JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Danantara menargetkan jumlah perusahaan BUMN dan anak usaha yang berada dalam pengelolaannya menyusut menjadi sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026. Sasaran tersebut merupakan bagian dari arahan pemerintah untuk membentuk portofolio BUMN yang lebih sederhana, terarah, dan mudah dikelola. Dengan jumlah entitas yang lebih terbatas, pengelolaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, termasuk dalam penataan strategi bisnis, pengawasan, serta penguatan kinerja perusahaan negara.
Target itu akan ditempuh melalui proses streamlining atau perampingan terhadap seluruh portofolio BUMN yang saat ini mencakup 1.046 perusahaan. Proses tersebut tidak semata-mata berfokus pada pengurangan jumlah entitas, tetapi juga mencakup peninjauan terhadap struktur kepemilikan, kesamaan bidang usaha, fungsi masing-masing perusahaan, dan kontribusinya terhadap tujuan strategis pemerintah. Perusahaan yang memiliki kegiatan serupa atau dinilai tidak lagi diperlukan dalam struktur portofolio dapat menjadi bagian dari proses konsolidasi dan penataan.
COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan harapan agar pada akhir tahun hanya sekitar 200 perusahaan yang dikelola. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2026, ketika ia menjelaskan arah penataan portofolio perusahaan negara. Angka 200 perusahaan menjadi sasaran utama dalam tahap awal transformasi tersebut, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan memperjelas peran setiap entitas dalam ekosistem BUMN.
Penataan ini menjadi agenda penting karena besarnya jumlah perusahaan dalam portofolio dapat menimbulkan tumpang tindih kegiatan, memperpanjang rantai pengambilan keputusan, dan meningkatkan kompleksitas pengawasan. Melalui streamlining, Danantara berupaya memastikan portofolio BUMN tersusun berdasarkan prioritas nasional dan memiliki nilai strategis yang jelas. Pelaksanaannya tetap memerlukan pemetaan menyeluruh serta tahapan yang terukur agar perubahan struktur tidak mengganggu operasional dan layanan perusahaan.
Pemetaan terhadap 1.046 perusahaan dalam portofolio BUMN memasuki tahap penentuan. Proses ini tidak berhenti pada pengumpulan data mengenai jumlah perusahaan, kepemilikan, kinerja keuangan, serta hubungan bisnis antientitas. Setiap perusahaan sedang dinilai berdasarkan kondisi operasional, posisi strategis, prospek pertumbuhan, kebutuhan modal, tingkat kesehatan keuangan, dan keterkaitannya dengan rantai nilai BUMN secara keseluruhan.
Karena memiliki karakteristik yang berbeda, seluruh perusahaan tidak akan diperlakukan dengan pendekatan yang seragam. Entitas yang memiliki prospek kuat dan peran penting bagi perekonomian dapat diarahkan untuk memperkuat kinerja, meningkatkan efisiensi, atau memperoleh dukungan pengembangan. Sebaliknya, perusahaan yang menghadapi persoalan struktural, tumpang tindih usaha, atau tidak lagi sesuai dengan prioritas portofolio dapat memerlukan langkah restrukturisasi yang lebih mendasar.
Penataan juga tidak semata-mata berarti menutup perusahaan. Pengurangan jumlah perusahaan dapat ditempuh melalui sejumlah pilihan kebijakan, seperti penggabungan dengan entitas lain, pembentukan atau penguatan subholding, pengalihan pengelolaan, pelepasan kepemilikan, serta pembubaran bagi perusahaan yang tidak memiliki kelayakan untuk dipertahankan. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat dikonsolidasikan agar fungsi yang serupa tidak berjalan secara terpisah dan sumber daya dapat digunakan dengan lebih efektif.
Keputusan terhadap setiap entitas akan disesuaikan dengan kebutuhan restrukturisasi dan dampaknya terhadap kepentingan publik. Pertimbangan tersebut mencakup keberlanjutan layanan, perlindungan tenaga kerja, kewajiban kepada kreditur, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta potensi strategis di masa mendatang. Dengan demikian, target sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026 menjadi hasil dari proses seleksi dan penataan berbasis data, bukan sekadar pengurangan administratif.
Tahap penentuan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan prioritas tindakan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan. Pendekatan yang terukur diharapkan menghasilkan portofolio BUMN yang lebih sederhana, sehat, dan mampu menjalankan mandat ekonomi secara lebih efektif.
