Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dipadamkan sebelum memasuki satu bulan ke depan. Target tersebut disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa. Pernyataan itu mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa penanganan kebakaran dapat dipercepat melalui koordinasi dan pengerahan sumber daya yang tersedia.
Jumhur menyampaikan optimisme tersebut setelah personel gabungan dikerahkan untuk menangani titik api di sejumlah wilayah. Pengerahan itu menjadi bagian penting dari upaya pemadaman, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui kerja bersama antarlembaga. Personel gabungan diarahkan untuk merespons titik api yang masih muncul dan mencegah kebakaran meluas, sehingga proses pengendalian dapat berlangsung secara lebih efektif.
Menurut Jumhur, perkiraan mengenai waktu pemadaman tersebut diperoleh berdasarkan pembicaraannya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari komunikasi itu, api diperkirakan dapat padam dalam beberapa pekan. Ia juga menyebut intensitas kebakaran mulai menurun, sebuah perkembangan yang memperkuat harapan agar penanganan karhutla tidak berlangsung hingga satu bulan. Pemerintah tetap mendorong pelaksanaan pemadaman secara terkoordinasi agar penurunan intensitas tersebut dapat dipertahankan. Dengan pengerahan personel gabungan dan pemantauan terhadap kondisi di lapangan, target pemadaman dalam waktu dekat diharapkan dapat tercapai.
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan masih menghadapi sejumlah hambatan operasional di lapangan. Proses tersebut tidak hanya bergantung pada pengerahan personel dan peralatan, tetapi juga pada ketersediaan sumber daya serta kondisi area yang terbakar. Karena itu, penanganan titik api memerlukan penilaian yang terus diperbarui agar langkah yang diambil sesuai dengan situasi aktual. Perubahan arah angin, akses menuju area terdampak, dan tingkat sebaran api dapat memengaruhi efektivitas strategi pemadaman, sehingga pelaksanaan operasi tidak dapat dilakukan secara seragam di setiap titik.
Salah satu kendala yang disebutkan adalah keterbatasan pasokan air. Ketersediaan air menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan pemadaman, terutama ketika api belum sepenuhnya terkendali dan memerlukan pembasahan berulang. Jika pasokan tidak mencukupi atau sulit dijangkau, personel di lapangan perlu menyesuaikan prioritas serta pola pengerahan peralatan. Kondisi ini dapat memperlambat respons terhadap titik api tertentu dan menuntut koordinasi agar sumber daya yang tersedia digunakan secara tepat, tanpa mengabaikan area lain yang masih berisiko.
Hambatan lain berkaitan dengan pengoperasian armada pemadam melalui udara atau water bombing. Penggunaan metode tersebut membutuhkan pertimbangan terhadap kondisi cuaca, jarak pandang, keamanan penerbangan, dan ketepatan sasaran. Faktor-faktor itu menentukan apakah pengerahan armada dapat dilakukan dengan aman dan efektif. Oleh sebab itu, keputusan untuk menggunakan dukungan udara tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan titik api, melainkan juga pada hasil penilaian kondisi lapangan. Personel gabungan masih dikerahkan untuk memadamkan titik api, tetapi prosesnya tetap membutuhkan koordinasi antarunsur dan penyesuaian berkelanjutan. Hambatan operasional tersebut menunjukkan bahwa pengerahan kekuatan pemadaman merupakan pekerjaan yang kompleks, sehingga capaian target pemerintah masih bergantung pada perkembangan situasi di lapangan.
Upaya memutus siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan memperkuat aturan pencegahan. Pemerintah menyiapkan revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut selama ini memberikan pengecualian bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar, maksimal dua hektare per kepala keluarga, sepanjang dilakukan berdasarkan kearifan lokal.
Pemerintah menilai pengecualian itu berpotensi menjadi titik masuk terjadinya pembakaran yang lebih luas. Dalam praktiknya, pembakaran dengan alasan pembukaan lahan dapat menyulitkan pengawasan, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin mempercepat penyebaran api. Karena itu, pemerintah menginisiasi penghapusan ketentuan tersebut sebagai bagian dari pengetatan kebijakan lingkungan. Perubahan ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko terhadap kawasan di sekitarnya.
Pengetatan juga akan diterapkan di wilayah konsesi. Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri direncanakan tidak boleh ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah pembakaran yang sengaja dilakukan sebagai cara membuka area perkebunan baru. Dengan demikian, kebakaran tidak dapat dimanfaatkan untuk mengubah status atau fungsi lahan secara menguntungkan bagi pemegang konsesi.
Kebijakan tersebut akan disertai pengawasan yang lebih ketat, termasuk penelusuran terhadap asal api, kondisi lahan, serta aktivitas pemegang izin sebelum dan sesudah kebakaran. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan pemegang konsesi bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan dan pencegahan karhutla.
Pemerintah tidak menerima tawaran bantuan dari negara sahabat secara otomatis dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap tawaran terlebih dahulu diseleksi berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan, jenis dukungan yang diberikan, serta kemungkinan kontribusinya terhadap percepatan pemadaman. Pendekatan ini diperlukan agar bantuan yang masuk benar-benar dapat digunakan secara efektif, bukan justru menambah kebutuhan koordinasi atau membebani proses penanganan yang sedang berjalan.
Penilaian dilakukan dengan melihat kondisi titik api, karakteristik wilayah terdampak, akses menuju lokasi, dan kapasitas sumber daya yang telah tersedia. Bantuan juga harus sesuai dengan prosedur komando serta mampu mendukung strategi pemadaman yang diterapkan oleh petugas. Dengan demikian, keputusan menerima atau menindaklanjuti tawaran tidak hanya didasarkan pada besarnya dukungan, tetapi juga pada kecocokannya dengan situasi di lapangan dan kecepatan pengerahan.
Jumhur menilai bahwa tambahan personel dalam jumlah kecil belum tentu memberikan dampak signifikan. Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk menangani karhutla, sehingga setiap tambahan tenaga perlu dihitung berdasarkan peran, kemampuan, dan wilayah penugasannya. Kehadiran personel baru hanya akan bernilai apabila dapat mengisi kebutuhan yang belum tertangani, memperkuat kapasitas pemadaman, atau mempercepat penanganan pada lokasi yang sulit dijangkau.
Prinsip serupa berlaku terhadap tawaran armada water bombing. Pemerintah perlu menilai kesesuaian armada dengan kebutuhan aktual, kesiapan pengoperasian, kondisi medan, sumber air, serta efektivitas penggunaannya dalam memadamkan api. Faktor keselamatan, dukungan teknis, dan integrasi dengan operasi yang sudah berlangsung juga menjadi pertimbangan. Seleksi tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap bantuan memberikan hasil nyata dan mendukung pemadaman secara lebih cepat, terarah, serta efisien.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Langkah Strategis Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen
