Diduga Tambang Batu Ilegal di Desa Pucangan, Kecamatan Palang Tuban Gunakan BBM Bersubsidi

Tuban, Jawa Timur – Sebuah tambang batu yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, memicu keprihatinan masyarakat setempat. Mirisnya, selain tidak memiliki izin resmi, tambang tersebut juga diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi untuk mendukung operasionalnya.

 

Kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 158 UU tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun melakukan operasi produksi di luar izin yang diberikan, juga bisa dipidana sesuai Pasal 160.

Lebih lanjut, Pasal 161 mengatur bahwa siapapun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral maupun batubara tanpa izin yang sah akan dijerat pidana penjara.

 

Selain melanggar aturan tentang pertambangan, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan tambang ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa pemilik tambang yang diduga ilegal ini berinisial Sf. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan tersebut. Masyarakat khawatir, jika dibiarkan, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan perekonomian daerah.

 

Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *