JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 sebesar Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,2% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yakni Rp2.357 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan masih harus ditingkatkan secara signifikan agar sasaran tahunan dapat terpenuhi.
Meski belum mencapai tiga perempat dari target, penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% secara akumulatif dibandingkan periode yang sama. Pertumbuhan itu mencerminkan adanya penguatan kinerja pemungutan pajak dan aktivitas ekonomi, tetapi belum cukup untuk menutup keseluruhan kebutuhan penerimaan pada tahun berjalan. Berdasarkan perhitungan sementara, masih terdapat selisih sekitar Rp750 triliun yang perlu dikejar dalam tiga bulan terakhir 2026.
Dengan demikian, periode Oktober hingga Desember akan menjadi fase penting bagi DJP untuk mempercepat pengumpulan penerimaan. Upaya tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepatuhan wajib pajak, kesinambungan kegiatan usaha, serta kepastian dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Besarnya sisa target membuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan menjadi perhatian utama pemerintah hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sisa sekitar Rp750 triliun tersebut masih menjadi tanggung jawab penerimaan yang harus dikejar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah selanjutnya akan memantau perkembangan penerimaan secara berkala sekaligus menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan setoran pajak pada kuartal terakhir.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi dengan mengoptimalkan seluruh data perpajakan yang telah dikumpulkan. Data tersebut saat ini masih melalui proses pengolahan agar dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai aktivitas dan potensi perpajakan. Pemanfaatan data menjadi langkah penting untuk membantu DJP mengejar kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp750 triliun hingga akhir tahun.
Hasil pengolahan data akan digunakan sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan perpajakan. Selain mendukung pengawasan, data itu akan dimanfaatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP juga akan menggunakan informasi yang tersedia untuk menggali potensi pajak yang belum tergarap. Dengan pendekatan berbasis data, pemanfaatan informasi perpajakan diharapkan dapat diarahkan secara lebih terukur dan mendukung upaya peningkatan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa proses pengolahan dan pemanfaatan data tersebut akan diselesaikan sampai Desember 2026. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penguatan basis data menjadi bagian dari agenda DJP sepanjang periode akhir tahun, bukan sekadar langkah yang dilakukan secara terpisah. Seluruh informasi yang telah dihimpun akan diproses dan digunakan untuk mendukung kebutuhan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta identifikasi potensi penerimaan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara terpadu, DJP telah melakukan konsolidasi dengan seluruh kantor wilayah. Konsolidasi tersebut menjadi landasan koordinasi dalam mengolah dan memanfaatkan data yang tersedia di berbagai bagian organisasi. Melalui penyelarasan tersebut, DJP berupaya memastikan bahwa strategi mengejar penerimaan pada tiga bulan terakhir 2026 didukung oleh pemanfaatan data secara konsisten. Langkah ini sekaligus memperkuat peran data sebagai dasar pengambilan tindakan perpajakan dan penggalian potensi pajak yang masih dapat dikembangkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat penerimaan negara hingga akhir 2026. Langkah tersebut diarahkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berkembang seiring perubahan pola konsumsi masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengejar kekurangan penerimaan tanpa hanya mengandalkan sumber penerimaan yang telah berjalan.
Salah satu fokusnya adalah pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Aktivitas pembelian barang dan pemanfaatan jasa melalui penyedia digital asing terus menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, penguatan mekanisme pemungutan dan administrasi pajak diperlukan agar transaksi tersebut dapat tercatat secara lebih baik dan diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pendekatan ini juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan yang lebih seimbang pelaku usaha digital dari dalam dan luar negeri.
DJP juga mengandalkan kebijakan pajak penghasilan melalui marketplace. Platform perdagangan elektronik dapat berperan dalam membantu proses administrasi, pendataan, dan pemungutan pajak atas penghasilan pelaku usaha yang berjualan secara daring. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dalam ekosistem perdagangan digital. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kesiapan sistem, ketentuan teknis, dan komunikasi dengan para pihak terkait.
Selain memperluas pemajakan digital, pemerintah menyiapkan kebijakan pengurangan sanksi perpajakan. Keringanan ini dapat menjadi ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan atau memenuhi kewajiban yang tertunda dengan beban sanksi yang lebih terukur, sesuai persyaratan yang ditetapkan. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban secara sukarela dan memperkuat hubungan kepatuhan wajib pajak dan otoritas.
Ketiga kebijakan itu menunjukkan bahwa strategi DJP memadukan pengawasan, pemanfaatan data digital, serta pendekatan kepatuhan. Seluruhnya diarahkan untuk menambah penerimaan hingga akhir tahun dengan tetap berlandaskan aturan dan mekanisme administrasi yang jelas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan memaksimalkan penerimaan dari sektor usaha yang mencatat pertumbuhan cukup kuat hingga September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk mempersempit kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp750 triliun hingga akhir tahun. Sektor-sektor dengan kinerja positif dinilai memiliki ruang untuk memberikan kontribusi lebih besar melalui pengawasan, penggalian potensi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih optimal.
Bidang usaha yang menjadi perhatian meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan, konstruksi, serta real estate. Pada sektor perdagangan, potensi penerimaan mencakup aktivitas perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak. Perkembangan transaksi digital serta tingginya kebutuhan energi membuat kedua kegiatan tersebut relevan dalam upaya memperkuat basis penerimaan pajak. DJP dapat menelusuri pertumbuhan omzet, kepatuhan pelaku usaha, dan kesesuaian pelaporan dengan aktivitas ekonomi yang tercatat.
Di sektor industri pengolahan, perhatian diarahkan lain pada industri logam dasar dan pengolahan minyak sawit mentah. Kedua subsektor tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan produksi, ekspor, serta pergerakan harga komoditas. Sementara itu, sektor pertambangan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi turut menjadi sasaran karena memiliki nilai transaksi dan kontribusi ekonomi yang besar. Optimalisasi dilakukan dengan memperhatikan perkembangan usaha dan kewajiban pajak yang muncul dari kegiatan produksi maupun distribusi.
Sektor jasa perusahaan, khususnya aktivitas konsultasi manajemen, juga termasuk dalam pemetaan potensi. Pertumbuhan kebutuhan layanan profesional dapat mendorong peningkatan pendapatan usaha dan transaksi jasa. Pada transportasi dan pergudangan, mobilitas barang serta orang menjadi indikator penting yang berkaitan dengan penerimaan. Aktivitas distribusi yang meningkat dapat mencerminkan penguatan kegiatan ekonomi dan peluang penerimaan yang lebih luas. Bersama sektor konstruksi dan real estate, seluruh bidang tersebut menjadi bagian dari upaya DJP mengejar kekurangan penerimaan sampai Desember 2026.

