Sorotan Komarudin Watubun terhadap KPU Usai Putusan MK soal Pencalonan Gibran

Sorotan Komarudin Watubun terhadap KPU Usai Putusan MK soal Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Pandangan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Komarudin, persoalan yang muncul tidak semestinya dipahami hanya sebagai perdebatan mengenai pencalonan Gibran. Ia melihat perkara tersebut berkaitan dengan cara lembaga negara menjalankan kewenangannya, termasuk kepatuhan terhadap prinsip etika dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, sorotan terhadap KPU perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Komarudin menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). “Para komisioner sebaiknya tidak kembali maju, karena proses baru akan dimulai. Ini bukan semata-mata soal Gibran, tetapi berkaitan dengan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Komarudin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia menilai jabatan penyelenggara pemilu tidak hanya menuntut kemampuan administratif dan pemahaman terhadap regulasi. Komisioner juga dituntut memiliki independensi, kehati-hatian, serta komitmen moral ketika mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap proses politik nasional. Setiap tindakan lembaga penyelenggara dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilu dan membentuk persepsi masyarakat terhadap keadilan proses demokrasi.

Dalam kerangka itu, usulan agar komisioner KPU tidak kembali mencalonkan diri dipandang sebagai konsekuensi etik atas polemik yang berkembang setelah putusan MK. Komarudin menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam kehidupan bernegara, terutama ketika keputusan dan sikap penyelenggara pemilu menjadi perhatian publik. Kritik tersebut sekaligus membuka perdebatan mengenai standar etika, mekanisme evaluasi, dan akuntabilitas komisioner setelah berakhirnya suatu tahapan pemilu.

Komarudin Watubun menilai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pencalonan Gibran telah memperlihatkan persoalan pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, rangkaian pemeriksaan dalam persidangan tidak hanya membahas pokok perkara, tetapi juga membuka gambaran mengenai bagaimana KPU menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu. Berbagai hal yang muncul selama proses tersebut, kata Komarudin, perlu dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satu hal yang disorot ialah perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Komarudin mempertanyakan tanggung jawab KPU dalam menangani dan menjelaskan persoalan tersebut. Ia menilai KPU seharusnya mampu memberikan penjelasan yang memadai atas proses kerja dan keputusan yang menjadi perhatian dalam persidangan. Penilaian itu disampaikan dalam konteks kewajiban KPU untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik.

Komarudin juga mengaitkan kinerja KPU dengan dukungan anggaran besar yang diterima lembaga tersebut. Selain anggaran, ia menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu telah melalui proses kerja yang panjang. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana lembaga tersebut melaksanakan seluruh tahapan dan menggunakan tanggung jawab kelembagaannya selama proses berlangsung. Pertanyaan tersebut diarahkan pada pelaksanaan tugas KPU, tanpa menambahkan penilaian lain di luar hal-hal yang terungkap dalam persidangan MK.

Dalam penilaiannya, persidangan MK dinilai telah “menelanjangi” pekerjaan KPU yang disebut kacau. Ungkapan itu digunakan Komarudin untuk menggambarkan terbukanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan kerja KPU selama perkara diperiksa. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut harus bertanggung jawab atas persoalan yang muncul. Pernyataan itu menempatkan perhatian pada kewajiban KPU untuk menjelaskan kinerjanya dan merespons berbagai hal yang terungkap dalam persidangan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serta perkara ijazah Gibran.

Komarudin Watubun menyampaikan pandangan lanjutan bahwa kepatuhan terhadap hukum semestinya menjadi dasar dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan Gibran. Menurutnya, apabila seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut benar-benar dijalankan, Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Pernyataan itu merupakan penilaian politik dan hukum dari Komarudin, bukan keputusan resmi yang secara otomatis mengharuskan pengunduran diri.

Ia juga menilai, jika pengunduran diri tersebut tidak dilakukan, persoalan itu masih dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komarudin merujuk pada fakta bahwa putusan MK telah dibacakan, sementara proses yang menjadi pokok pembahasan dinilai telah melewati waktu yang semestinya. Dalam kerangka tersebut, ia memandang DPR memiliki ruang untuk memeriksa dan menilai lebih lanjut apakah terdapat persoalan yang perlu diproses melalui mekanisme konstitusional.

Komarudin menyebut kemungkinan tindak lanjut itu dapat masuk ke ranah lembaga lain, yakni DPR, karena lembaga tersebut memiliki kewenangan tertentu dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan urusan impeachment atau pemakzulan, tetapi penyebutan mekanisme itu tidak berarti proses pemakzulan telah diputuskan atau pasti akan dijalankan.

Pelaksanaan langkah apa pun, menurut pandangan tersebut, tetap bergantung pada DPR. Lembaga itu harus terlebih dahulu menilai dasar hukum, bukti, serta prosedur yang relevan sebelum menentukan sikap. Dengan demikian, pernyataan Komarudin lebih tepat dipahami sebagai dorongan agar persoalan tersebut diperiksa melalui jalur kelembagaan, bukan sebagai kepastian bahwa Gibran akan dimakzulkan. Setiap keputusan lanjutan tetap memerlukan proses resmi, pembahasan sesuai aturan, dan pertimbangan dari institusi yang berwenang.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, termasuk permohonan yang meminta agar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dinyatakan bermasalah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Atas pertimbangan itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Pihak-pihak yang tercantum sebagai pemohon meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mengajukan permohonan dengan dalil dan kepentingan hukum masing-masing terkait hasil pemilu serta persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK berwenang mendiskualifikasi Gibran. Aspek kedudukan hukum pemohon dan batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi menjadi pertimbangan penting dalam putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Gibran menyatakan menghormati keputusan MK. Ia juga menegaskan akan fokus menjalankan tugas dan bekerja sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut menandai sikap Gibran untuk menerima proses hukum yang telah diputuskan sekaligus melanjutkan agenda pemerintahan.