Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Perubahan tersebut tercermin dalam pembaruan harga yang tercantum pada situs resmi Logam Mulia. Informasi ini menjadi acuan untuk melihat perkembangan harga emas Antam pada tanggal perdagangan tersebut.
Selain harga jual emas, nilai buyback atau harga pembelian kembali juga mengalami kenaikan. Pada 12 Oktober 2026, buyback emas Antam tercatat naik Rp7.000. Dengan demikian, pergerakan harga pada hari tersebut mencakup penguatan pada harga emas yang ditawarkan serta peningkatan nilai pembelian kembali.
Pembaruan harga ini menunjukkan bahwa harga emas Antam kembali bergerak naik setelah tercantum dalam informasi perdagangan terbaru. Data harga dan buyback yang digunakan dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan yang tersedia melalui situs resmi Logam Mulia, sehingga angka yang disampaikan mengikuti pembaruan pada sumber tersebut.
Bagi masyarakat yang memantau harga emas Antam, perubahan pada harga jual dan buyback menjadi informasi penting dalam mengikuti perkembangan nilainya dari waktu ke waktu. Harga jual digunakan sebagai rujukan ketika membeli emas, sedangkan buyback menjadi acuan untuk mengetahui nilai pembelian kembali. Pada perdagangan Senin ini, keduanya tercatat mengalami penguatan, dengan kenaikan buyback sebesar Rp7.000.
Perubahan harga pada 12 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari pembaruan informasi harga emas Antam yang dipublikasikan melalui Logam Mulia. Setiap pembaruan tetap perlu dibaca berdasarkan tanggal dan sumber resmi yang tercantum, karena harga dapat berubah mengikuti informasi perdagangan terbaru.
Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram mengalami penguatan pada 12 Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan harga tersebut, nilai emas 1 gram naik sebesar Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Setelah kenaikan itu, harga terbaru tercatat berada di level Rp2.594.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa harga emas Antam bergerak positif pada perdagangan hari tersebut, meskipun peningkatannya berada dalam kisaran yang relatif terbatas.
Kenaikan Rp2.000 menjadi pembeda utama harga sebelumnya dan harga yang berlaku saat ini. Dengan demikian, harga emas Antam 1 gram yang sebelumnya lebih rendah kini mencapai Rp2.594.000 per gram. Penyebutan nilai perubahan dan harga terbaru secara bersamaan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah pergerakan harga, sekaligus membantu pembaca memahami besaran penguatan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang memantau emas batangan sebagai instrumen investasi atau sarana penyimpanan nilai, perubahan kecil pada harga per gram tetap menjadi informasi penting. Selisih Rp2.000 dapat menjadi acuan untuk membandingkan perkembangan harga dari satu pembaruan ke pembaruan berikutnya. Dalam pembaruan 12 Oktober 2026 ini, perbandingan tersebut memperlihatkan adanya peningkatan, dengan posisi akhir harga mencapai Rp2.594.000 per gram.
Data harga ini secara khusus merujuk pada emas batangan Antam dengan berat 1 gram. Oleh karena itu, uraian perubahan difokuskan pada kenaikan Rp2.000 dan harga akhirnya, tanpa mencampurkan informasi mengenai ukuran emas lain. Dengan posisi baru sebesar Rp2.594.000 per gram, harga emas Antam 1 gram menegaskan penguatan pada 12 Oktober 2026 dan menjadi salah satu indikator perubahan harga emas batangan pada hari tersebut.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 12 Oktober 2026 tercatat naik Rp7.000. Setelah kenaikan tersebut, nilai buyback menjadi Rp2.408.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan adanya pergerakan pada harga yang digunakan dalam transaksi ketika emas dijual kembali kepada Antam.
Informasi buyback perlu dibedakan dari harga jual emas Antam. Harga jual merujuk pada nilai yang dibayarkan ketika seseorang membeli emas, sedangkan buyback merujuk pada nilai pembelian kembali emas oleh Antam. Karena merupakan dua jenis transaksi yang berbeda, angka Rp2.408.000 per gram tidak menunjukkan harga jual emas pada hari yang sama.
Kenaikan Rp7.000 tersebut menjadikan harga buyback sebagai salah satu bagian penting dalam perkembangan harga emas Antam pada 12 Oktober 2026. Bagi pembaca yang memantau nilai transaksi secara terpisah, angka Rp2.408.000 per gram merupakan harga yang terkait dengan pembelian kembali, bukan harga pembelian emas dari sisi konsumen.
Dengan demikian, pencatatan harga pada hari tersebut mencakup perkembangan harga jual dan perubahan nilai buyback. Pada sisi buyback, nilainya berada di level Rp2.408.000 per gram setelah meningkat Rp7.000. Penyajian terpisah ini membantu memperjelas jenis harga yang dimaksud dalam laporan pergerakan emas Antam, terutama ketika harga jual dan harga pembelian kembali diberitakan secara bersamaan.
Selain memperhatikan harga jual dan harga buyback, investor perlu memahami kewajiban pajak yang menyertai transaksi emas batangan Antam. Pajak tersebut dikenakan berdasarkan jenis transaksi dan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini membuat jumlah dana yang diterima atau dibayarkan tidak selalu sama dengan nilai emas yang tercantum sebelum pemotongan.
Pada transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 0,5%. Perbedaan tarif tersebut perlu diperhitungkan sejak awal agar estimasi biaya pembelian dapat disusun secara tepat.
Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam. Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh sebesar 1,5%. Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3%. Dengan demikian, tarif pajak buyback tidak dapat disamakan dengan tarif pajak pembelian karena persentasenya lebih tinggi, terutama bagi pemilik emas tanpa NPWP.
Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak yang melaksanakan transaksi. Dalam pembelian, pemotongan tersebut menambah komponen biaya yang harus dibayarkan pembeli. Dalam buyback, pajak mengurangi jumlah uang yang diterima penjual setelah emas dihargai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perhitungan hasil bersih sebaiknya menggunakan nilai setelah pajak, bukan hanya mengacu pada harga emas atau harga buyback yang diumumkan.
Pemisahan tarif pembelian dan buyback penting untuk mencegah kekeliruan dalam menghitung modal maupun potensi hasil penjualan. Status NPWP dan nilai transaksi juga perlu diperiksa sebelum transaksi dilakukan, khususnya pada buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Dengan memahami komponen pajak ini, pemilik emas dapat memperkirakan biaya pembelian dan penerimaan bersih secara lebih realistis.
Baca juga: Fluktuasi Harga Emas Antam 7 September 2026: Penjualan Mungkin Tepat Waktu | Penurunan Harga Emas Antam: Kesempatan Bagi Investor? | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta 10 September 2026

