Jakarta | Kesaksian mengenai dugaan setoran operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi. Gatot Heroe Hernanda menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada DJBC Bea Cukai. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim, Gatot mengungkapkan adanya perintah untuk mengumpulkan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta setiap bulan. Dana tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan berbagai kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Karena tidak tersedia melalui pos anggaran negara, kebutuhan itu disebut dipenuhi dengan cara mengumpulkan sejumlah uang dari pihak-pihak yang diminta terlibat.
Gatot juga menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara rutin, bukan hanya sekali. Setiap bulan, pihak-pihak tertentu disebut memiliki kewajiban menghimpun nominal yang telah ditentukan. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena memperlihatkan adanya mekanisme pengumpulan dana di luar prosedur penganggaran resmi. Namun, seluruh keterangan saksi tetap akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.
Pengungkapan nominal Rp200 juta per bulan itu memberikan gambaran mengenai dugaan pembiayaan kegiatan operasional melalui sumber tidak resmi. Dalam persidangan, keterangan Gatot menjadi dasar bagi penuntut umum untuk mendalami siapa yang memberikan perintah, bagaimana uang dikumpulkan, serta ke mana dana tersebut disalurkan. Budiman Bayu Prasojo menjalani persidangan sebagai terdakwa, sementara proses pembuktian masih berlangsung sesuai tahapan hukum acara pidana.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi, Gatot memberikan keterangan mengenai asal perintah pengumpulan dana yang disebut sebagai setoran operasional Bea Cukai. Berdasarkan kesaksiannya, instruksi tersebut disampaikan oleh Rizal ketika masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Gatot menjelaskan bahwa perintah itu menjadi dasar pembahasan mengenai penghimpunan sejumlah uang untuk kebutuhan operasional, meskipun rincian penggunaannya kemudian menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan.
Gatot juga menyebut nama Sisprian Subiaksono, yang pada saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Menurut Gatot, Sisprian berada dalam rangkaian peristiwa ketika pembicaraan mengenai pengumpulan dana tersebut berlangsung. Keterangan ini disampaikan untuk menjelaskan pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam komunikasi terkait instruksi tersebut. Namun, penilaian atas kebenaran dan konsekuensi hukum dari keterangan itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan.
Gatot mengingat peristiwa spesifik tersebut terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Pada periode itu, ia mengaku dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal untuk membahas pengumpulan dana operasional. Pemanggilan tersebut, menurut Gatot, menjadi titik awal ketika arahan mengenai dana dibicarakan secara langsung. Ia kemudian menyampaikan kembali kronologi itu di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari kesaksiannya. Keterangan mengenai waktu, jabatan para pihak, dan situasi pemanggilan menjadi elemen penting untuk menelusuri bagaimana perintah tersebut disampaikan serta bagaimana proses pengumpulan dana kemudian berjalan di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa mendalami komunikasi Gatot dan Sisprian yang berkaitan dengan kontribusi untuk dana operasional. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menguraikan bagaimana permintaan dana disampaikan, termasuk apakah pembicaraan itu berkaitan dengan kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Jaksa berupaya memperoleh gambaran mengenai sumber serta mekanisme pengumpulan dana sebagaimana muncul dalam keterangan saksi.
Jaksa kemudian menanyakan secara langsung apakah Gatot pernah diminta ikut mengumpulkan uang di luar pos anggaran yang telah ditetapkan. Menanggapi pertanyaan itu, Gatot menyatakan bahwa ia pernah menerima permintaan tersebut. Jawaban itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Gatot mengenai komunikasi yang pernah berlangsung dengan Sisprian. Keterangan tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh alur dana, tetapi menjadi informasi yang diperiksa lebih lanjut oleh jaksa dalam persidangan.
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, jaksa meminta Gatot mengingat kapan permintaan mengenai pengumpulan dana itu disampaikan. Gatot kemudian kembali menunjuk waktu sekitar akhir Juni atau awal Juli. Penunjukan periode tersebut menjadi acuan dalam menggali hubungan percakapan, permintaan kontribusi, dan kebutuhan dana operasional yang dibahas dalam perkara.
Keterangan Gatot mengenai adanya permintaan dana di luar anggaran serta perkiraan waktu penyampaiannya dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan saksi. Kesaksiannya digunakan untuk membantu majelis hakim memahami komunikasi dan informasi yang berkembang sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut. Pemeriksaan ini berlangsung dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, dengan jaksa tetap mendalami detail berdasarkan jawaban yang diberikan Gatot di persidangan.
Status para pihak yang disebut dalam persidangan perlu ditempatkan sesuai dengan keterangan perkara masing-masing. Gatot saat ini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Dalam perkara lain, Gatot berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Perkara tersebut belum mulai disidangkan, sehingga statusnya masih berada pada tahap penyidikan dan belum menjadi perkara yang diperiksa di persidangan.
Adapun Rizal dan Sisprian Subiaksono merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keduanya memang disebut dalam rangkaian pemberitaan mengenai perkara tersebut, tetapi proses persidangan terhadap Rizal dan Sisprian dilakukan melalui berkas perkara yang terpisah. Pemisahan berkas itu berarti masing-masing terdakwa diadili dalam perkara tersendiri, dengan pemeriksaan dan uraian perkara yang mengikuti berkas dakwaan masing-masing.
Nama Budiman juga muncul dalam konteks persidangan yang menjadi sumber keterangan, tetapi status hukum yang dapat ditegaskan dalam bagian ini adalah status pihak-pihak sebagaimana disebutkan secara khusus. Karena itu, keterangan mengenai Budiman tidak perlu ditarik lebih jauh tanpa penjelasan sumber yang memadai. Posisi Gatot sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap Rp3,25 miliar juga perlu dibedakan dari posisi Rizal dan Sisprian sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang telah diajukan melalui berkas terpisah. Dengan pembedaan tersebut, penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh pihak menghadapi perkara, tahap proses hukum, atau dakwaan yang sama.
Baca juga: Ketentuan Operasional Bus Wisata Dalam Mendukung MTQ Nasional XXXI
