Dugaan Maladministrasi di Pemdes Kabuaran, Lumajang, Sekdes Kabur, Kades Mengaku Tidak Tahu

Lumajang – Dugaan maladministrasi di lingkungan Pemerintahan Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, mencuat ke permukaan setelah puluhan warga melaporkan kehilangan hak kepemilikan tanah mereka. Modus yang digunakan diduga melibatkan sekretaris desa (sekdes), yang dengan rapi dan sistematis menerbitkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Fenomena ini menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang mendapati dugaan tanah mereka telah dijadikan agunan di bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan nilai pinjaman yang bervariasi. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan licik di balik penerbitan sertifikat ganda yang dilakukan secara ilegal.

Kades Mengaku Tidak Tahu

Dari hasil investigasi, praktik yang dilakukan sekdes ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, yang mengejutkan, Kepala Desa Kabuaran, (SL), mengklaim baru mengetahui hal ini belakangan setelah sang sekdes melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini.

“Saya tidak tahu dengan apa yang dilakukan sekdes saya. Nyatanya memang ada dugaan manipulasi data, tetapi sejauh mana hal itu terjadi, saya sendiri tidak mengetahuinya,” ujar Kades saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa kemarin (18/2/25).

Kades juga menambahkan bahwa tanda tangan dan stempel resmi Pemerintah Desa Kabuaran diduga telah dipalsukan oleh sekdes dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan ilegal ini dan mengaku juga sebagai korban dari perbuatan bawahannya.

“Pada intinya, semua yang dilakukan sekdes diduga manipulasi. Saya sendiri takut salah dalam menjelaskan karena saya tidak tahu sejauh mana mereka melakukan pemalsuan ini,” imbuhnya.

Puluhan Warga diduga Jadi Korban, Data Masih Dikumpulkan

Saat ini, jumlah korban yang terdampak masih dalam pendataan lebih lanjut. Kades menyebut bahwa baru beberapa orang yang melapor secara resmi, dan pihaknya berencana untuk mengidentifikasi seluruh korban agar dapat mengambil langkah selanjutnya.

“Nanti kalau sudah ada data lengkap, kita akan menentukan langkah lebih lanjut. Saat ini kami masih berkoordinasi,” ujar Kades.

Terkait status sekdes, kades memastikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan. Namun, ia mengaku lupa tanggal pasti pemberhentian tersebut, hanya menegaskan bahwa hal itu dilakukan dalam bulan Februari ini.

Upaya Hukum Masih Dikaji

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambil, Kades Kabuaran menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan tidak lumpuh akibat kasus ini.

Sementara itu, warga berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini. Jika benar terjadi, maka sekdes bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa lainnya agar lebih ketat dalam mengawasi administrasi pertanahan serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap dan menindak pelaku di balik dugaan maladministrasi ini.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *