Disnaker Bandung Barat Koordinasi Tangani Dugaan Penyekapan PMI di Dubai

Disnaker Bandung Barat Koordinasi Tangani Dugaan Penyekapan PMI di Dubai

Bandung | Kabar mengenai dugaan penyekapan pekerja migran asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Pekerja migran tersebut diketahui bernama Sri Nurhaida Pratiwi. Dalam informasi yang beredar, Sri disebut mengalami dugaan penyekapan setelah berangkat menuju Dubai. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga Bandung Barat yang bekerja di luar negeri.

Sri disebut berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026. Tidak lama setelah keberangkatannya, ia mengabarkan kepada keluarga bahwa dirinya mengalami penyekapan. Informasi tersebut menjadi dasar munculnya kekhawatiran keluarga, sekaligus mendorong perhatian terhadap kondisi Sri. Kabar itu selanjutnya diketahui publik melalui video yang tersebar di berbagai media sosial.

Video tersebut memuat informasi mengenai dugaan yang dialami Sri dan memperluas perhatian terhadap kasus tersebut. Meski demikian, informasi awal yang beredar masih terbatas pada kabar bahwa Sri, pekerja migran asal Cililin, diduga menjadi korban penyekapan setelah tiba dalam rangka menuju Dubai. Waktu keberangkatannya dan komunikasi dengan keluarga menjadi bagian penting dari kronologi awal yang diketahui. Perkembangan mengenai persoalan ini kemudian memerlukan penanganan serta koordinasi dari pihak-pihak terkait agar informasi mengenai Sri dapat ditelusuri secara tepat. Kabar tersebut juga menjadi pengingat bahwa laporan dari keluarga dan informasi yang muncul di media sosial perlu dicermati dalam proses penanganan dugaan masalah yang menimpa pekerja migran. Untuk sementara, inti peristiwa yang diketahui adalah keberangkatan Sri pada 14 September 2026, kemunculan kabar penyekapan tidak lama kemudian, serta beredarnya video yang menyampaikan dugaan tersebut kepada masyarakat.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat telah menerima informasi mengenai dugaan penyekapan pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut di Dubai. Informasi itu disampaikan oleh keluarga korban setelah mengetahui adanya persoalan yang diduga dialami Sri selama berada di luar negeri. Laporan dari keluarga menjadi salah satu dasar bagi Disnaker untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, menyampaikan bahwa laporan mengenai kasus tersebut diterima pada Jumat. Setelah menerima informasi itu, pihak dinas segera melakukan komunikasi awal dengan keluarga Sri untuk memperoleh keterangan mengenai kondisi dan kronologi yang diketahui keluarga. Komunikasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal dalam memahami persoalan yang sedang dihadapi korban.

Melalui komunikasi dengan keluarga, Disnaker Bandung Barat berupaya menghimpun informasi yang relevan terkait dugaan penyekapan tersebut. Keterangan keluarga menjadi bahan awal bagi dinas dalam melakukan koordinasi penanganan kasus dengan pihak-pihak yang berkaitan. Dewi menegaskan bahwa dinas telah berhubungan dengan keluarga Sri setelah laporan diterima. Pemerintah daerah kemudian terus mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan keluarga, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai kondisi korban sebelum adanya keterangan dan proses penanganan dari pihak berwenang.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa pengaduan keluarga mengenai dugaan penyekapan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Dubai akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Dewi mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh dukungan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, terutama karena persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan kondisi warga negara Indonesia di luar negeri.

Rencana koordinasi itu akan diarahkan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Disnaker Kabupaten Bandung Barat berencana menyampaikan informasi serta pengaduan yang diterima dari keluarga kepada kedua institusi tersebut. Data dan keterangan dari keluarga menjadi dasar awal bagi pemerintah daerah untuk meneruskan laporan serta meminta tindak lanjut melalui jalur resmi.

Kementerian P2MI memiliki kewenangan dalam aspek pelindungan pekerja migran, sedangkan Kementerian Luar Negeri dapat berkoordinasi melalui perwakilan Republik Indonesia di negara tempat PMI berada. Karena itu, keterlibatan kedua kementerian dipandang penting untuk membantu memeriksa laporan, menelusuri keberadaan Sri, dan menentukan langkah sesuai hasil penanganan oleh otoritas yang berwenang.

Dewi menegaskan bahwa komunikasi dengan kementerian terkait masih merupakan rencana tindak lanjut atas pengaduan keluarga. Pada tahap ini, belum ada keterangan mengenai hasil koordinasi, perkembangan pemeriksaan, maupun keputusan terkait kepulangan Sri. Disnaker juga belum menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah terbukti atau bahwa korban sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Selama proses lanjutan berlangsung, keluarga diharapkan dapat terus memberikan dokumen, informasi, dan kronologi yang diperlukan kepada Disnaker. Keterangan tersebut dapat membantu memperjelas identitas, jalur keberangkatan, pihak yang terkait, serta kondisi terakhir yang diketahui. Pemerintah daerah akan menggunakan informasi itu sebagai bahan penyampaian laporan kepada instansi pusat.

Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat membuka jalur penelusuran yang lebih jelas dan memastikan pengaduan memperoleh perhatian sesuai prosedur. Namun, perkembangan mengenai Sri tetap menunggu proses komunikasi dan verifikasi oleh kementerian terkait serta pihak berwenang di Dubai. Untuk itu, informasi mengenai hasil penanganan belum dapat dipastikan sampai terdapat keterangan resmi berikutnya.

Hasil penelusuran awal Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat disampaikan oleh Dewi dalam koordinasi terkait dugaan penyekapan pekerja migran Indonesia (PMI) di Dubai. Berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang tersedia di instansinya, nama Sri disebut tidak tercatat secara resmi sebagai calon atau pekerja migran yang diproses melalui Disnaker Kabupaten Bandung Barat. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi dinas untuk menelusuri lebih lanjut bagaimana proses keberangkatan Sri ke Dubai berlangsung.

Dewi menyampaikan bahwa tidak tercatatnya nama Sri dalam data Disnaker menimbulkan dugaan bahwa keberangkatan tersebut difasilitasi oleh calo. Namun, pernyataan itu merupakan hasil penelusuran awal dan keterangan dari pejabat Disnaker, bukan penetapan mengenai keterlibatan pihak tertentu. Proses pemeriksaan dan koordinasi dengan lembaga terkait tetap diperlukan untuk mengetahui pihak yang membantu keberangkatan, jalur penempatan, serta dokumen yang digunakan.

Dalam keterangannya, Dewi juga menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia mengenai penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah. Sumber tersebut menyebutkan bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke wilayah tersebut. Dengan kebijakan itu, proses pengiriman pekerja ke negara-negara di kawasan Timur Tengah tidak dilakukan melalui seluruh jalur penempatan seperti dalam kondisi normal.

Selain moratorium, disebutkan pula bahwa PMI pada masa kebijakan tersebut hanya dapat bekerja di sektor formal. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran Disnaker karena status pekerjaan dan jalur keberangkatan perlu dibandingkan dengan aturan penempatan yang berlaku. Disnaker kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memeriksa informasi mengenai keberadaan Sri, proses perekrutan, dan kondisi yang dialaminya di Dubai. Keterangan mengenai dugaan fasilitasi calo maupun pelanggaran ketentuan penempatan masih berada dalam tahap penelusuran dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Baca juga: Pertandingan Seru: Persija Jakarta Melawan Persib Bandung | Jadwal Pertandingan Persib Bandung di ACL Two 2026/2027 | Temukan Lokasi Nonton Bareng Laga Persija vs Persib di Bandung