Jakarta | PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dukungan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menata sistem peradilan agar berjalan sejalan dengan prinsip negara hukum dan menjamin perlakuan yang setara bagi setiap warga negara. Penataan aturan peradilan militer juga dikaitkan dengan penerapan peradilan sipil dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap partainya setelah acara pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa supremasi hukum harus menjadi dasar dalam kehidupan bernegara. Prinsip tersebut, menurut pandangan yang disampaikan, menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun institusi.
Dukungan terhadap putusan MK itu menegaskan pentingnya memastikan mekanisme peradilan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Dalam negara demokratis, aturan mengenai kewenangan dan proses pengadilan perlu dirancang secara jelas, sehingga setiap perkara ditangani melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peradilan sipil dan supremasi hukum menjadi unsur penting dalam menjaga agar prinsip kesetaraan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi diterapkan dalam praktik.
Pernyataan Hasto juga menempatkan perubahan regulasi peradilan militer dalam konteks pembaruan tata hukum nasional. Dukungan partai terhadap putusan tersebut menunjukkan bahwa penataan kelembagaan peradilan perlu berorientasi pada keadilan bagi semua pihak. Dengan menegaskan kedudukan setara setiap warga di hadapan hukum, PDI Perjuangan mengaitkan keputusan MK dengan upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sikap itu disampaikan dalam rangkaian kegiatan publik di Jakarta, tanpa mengesampingkan pentingnya pelaksanaan aturan secara tertib dan konsisten.Bagi Hasto, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penataan peradilan militer penting karena mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara. Prinsip yang dikenal sebagai equality before the law itu menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, tanpa pengecualian yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Dalam pandangan itu, jabatan maupun status sebagai aparatur negara tidak seharusnya menghapus kewajiban untuk menaati aturan dan mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penekanan ini menempatkan kesetaraan sebagai tolok ukur penting, bukan sekadar gagasan abstrak atau slogan dalam wacana penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, Hasto menekankan bahwa asas tersebut perlu berlaku terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur negara. Penerapannya tidak patut dibatasi oleh jenis tugas, posisi, atau lingkungan kelembagaan seseorang, sebab ukuran hukum yang adil menuntut perlakuan setara bagi semua. Dengan kerangka demikian, proses penegakan hukum harus berangkat dari aturan yang berlaku, serta memberi ruang bagi pertanggungjawaban yang sesuai dengan prinsip hukum. Pesan ini menegaskan pentingnya agar aparatur negara tetap berada dalam cakupan prinsip umum tersebut. Penataan peradilan, dalam konteks pandangan Hasto, berkaitan dengan upaya memastikan bahwa kesetaraan hukum dipahami sebagai prinsip yang menyeluruh dan konsisten dalam kehidupan bernegara.
Hasto juga memandang putusan MK sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum. Maknanya, hukum perlu ditempatkan sebagai landasan yang mengikat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk ketika menyangkut aparatur negara. Supremasi hukum menuntut penerapan aturan secara konsisten dan penghormatan terhadap prinsip kesetaraan, sehingga kedudukan dalam lembaga negara tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Dalam hal ini, putusan tersebut dipahami sebagai penegasan arah bagi penataan peradilan yang sejalan dengan prinsip dasar negara hukum. Penekanan Hasto tetap berfokus pada nilai umum: setiap bentuk pelanggaran oleh aparatur negara harus berada dalam jangkauan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dengan demikian, putusan MK penting bagi penguatan supremasi hukum dan pemeliharaan kepercayaan terhadap penyelenggaraan hukum yang adil.
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, PDIP mencermati keprihatinan yang disampaikan masyarakat sipil mengenai banyaknya jabatan sipil yang diisi unsur TNI dan Polri. Perhatian tersebut berkaitan dengan batas peran aparatur bersenjata dalam tata kelola pemerintahan, serta pentingnya menjaga ruang sipil agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dalam konteks itu, pembahasan mengenai penempatan personel tidak semata menyangkut siapa yang menduduki suatu jabatan, tetapi juga bagaimana proses pengisian dilakukan dan aturan apa yang berlaku.
Hasto Kristiyanto menyampaikan posisi PDIP secara berimbang: partainya pada dasarnya tidak mempersoalkan prajurit atau anggota kepolisian yang mengemban jabatan sipil. Namun, keterlibatan tersebut perlu ditopang oleh pertimbangan yang terukur. Kapasitas dan kompetensi calon harus sesuai dengan kebutuhan jabatan, sementara proses seleksi perlu menerapkan prinsip meritokrasi secara ketat. Dengan pendekatan itu, penempatan tidak didasarkan semata-mata pada latar belakang institusi atau kedekatan, melainkan pada kemampuan, pengalaman yang relevan, dan kecakapan menjalankan tanggung jawab publik.
Penekanan pada kompetensi juga berjalan seiring dengan keharusan menjaga akuntabilitas. Setiap pejabat yang bekerja di ranah sipil, apa pun asal institusinya, perlu tunduk pada ketentuan hukum dan standar yang berlaku bagi jabatan tersebut. Hasto menegaskan bahwa ketika aparatur negara berada dalam ranah sipil, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam konteks itu semestinya ditangani melalui sistem peradilan sipil. Prinsip ini menempatkan semua orang pada kerangka hukum yang setara dan mencegah perbedaan institusi menjadi alasan bagi perlakuan yang tidak sama. Karena itu, penataan jabatan perlu memperhatikan kepentingan pemerintahan sekaligus memastikan batas kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, dan proses hukum tetap jelas. Sikap tersebut menegaskan bahwa keterlibatan personel dapat dibahas, tetapi harus berlangsung dalam tata kelola yang transparan, berbasis kemampuan, dan menghormati kesetaraan di hadapan hukum.
Penataan peradilan militer menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kesetaraan hukum dan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Sikap PDIP yang mendukung penataan tersebut menempatkan revisi undang-undang sebagai hal yang perlu diperhatikan. Hasto menekankan prinsip kesetaraan hukum, sementara putusan Mahkamah Konstitusi memberikan konteks berupa batas waktu perubahan aturan. Dengan demikian, dukungan terhadap penataan peradilan militer dapat dibaca bersama kebutuhan untuk mengubah undang-undang sesuai putusan tersebut.
Batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK menjadi tenggat yang jelas bagi perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Ketentuan ini penting sebagai konteks pembahasan karena menyatakan secara langsung bahwa undang-undang tersebut harus diubah dalam rentang waktu tertentu sejak putusan diucapkan. Tenggat itu juga membuat isu revisi memiliki landasan yang tegas dalam putusan, bukan sekadar menjadi wacana umum. Namun, informasi mengenai putusan yang disebutkan di sini tidak menetapkan rincian tahapan perubahan ataupun pihak yang melaksanakannya, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari keterangan ini.
Sambutan PDIP terhadap penataan dan revisi undang-undang tersebut sejalan dengan perhatian pada kesetaraan hukum yang disampaikan Hasto. Dukungan itu berada dalam konteks adanya putusan MK yang memerintahkan perubahan, dengan batas waktu dua tahun sejak pengucapan. Pokok yang perlu dicatat adalah hubungan sikap politik tersebut dan ketentuan dalam putusan: penataan peradilan militer mendapat sambutan, sedangkan perubahan undang-undang memiliki tenggat yang dinyatakan oleh majelis. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, majelis MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Baca juga: Latihan Militer TNI AU dan Angkatan Udara Prancis di Jakarta
20 kunjungan