Koramil Lumbang Terlibat Aktif dalam Patroli Masa Tenang Pilkada dan Penertiban APK di Probolinggo

**Probolinggo –** Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil 0820/09 Lumbang turut serta dalam kegiatan patroli memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah teritorialnya, Senin (25/11). Patroli ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada serta memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan.

 

Peltu N Dodik H, anggota Koramil 0820/09 Lumbang, menjelaskan bahwa setelah dimulainya masa tenang, semua APK yang belum dicopot tidak lagi menjadi hak partai politik. “APK yang ditertibkan sepenuhnya menjadi milik tim penertib, dan mereka bisa memanfaatkannya, asalkan tidak digunakan untuk berkampanye lagi,” ujar Peltu N Dodik H.

 

Lebih lanjut, Peltu Dodik mengungkapkan bahwa meskipun tugas utama penertiban APK adalah tanggung jawab Bawaslu dan tim gabungan, masyarakat juga diperbolehkan untuk membantu jika menemukan APK yang belum terjangkau. “Kalau masyarakat ingin menertibkan APK yang belum terpasang, itu tidak masalah, asalkan tujuannya murni untuk membantu menjaga kondusivitas Pilkada,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Peltu N Dodik H juga menegaskan bahwa Bawaslu memberikan perhatian khusus pada potensi pelanggaran lain selama masa tenang, seperti praktik serangan fajar yang dikhawatirkan dapat merusak integritas Pilkada. Ia mengimbau agar seluruh tim pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan masa tenang, termasuk larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

 

“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung. Jika ada pembekalan internal untuk saksi, pastikan tidak mengandung unsur kampanye,” ujarnya.

 

Patroli masa tenang Pilkada dan penertiban APK yang dilakukan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada di Probolinggo, baik kota maupun kabupaten, berjalan dengan jujur, adil, dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan ketenangan dan keadilan dalam memilih pemimpin, tanpa adanya gangguan atau pelanggaran yang merusak proses demokrasi. (Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *