JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa di SMKN 27 Jakarta tidak akan kembali menjadi tenaga pendidik di wilayah Jakarta. Penegasan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan lingkungan sekolah tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap tegas agar tenaga pendidik yang tersangkut dugaan pelanggaran serius tidak kembali mengajar di Ibu Kota.
Pramono menyampaikan pernyataan itu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/10/2026). Dalam keterangannya, ia juga menyebut bahwa kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN 27 Jakarta bukan merupakan peristiwa baru. Pernyataan tersebut menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap penanganan perkara serta perlindungan siswa di lingkungan pendidikan.
Keputusan untuk memastikan guru tersebut tidak kembali mengajar di Jakarta menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan peserta didik menjadi perhatian utama. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar, berkembang, dan memperoleh pendampingan tanpa rasa takut. Karena itu, dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan perlu ditanggapi secara serius oleh seluruh pihak terkait.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai sikap pemerintah daerah terhadap keberadaan guru yang diduga terlibat. Meskipun proses penanganan kasus tetap harus berjalan sesuai ketentuan, jaminan bahwa yang bersangkutan tidak kembali menjadi tenaga pendidik di Jakarta menjadi langkah yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Perkembangan ini diharapkan mendorong penanganan yang cermat, berpihak pada perlindungan siswa, dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pihak terkait perlu memastikan bahwa lingkungan sekolah terbebas dari tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan hak peserta didik.
Sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam kasus dugaan pelecehan di SMKN 27 Jakarta menegaskan pentingnya keberpihakan pada keadilan bagi para korban. Pemerintah daerah tidak semestinya menutup ruang bagi siswa atau keluarga yang ingin mencari perlindungan melalui mekanisme hukum. Karena itu, penanganan administratif di lingkungan pendidikan perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
Pramono mempersilakan orang tua maupun anak yang merasa perlu untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. “Kalau memang orang tua atau anak-anak itu mau menempuh jalur hukum, silakan,” ujar Pramono. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pilihan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum sepenuhnya berada pada pihak korban dan keluarganya, sesuai dengan pertimbangan serta kebutuhan mereka.
Pernyataan tersebut juga memperlihatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghalangi langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Pemprov tetap dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintahan dan aturan kepegawaian, sementara proses hukum memiliki jalur serta kewenangan tersendiri. Pemisahan ini penting agar keputusan pemerintah tidak dimaknai sebagai pengganti proses penegakan hukum atau sebagai alasan untuk membatasi hak korban.
Dengan membuka ruang bagi pelaporan, pemerintah daerah memberikan pesan bahwa keselamatan dan kepentingan anak harus menjadi perhatian utama. Orang tua dan korban dapat menentukan langkah yang dianggap paling tepat, termasuk meminta pendampingan ketika berhadapan dengan proses hukum. Pada saat yang sama, semua pihak perlu menjaga asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang berwenang. Sikap tersebut mencerminkan komitmen untuk menangani dugaan kasus secara serius, transparan, dan tetap menghormati hak korban maupun pihak yang dilaporkan.
Pramono menegaskan bahwa guru yang terseret dalam kasus dugaan pelecehan di SMKN 27 tidak akan kembali mengajar di wilayah Jakarta. Pernyataan tersebut menutup peluang bagi yang bersangkutan untuk diberi tugas sebagai tenaga pendidik di sekolah lain yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, statusnya tidak dipandang sebagai persoalan pemindahan lokasi mengajar, melainkan keputusan untuk tidak lagi memberikan kesempatan mengajar di lingkungan Jakarta.
Menurut Pramono, keputusan itu sebenarnya telah pernah disampaikan sebelumnya. Namun, penegasan terbaru diberikan untuk memastikan tidak ada penafsiran berbeda mengenai sikap pemerintah daerah. Ia menyebut keputusan tersebut bersifat final, sehingga guru itu tidak akan kembali ditempatkan di sekolah mana pun di Jakarta sebagai tenaga pendidik. Penegasan ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap peserta didik dan lingkungan sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan.
Keputusan untuk tidak mengizinkan guru tersebut kembali mengajar di Jakarta perlu dibedakan dari proses hukum terkait dugaan pelecehan. Larangan mengajar yang disampaikan Pramono berkaitan dengan status dan kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik di wilayah Jakarta. Pernyataan itu tidak secara otomatis menjelaskan keseluruhan proses hukum, bentuk sanksi kepegawaian lain, ataupun keputusan dari lembaga yang menangani dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, keputusan final mengenai aktivitas mengajar tidak dapat dipahami sebagai uraian lengkap tentang perkembangan perkara. Proses hukum atas dugaan pelecehan tetap merupakan ranah tersendiri dan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dari sisi kebijakan pendidikan di Jakarta, Pramono telah menyatakan dengan tegas bahwa yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan untuk kembali menjadi tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada guru yang dikaitkan dengan dugaan pelecehan di SMKN 27 Jakarta. Sikap tersebut disampaikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI juga menyatakan tidak akan menggunakan kewenangan ataupun pengaruhnya untuk menghalangi pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Dengan demikian, penanganan kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti, memeriksa pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa posisi Pemprov DKI adalah menghormati mekanisme peradilan dan menjamin setiap tahapan berlangsung berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Pemerintah daerah tidak akan mencampuri penyelidikan, penyidikan, maupun proses lain yang dijalankan oleh institusi berwenang. Guru yang bersangkutan juga dipastikan tidak kembali mengajar di Jakarta, namun keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.
Proses hukum tetap berlanjut agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh unsur perkara terbukti melalui proses yang sah, hukuman yang dijatuhkan diharapkan setimpal dengan perbuatan yang terbukti. Namun, status perkara saat ini masih berupa dugaan, sehingga semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Pemprov DKI menyatakan akan mendukung penanganan sesuai kewenangan administratifnya, tanpa memberikan perlindungan ataupun ikut campur terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.

