalam lingkungan yang memiliki tingkat pengawasan dan pengamanan sesuai dengan karakteristik perkara serta status warga binaan.

Ishadi menjelaskan, tidak seluruh warga binaan yang dipindahkan terjerat kasus narkotika. Sekitar 20 orang di antaranya disebut berasal dari perkara pidana umum. Dengan demikian, pemindahan tersebut mencakup warga binaan dengan latar belakang perkara yang berbeda, meskipun mayoritasnya tetap merupakan narapidana kasus narkotika yang berkaitan dengan perkara pesta sabu.

Proses pemindahan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaannya juga dilakukan berdasarkan arahan institusi tersebut, sehingga tahapan pemindahan mengikuti ketentuan dan koordinasi yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. Persetujuan serta arahan itu menjadi dasar bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan jajaran terkait untuk melaksanakan pemindahan 120 warga binaan dari Rutan Depok ke Nusakambangan secara terkoordinasi.

Kasus yang melibatkan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mencuat setelah sebuah rekaman video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah warga binaan terlihat berjoget bersama di dalam suatu ruangan. Mereka tampak menikmati musik dengan suasana yang disertai cahaya kelap-kelip, sehingga sekilas menyerupai atmosfer diskotek. Rekaman itu kemudian menjadi perhatian publik karena memperlihatkan beberapa orang memegang botol yang diduga merupakan bong atau alat pengisap sabu.

Beredarnya video tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan keamanan di lingkungan Rutan Depok. Materi rekaman yang menyebar di ruang publik memunculkan dugaan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan pesta narkotika di dalam rutan. Namun, informasi mengenai kejadian tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hasil pemeriksaan resmi, karena isi video tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan yang beredar.

Menindaklanjuti perhatian yang muncul, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penyelidikan. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengklarifikasi situasi dalam video, menelusuri kemungkinan pelanggaran, serta memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan internal sekaligus upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Dari hasil penyelidikan, disebutkan bahwa terdapat seorang pegawai Rutan Depok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pegawai itu telah dilaporkan kepada polisi untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya ditelusuri dari sisi warga binaan, tetapi juga mencakup kemungkinan keterlibatan petugas. Adapun identitas pegawai dan rincian perkara belum disampaikan lebih lanjut secara terbuka.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi otoritas pemasyarakatan untuk mengambil tindakan terhadap kondisi yang terungkap melalui rekaman video. Penyelidikan lanjutan dan proses hukum diharapkan dapat menjelaskan fakta secara menyeluruh, sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Pernyataan tersebut menjadi penutup dalam pemberitaan mengenai pemindahan 120 warga binaan Rumah Tahanan Negara Depok ke Nusakambangan setelah kasus pesta sabu. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tentu berharap situasi yang sama tidak terulang, sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan tetap mendukung tujuan pembinaan warga binaan.

Yudi juga menyampaikan permintaan dukungan kepada masyarakat serta berbagai pihak terkait. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu terciptanya perbaikan dan kebaikan bagi institusi pemasyarakatan, khususnya jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Menurutnya, perhatian dan dukungan dari berbagai unsur merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tugas pemasyarakatan agar dapat dilaksanakan secara lebih baik. Harapan itu disampaikan tanpa mengurangi proses penanganan perkara yang telah berlangsung, sekaligus menjadi pesan agar lingkungan pemasyarakatan terus mengarah pada kondisi yang lebih baik.

Pesan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat tersebut menempatkan peristiwa ini sebagai pengingat penting bagi seluruh unsur yang berkaitan dengan pemasyarakatan. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang, sementara dukungan bersama diharapkan membawa perbaikan dan kebaikan bagi institusi. Secara khusus, harapan itu ditujukan kepada jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat agar tetap memperoleh dukungan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pernyataan Yudi Suseno menutup berita dengan penekanan pada harapan bagi kondisi pemasyarakatan yang lebih baik serta bagi kebaikan institusi ke depan.