Danantara menyiapkan sejumlah skema untuk merampingkan portofolio badan usaha milik negara hingga mencapai susunan yang lebih tertata. Skema tersebut mencakup penutupan atau likuidasi, divestasi atau penjualan perusahaan, konsolidasi, serta restrukturisasi. Setiap opsi tidak diterapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan dan kebutuhan penataannya.
Perusahaan yang dinilai tidak lagi perlu dipertahankan dalam portofolio dapat ditempuh melalui proses penutupan atau likuidasi. Langkah ini merupakan salah satu pilihan dalam penataan perusahaan, dengan pelaksanaannya mengikuti kondisi dan kebutuhan perusahaan terkait. Dengan demikian, likuidasi menjadi bagian dari skema yang disiapkan untuk merampingkan jumlah dan susunan portofolio.
Selain penutupan, perusahaan juga dapat ditata melalui divestasi atau penjualan. Dalam skema ini, perusahaan dapat dilepas dari portofolio sesuai dengan penilaian terhadap kondisi serta kebutuhan penataannya. Pilihan tersebut berbeda dari konsolidasi, yang memungkinkan perusahaan digabungkan atau disatukan dalam pengaturan yang lebih terintegrasi.
Konsolidasi menjadi alternatif ketika penataan perlu dilakukan dengan menggabungkan perusahaan, sedangkan restrukturisasi disiapkan sebagai pilihan lain untuk menata perusahaan tanpa langsung menutup, menjual, atau menggabungkannya. Keempat skema tersebut memberikan ruang bagi penataan yang lebih sesuai dengan karakteristik setiap perusahaan.
Dony menerangkan bahwa pemilihan likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi bergantung pada kondisi perusahaan serta kebutuhan penataannya. Artinya, tidak terdapat satu pendekatan yang berlaku untuk seluruh perusahaan dalam portofolio. Danantara akan menentukan opsi yang dianggap sesuai berdasarkan penilaian terhadap masing-masing perusahaan, sehingga proses perampingan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berbeda-beda. Perusahaan yang perlu ditutup dapat dilikuidasi, perusahaan lain dapat dijual, sementara perusahaan tertentu dapat digabungkan melalui konsolidasi atau ditata melalui restrukturisasi.
Restrukturisasi terhadap perusahaan terpilih dapat dilakukan melalui beberapa skema yang disesuaikan dengan kondisi keuangan, kebutuhan usaha, dan prospek masing-masing entitas. Salah satu pilihan utama ialah penambahan modal melalui penyertaan equity. Langkah ini dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta memberikan ruang bagi perusahaan untuk membiayai operasional atau ekspansi yang dinilai strategis. Besaran dan bentuk penyertaan perlu ditetapkan berdasarkan kajian menyeluruh atas kebutuhan perusahaan dan kemampuan pemegang saham.
Selain setoran modal, penataan portofolio dapat mencakup pemasukan aset atau inbreng ke dalam perusahaan. Aset yang relevan, seperti tanah, bangunan, infrastruktur, atau aset produktif lainnya, dapat dialihkan untuk memperkuat basis kekayaan perusahaan. Pemasukan aset tersebut pada akhirnya juga berkaitan dengan equity karena meningkatkan nilai modal atau kepemilikan dalam entitas penerima. Pelaksanaannya memerlukan penilaian independen, kejelasan status hukum, serta pencatatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instrumen lain yang dapat digunakan ialah restrukturisasi pinjaman. Penataan ini dapat berbentuk penjadwalan kembali pembayaran, perubahan tenor, penyesuaian tingkat bunga, pengalihan sebagian kewajiban, atau pengaturan ulang persyaratan kredit. Tujuannya adalah menyesuaikan beban utang dengan kemampuan arus kas perusahaan, sehingga kewajiban yang jatuh tempo dapat dikelola secara lebih terukur. Dalam proses tersebut, kepentingan kreditur, kesinambungan usaha, dan nilai aset tetap perlu diperhitungkan secara seimbang.
Dengan demikian, penataan kewajiban menjadi salah satu instrumen restrukturisasi yang dapat digunakan selain penambahan modal. Setiap perusahaan dapat memperoleh kombinasi solusi yang berbeda, bergantung pada struktur utang, kualitas aset, dan kebutuhan pembiayaan. Danantara menargetkan seluruh proses perampingan portofolio berjalan sesuai arahan pemerintah hingga akhir 2026, dengan tahapan penataan yang dilakukan berdasarkan pemetaan dan evaluasi terhadap perusahaan yang telah ditetapkan.

