Jakarta | Denny Indrayana menyoroti ketentuan dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Denny, yang menjadi pemohon dalam perkara permohonan diskualifikasi Gibran, menuding terdapat pasal tertentu yang dibuat agar Gibran dapat memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dalil yang diajukan Denny dalam mempersoalkan proses pencalonan tersebut.
Menurut tudingan Denny, ketentuan dalam aturan KPU itu berkaitan langsung dengan terbukanya peluang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Ia mempertanyakan dasar dan proses penyusunan pasal yang disebutnya memberikan ruang bagi pencalonan tersebut. Sorotan itu disampaikan dalam konteks permohonan yang meminta agar pencalonan Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
Namun, tudingan bahwa pasal tersebut sengaja dibuat untuk memungkinkan Gibran mencalonkan diri merupakan pernyataan dari Denny sebagai pemohon. Klaim itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan secara independen. Uraian mengenai dugaan adanya tujuan tertentu dalam penyusunan aturan KPU perlu ditempatkan sebagai bagian dari argumentasi dan keberatan yang disampaikan dalam permohonan Denny, bukan sebagai penetapan mengenai motif lembaga tersebut. Pemberitaan mengenai isu ini berfokus pada pasal yang dipersoalkan serta kaitannya dengan pencalonan Gibran, tanpa menambahkan penilaian atau tanggapan dari pihak lain yang tidak tercantum dalam bahan sumber.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi ketentuan yang disoroti dalam pembahasan mengenai persyaratan dokumen pendidikan bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan ini mengatur keadaan tertentu terkait bukti kelulusan pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam ketentuan tersebut, bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki dokumen kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di dalam negeri tidak secara otomatis dipersyaratkan menyerahkan dokumen dari jenjang pendidikan yang sama apabila memenuhi kondisi yang disebutkan dalam pasal. Pasal ini juga mencakup bukti kelulusan sekolah menengah atas yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri.
Secara khusus, Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki dokumen kelulusan SMA, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, fokus ketentuan itu terletak pada hubungan ketiadaan dokumen kelulusan SMA, asal sekolah asing di luar negeri, dan kepemilikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dokumen persyaratan pencalonan yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penyebutan pasal ini dalam polemik pencalonan berkaitan dengan isi norma yang memberikan pengecualian sebagaimana dirumuskan di dalamnya. Uraian Pasal 18 ayat (3) tidak mengubah persyaratan lain dalam aturan tersebut, melainkan menjelaskan kondisi khusus mengenai bukti pendidikan yang dapat dikecualikan ketika bakal calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny Indrayana menilai persoalan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh lebih mendasar daripada polemik tentang keaslian atau keberadaan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, isu utama bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan tersebut dapat dibuktikan, melainkan bagaimana ketentuan pencalonan disusun dan diterapkan dalam proses pemilihan umum.
Denny menduga pasal tersebut merupakan bentuk manipulasi aturan pencalonan karena dibuat untuk menyesuaikan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dengan kondisi Gibran. Ia memandang adanya ketentuan khusus itu berpotensi mengubah standar yang semestinya berlaku bagi seluruh kandidat. Dengan demikian, perdebatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan regulasi untuk membuka pengecualian bagi seseorang, bukan hanya persoalan administratif mengenai kelengkapan berkas pencalonan.
Dalam penilaiannya, Pasal 18 ayat (3) dianggap sebagai pasal yang didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran. Denny menyatakan, ketentuan itu membuat Gibran dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pengecualian tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, proses perumusan, serta kesetaraan perlakuan terhadap seluruh peserta kontestasi politik.
Pernyataan itu disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” yang ditayangkan pada Selasa (13/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menempatkan ketentuan pendidikan calon wakil presiden sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni dugaan perubahan atau penyesuaian regulasi demi memenuhi kebutuhan pencalonan tertentu. Pandangan itu memperluas fokus perdebatan dari isu dokumen pribadi menuju integritas proses pembentukan aturan KPU.
Denny Indrayana menyoroti proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan isi norma, tetapi juga dengan bagaimana ketentuan itu disusun dan dimasukkan ke dalam aturan. Karena itu, proses administratif pembentukan pasal menjadi bagian penting dalam penilaiannya terhadap aturan tersebut.
Denny menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya persoalan administratif dalam penyusunan Pasal 18 ayat (3). Pernyataan itu disampaikan sebagai pandangannya atas proses pembentukan aturan, bukan sebagai kesimpulan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara final. Ia menilai, aspek administratif perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kejelasan mengenai tahapan serta dasar penyusunan sebuah ketentuan.
Ia juga menilai proses tersebut tidak jelas. Denny menyebut draf yang diminta oleh pihaknya disebut tidak pernah disampaikan oleh KPU. Menurut klaimnya, keadaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan dan bagaimana perubahan atau rumusan pasal tersebut dapat ditelusuri. Namun, keterangan tersebut tetap merupakan klaim dari Denny mengenai proses administratif pembentukan aturan. Tidak ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menyatakan bahwa dugaan persoalan itu telah terbukti. Oleh sebab itu, isu mengenai penyusunan Pasal 18 ayat (3) perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataan narasumber tentang ketidakjelasan proses, bukan sebagai fakta hukum yang sudah dipastikan.
