Jember, Jawa Timur — Markas perjudian sabung ayam yang terletak di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, terus beroperasi tanpa henti meski sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aktivitas ilegal ini, yang berlangsung secara terang-terangan, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat yang merasa tidak mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum.
Pusat perhatian publik kini tertuju pada Polres Jember yang belum menunjukkan langkah tegas dalam menangani praktik perjudian sabung ayam yang semakin membesar. Aktivitas perjudian tersebut sering kali dihentikan sementara waktu, namun setelah beberapa hari, lokasi perjudian kembali dibuka dengan pengamanan ketat oleh preman-preman yang bertugas menjaga lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil yang diduga milik para peserta perjudian, juga terlihat terparkir di sekitar area tersebut, semakin memperburuk situasi.
Masyarakat Geram, Polisi Lamban Bertindak
Warga sekitar mengaku sudah berkali-kali melaporkan aktivitas perjudian sabung ayam ini kepada aparat Polres Jember. Namun, hingga kini tidak ada tindakan yang memadai. “Kadang mereka tutup sebentar, lalu buka lagi lebih ramai. Pengawasan sepertinya tidak ada, dan kami sebagai warga merasa resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut beberapa saksi, jumlah orang yang datang ke lokasi perjudian ini semakin banyak. Mereka terlihat bersorak-sorai dan mendukung sabung ayam yang sedang berlangsung. Sebagian besar dari mereka juga tidak segan-segan berbuat onar dengan menantang orang-orang yang mencoba menghalangi kegiatan ilegal tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keberadaan sejumlah preman yang menjaga lokasi sabung ayam menambah ketegangan di sekitar kawasan tersebut. Hal ini membuat masyarakat merasa terancam dan enggan untuk melapor, apalagi bagi mereka yang takut akan kekuatan orang-orang yang mengendalikan aktivitas perjudian ini.
Risiko Hukum yang Mengintai
Perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Tidak hanya itu, praktik perjudian sabung ayam juga rentan dengan terjadinya tindakan pemerasan dan pengaturan taruhan yang ilegal. Jika terbukti adanya unsur pemerasan atau ancaman dalam perjudian ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana lebih berat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
Pihak kepolisian harus segera bertindak untuk menegakkan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap praktik perjudian ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Tanggapan Kapolri: Pemberantasan Perjudian Jadi Prioritas
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa pemberantasan perjudian—termasuk sabung ayam—merupakan salah satu prioritas penting dalam kebijakan kepolisian. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat atau bahkan melindungi praktek perjudian. “Saya sudah instruksikan untuk melakukan penertiban dan memeriksa semua anggota yang terlibat dalam perjudian. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Pernyataan tegas Kapolri ini seharusnya menjadi dasar bagi Polres Jember untuk segera melakukan tindakan yang konkret dan transparan dalam menangani laporan-laporan masyarakat. Kepolisian juga diharapkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari perjudian ini, serta dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mencegah pencucian uang yang dapat terjadi akibat aktivitas perjudian ilegal.
Tuntutan Masyarakat: Tindakan Tegas Dibutuhkan
Warga setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah tegas guna menutup lokasi perjudian sabung ayam yang selama ini sudah meresahkan. “Kami sudah sangat kesal dengan situasi ini. Kalau tidak segera ada tindakan tegas, kami khawatir lingkungan kami akan semakin rusak. Harus ada tindakan nyata dari polisi,” ujar seorang warga yang tinggal di dekat lokasi sabung ayam.
Beberapa warga juga khawatir bahwa perjudian sabung ayam ini bisa mempengaruhi moral dan perilaku anak-anak serta generasi muda di sekitar desa. “Anak-anak kami sering melihat langsung kegiatan ini. Kami khawatir mereka bisa terpengaruh dan menganggap bahwa judi adalah hal yang biasa,” keluh seorang ibu rumah tangga.
Penutupan Lokasi Perjudian Sabung Ayam Sebagai Langkah Awal
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menutup tempat perjudian sabung ayam tersebut dan menindak tegas para pelaku, baik yang mengelola tempat maupun yang berpartisipasi dalam perjudian. Hal ini diharapkan dapat mencegah semakin meluasnya kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat banyak.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya kerugian sosial yang akan terjadi, tetapi juga kerugian hukum yang bisa menjadikan wilayah tersebut sebagai sarang kejahatan yang semakin sulit untuk diberantas.
Potensi Jerat Pidana:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika ada unsur pemerasan dalam perjudian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Setiap orang yang mengadakan atau memfasilitasi perjudian bisa dikenakan sanksi pidana yang berat.
Tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian sabung ayam di Jember sangat dibutuhkan demi menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku.
