Jakarta | Pemerintah mengerahkan berbagai unsur untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Pengerahan tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, petugas pemadam, serta elemen lain yang memiliki kemampuan untuk mendukung proses pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan karhutla. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Menurut Jumhur, pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan dan mengambil langkah sesuai kondisi kebakaran di masing-masing wilayah.
Jumhur menegaskan bahwa penanganan kebakaran tidak dilakukan oleh satu lembaga saja. Seluruh kekuatan yang tersedia, baik di tingkat nasional maupun daerah, sedang dikerahkan untuk memadamkan api. Penegasan tersebut sekaligus menjawab kritik yang menilai respons pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Selain pemadaman, pemerintah juga menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran yang sedang diselidiki. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pengendalian api, tetapi juga berupaya mengungkap penyebab kebakaran dan meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, karena luas dan kondisi wilayah terdampak membutuhkan kemampuan, peralatan, serta personel yang beragam. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, berperan mengoordinasikan operasi sesuai karakteristik wilayahnya. Mereka mengaktifkan posko, memantau titik panas, mendukung kebutuhan logistik, dan mengarahkan sumber daya ke lokasi yang memerlukan penanganan segera. Koordinasi daerah juga menjadi penghubung petugas lapangan, pemerintah pusat, dan masyarakat sekitar kawasan rawan kebakaran.
Dukungan pemerintah pusat melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Manggala Agni menjalankan pemadaman dan pengendalian api di lapangan, termasuk pada lahan gambut yang memiliki tingkat kesulitan tinggi. BNPB membantu penguatan operasi penanggulangan bencana, sementara kementerian terkait mendukung pengawasan, penanganan kawasan terdampak, dan pemulihan lingkungan. Kepolisian dan TNI turut dikerahkan untuk pemadaman, pengamanan area, distribusi bantuan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Komunitas masyarakat juga menjadi unsur penting dalam upaya tersebut. Kelompok masyarakat peduli api, relawan, dan warga setempat membantu mendeteksi kemunculan asap, menyampaikan informasi, membuka akses menuju lokasi, serta melakukan pemadaman awal bersama petugas. Keterlibatan mereka memungkinkan respons berlangsung lebih cepat, terutama di wilayah terpencil yang sulit dijangkau kendaraan dan peralatan berat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan telah dikerahkan melalui operasi darat. Konsentrasi utama berada di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, dua wilayah yang menghadapi tantangan besar akibat sebaran lahan terbakar dan kondisi cuaca kering. Besarnya pengerahan personel menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerja bersama yang terencana, berkelanjutan, dan mengutamakan keselamatan petugas serta masyarakat.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah tidak berhenti pada pengerahan personel, peralatan, dan operasi pemadaman. Langkah tersebut juga mencakup penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembakaran lahan. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa lokasi kejadian, serta menilai bukti yang dapat menjelaskan sumber api dan rangkaian peristiwa di lapangan.
Dalam proses tersebut, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penetapan itu menunjukkan bahwa respons pemerintah diarahkan tidak hanya untuk mengendalikan dampak kebakaran, tetapi juga mencegah terulangnya peristiwa serupa. Meski demikian, setiap perkara tetap perlu diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan mencakup dugaan kesengajaan, kemungkinan adanya kelalaian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area terbakar.
Selain menetapkan tersangka, pemerintah telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang lokasinya berkaitan dengan wilayah terdampak kebakaran. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan perusahaan. Seluruh konsesi itu masih menjalani verifikasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masing-masing lokasi.
Verifikasi diperlukan karena karakter setiap kebakaran dapat berbeda. Pemerintah perlu memastikan apakah api berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara sengaja, atau merambat dari area lain akibat kondisi cuaca, angin, dan vegetasi yang mudah terbakar. Pemeriksaan juga mencakup kesiapan perusahaan dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran, keberadaan sarana pemadaman, dan kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan konsesi. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi langkah hukum maupun administratif berikutnya, sehingga penindakan dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai fakta di lapangan.
Pengamat kebijakan publik Jumhur menilai penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak perlu dipertimbangkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Prinsip tersebut memungkinkan pemegang izin dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan atau kebakaran yang muncul di area pengelolaannya, tanpa selalu menunggu pembuktian mengenai unsur kesengajaan. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat agar penegakan hukum tidak mengabaikan fakta lapangan dan karakteristik setiap lokasi.
Menurut Jumhur, aparat perlu membedakan kondisi lahan sebelum menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab perusahaan. Kebakaran di dalam konsesi yang lahannya belum dibuka, misalnya, memiliki konteks berbeda dibandingkan kebakaran di area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Pada lahan yang belum dibuka, penyebab api, akses masyarakat, kondisi vegetasi, serta aktivitas di sekitar kawasan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Sementara itu, pada perkebunan sawit yang sudah beroperasi, perusahaan memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan pengawasan, pencegahan, sarana pemadaman, dan kesiapsiagaan berjalan efektif.
Pendekatan tersebut tidak berarti menghapus tanggung jawab korporasi. Sebaliknya, prinsip pertanggungjawaban mutlak dapat menjadi instrumen untuk mendorong perusahaan memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan mencegah berulangnya karhutla. Penilaian tetap perlu didukung data, pemeriksaan titik api, riwayat pengelolaan lahan, serta keterangan dari berbagai pihak sehingga proses hukum berlangsung proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima informasi mengenai pengerahan personel dan perkembangan penanganan karhutla. Laporan tersebut menyebutkan bahwa kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare dan tersebar di enam provinsi, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi, menambah dukungan di lapangan, serta memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan terukur.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Penurunan Hotspot Karhutla Nasional, Kalimantan Tengah Masih Jadi Pusat | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah

