Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan wajib pajak mengenai perubahan penting dalam mekanisme pembayaran utang pajak. Perubahan tersebut memberikan keringanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Dengan ketentuan baru tersebut, pemerintah mengubah urutan perhitungan pembayaran ketika wajib pajak menyelesaikan utang pajaknya.
Sebelum aturan terbaru berlaku, setiap pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional pokok utang pajak dan sanksi administratif. Artinya, dana yang disetorkan tidak secara khusus diarahkan untuk mengurangi pokok kewajiban, karena sebagian pembayaran juga digunakan untuk melunasi sanksi administratif. Mekanisme itu dapat membuat pengurangan pokok utang berlangsung lebih lambat, terutama ketika nilai sanksi yang harus dibayar cukup besar.
Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pembayaran wajib pajak kini terlebih dahulu diarahkan untuk melunasi pokok utang pajak. Setelah kewajiban pokok tersebut dipenuhi, pembayaran berikutnya dapat diperhitungkan untuk menyelesaikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Urutan baru ini menjadi perbedaan utama dibandingkan mekanisme sebelumnya, sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas bagi wajib pajak dalam merencanakan pelunasan kewajibannya.
Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utang pokok secara lebih cepat. Dengan berkurangnya nilai pokok, posisi kewajiban pajak menjadi lebih mudah dipantau dan diselesaikan secara bertahap. Perubahan ini juga diharapkan memberikan kepastian dalam proses penyelesaian utang pajak, karena wajib pajak dapat mengetahui bahwa pembayaran yang dilakukan diprioritaskan untuk mengurangi kewajiban utama terlebih dahulu. Pengingat dari Direktur Jenderal Pajak menjadi penting agar wajib pajak memahami aturan baru dan menyesuaikan strategi pembayarannya sejak regulasi tersebut berlaku.
Penyempurnaan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengutamakan pelunasan pokok utang pajak memberikan kejelasan mengenai penggunaan pembayaran oleh wajib pajak. Dalam mekanisme ini, pembayaran terlebih dahulu diarahkan untuk mengurangi pokok utang, yaitu kewajiban utama yang harus diselesaikan. Kebijakan tersebut dapat membantu wajib pajak menata penyelesaian kewajibannya secara lebih terukur, terutama ketika masih terdapat sanksi administratif yang harus diperhitungkan.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pembayaran yang lebih dulu digunakan untuk pokok utang memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban utama sekaligus memanfaatkan fasilitas terkait sanksi. Fasilitas itu dapat berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, prioritas pelunasan pokok bukan sekadar perubahan teknis dalam administrasi pembayaran, melainkan juga dapat memperjelas tahapan yang perlu ditempuh oleh wajib pajak.
Kesempatan memperoleh keringanan tidak berarti setiap sanksi akan hilang secara otomatis. Pengurangan maupun penghapusan sanksi tetap bergantung pada dasar hukum, jenis pelanggaran, prosedur pengajuan, batas waktu, serta bukti pemenuhan persyaratan yang ditetapkan DJP. Wajib pajak perlu memeriksa ketentuan yang relevan dan memastikan data serta dokumen pendukung telah disampaikan dengan benar. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, sanksi administratif tetap dapat ditagihkan sesuai aturan.
Ketentuan ini diharapkan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih baik, karena perhatian utama diarahkan pada pelunasan utang pajak sebelum menyelesaikan aspek sanksi. Pada saat yang sama, aturan tersebut mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif dengan membedakan kewajiban pokok dari konsekuensi administratifnya. Kejelasan mekanisme juga dapat mengurangi kesalahpahaman, mendorong kepatuhan sukarela, dan memberi dasar yang lebih pasti bagi wajib pajak maupun otoritas dalam melaksanakan penyelesaian utang pajak.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 memuat penyempurnaan ketentuan yang berkaitan dengan proses keberatan dan pengelolaan sanksi administratif. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Penyesuaian ini memberikan ruang yang lebih proporsional bagi wajib pajak untuk mempelajari hasil penelitian, menilai dasar pengenaan pajak, serta menyampaikan tanggapan secara lengkap dan terukur. Dengan demikian, proses keberatan diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Peraturan tersebut juga memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi yang memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis dan bukan merupakan hak tanpa syarat. Permohonan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, disertai alasan dan dokumen pendukung yang relevan, serta dinilai berdasarkan fakta dan keadaan yang melatarbelakangi timbulnya sanksi. Penilaian tersebut tidak mengubah kewajiban wajib pajak untuk menyelesaikan pokok utang pajaknya.
Batasan penting yang perlu diperhatikan adalah sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026. Artinya, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk menghapus konsekuensi administratif yang muncul karena tahapan penyelesaian sengketa pajak. Batasan ini diperlukan agar mekanisme pengurangan atau penghapusan tidak digunakan untuk mengurangi dampak dari proses hukum yang telah ditempuh oleh wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Aturan tersebut tidak menghapus kewajiban melunasi pokok utang pajak dan tidak memberikan pembebasan umum atas kewajiban perpajakan. Penyesuaian hanya menyangkut tata cara, jangka waktu, serta kemungkinan penanganan sanksi administratif dalam ruang lingkup yang telah ditentukan. Karena itu, wajib pajak tetap perlu mengutamakan pembayaran pokok utang, menyampaikan tanggapan sesuai batas waktu, dan memenuhi persyaratan administratif. Perubahan aturan ini pada dasarnya menempatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pokok sebagai landasan utama, sementara fasilitas yang tersedia berfungsi sebagai instrumen yang terbatas dan bersyarat.
Penerapan aturan baru diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, terukur, dan mudah dipahami. Penekanan pada pelunasan pokok utang pajak dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam proses pembayaran, sehingga wajib pajak dapat menyusun prioritas dan rencana pemenuhan kewajibannya secara realistis. Kejelasan tersebut juga penting untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dan menjalankan tanggung jawab perpajakan secara konsisten.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan pengaturan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda. Berkurangnya tunggakan pokok dapat mendukung penerimaan negara secara lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela. Ketika mekanisme penagihan dan pembayaran dipandang lebih proporsional, wajib pajak memiliki dorongan yang lebih besar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa menunggu tindakan penagihan lanjutan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membangun hubungan yang lebih sehat otoritas pajak dan masyarakat.
Perhatian khusus juga diperlukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi kelompok usaha tersebut, kewajiban perpajakan perlu dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan arus kas serta dinamika pendapatan yang sering berubah. Pelaksanaan kebijakan secara proporsional diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas, sehingga pembayaran pajak tidak mengganggu kebutuhan operasional utama. Dengan demikian, UMKM tetap memiliki ruang untuk mempertahankan kegiatan usaha, memenuhi kewajiban kepada pekerja dan pemasok, serta mengembangkan kapasitas bisnisnya.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan sebagai landasan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan. Ketentuan ini penting agar proses penyesuaian dapat berlangsung secara tertib, termasuk bagi wajib pajak yang kewajibannya telah berada dalam proses penyelesaian. Kepastian mengenai penerapan aturan diharapkan mencegah perbedaan penafsiran dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang konsisten, adil, serta selaras dengan tujuan peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsud Memasuki Fase Baru

