Diduga Sarang Pungli, Satpas Polres Tuban Dikeluhkan Warga Terkait Surat Kesehatan dan Biaya Tambahan

Diduga Sarang Pungli, Satpas Polres Tuban Dikeluhkan Warga Terkait Surat Kesehatan dan Biaya Tambahan

Tuban – Satpas Polres Tuban kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses pelayanan di sana.

Beberapa pemohon menyampaikan bahwa meskipun mereka telah membawa surat keterangan sehat dari puskesmas terdekat di wilayah masing-masing, mereka tetap diwajibkan oleh petugas Satpas untuk meminta stempel tambahan dari Dr. Hartono. Ironisnya, untuk mendapatkan stempel tersebut, para pemohon masih harus membayar biaya administrasi sebesar Rp15.000,-.

Praktik ini mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Dhony Irawan HW, SH, MHE. Ia mengecam keras prosedur yang dianggap mempersulit masyarakat dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Surat keterangan sehat adalah syarat sah untuk permohonan SIM. Tapi tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan surat tersebut harus distempel oleh dokter tertentu, apalagi sampai dikenakan biaya tambahan,” ujar Dhony.

Ia juga menyoroti kenaikan biaya tes psikologi yang belum lama ini berubah dari Rp100.000,- menjadi Rp125.000,- tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

“Kita patut curiga jika ada prosedur yang menyimpang dan terkesan dipaksakan. Ini harus menjadi perhatian serius Kapolri. Di tubuh institusi Polri, khususnya Satpas Polres Tuban, harus ada evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

Menurut Dhony, praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mencoreng komitmen Polri dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Tuban belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *