Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI, yang juga merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Pada rangkaian acara yang sama, Presiden melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan kedua pejabat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dengan demikian, agenda di Istana Negara itu mencakup pengisian dua jabatan penting dalam kepemimpinan dan organisasi TNI. Maruli menerima penugasan sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus memimpin badan yang menangani pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil. Sementara itu, Tandyo ditetapkan sebagai KSAD, jabatan yang menempatkannya sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Angkatan Darat. Kedua pelantikan menjadi bagian dari satu rangkaian resmi, bukan acara yang berlangsung pada waktu atau tempat berbeda.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya penugasan Maruli dan Tandyo pada posisi baru yang diumumkan dalam acara kenegaraan itu. Peran Wakil Panglima TNI berada dalam struktur kepemimpinan Tentara Nasional Indonesia, sedangkan jabatan KSAD berkaitan khusus dengan kepemimpinan Angkatan Darat. Selain tugas militernya, Maruli juga mengemban tanggung jawab sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sesuai dengan rangkap jabatan yang disebutkan saat pelantikan.
Informasi mengenai dua penunjukan ini menegaskan adanya perubahan kepemimpinan pada posisi strategis di TNI dan Angkatan Darat. Penyebutan lokasi serta tanggal pelantikan memberi konteks bahwa keduanya resmi dilantik Presiden Prabowo pada kesempatan yang sama di Jakarta. Dalam pemberitaan mengenai rotasi pimpinan TNI ini, jabatan baru Maruli dan Tandyo perlu dibedakan dengan jelas, termasuk tanggung jawab tambahan yang melekat pada Maruli. Rangkaian pelantikan di Istana Negara menjadi titik awal bagi keduanya untuk menjalankan mandat masing-masing sesuai tugas dan lingkup jabatan yang telah ditetapkan. Acara tersebut sekaligus memperkenalkan susunan kepemimpinan baru melalui penempatan dua jenderal pada posisi berbeda di lingkungan pertahanan nasional.Perubahan dalam susunan pimpinan TNI mencakup dua jabatan, yakni Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Maruli Simanjuntak ditetapkan sebagai Wakil Panglima TNI, menggantikan Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menempati posisi tersebut. Pada saat yang sama, Tandyo mengisi jabatan KSAD yang sebelumnya dipegang oleh Maruli. Dengan demikian, pergantian ini menghubungkan kedua jabatan tersebut melalui perpindahan posisi di dua pejabat.
Sebelum perubahan itu, Maruli menjabat sebagai KSAD, sedangkan Tandyo bertugas sebagai Wakil Panglima TNI. Setelah rotasi, susunan jabatan menjadi Maruli sebagai Wakil Panglima dan Tandyo sebagai KSAD. Penjelasan ini menggambarkan perubahan dari posisi sebelumnya menuju susunan yang baru tanpa mengubah pokok informasi mengenai siapa yang menggantikan siapa. Jabatan Wakil Panglima kini diemban Maruli, sementara kepemimpinan Angkatan Darat berada pada Tandyo.
Dalam konteks pergantian pimpinan TNI, kedua penunjukan tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian rotasi. Perpindahan Maruli ke posisi Wakil Panglima berlangsung bersamaan dengan masuknya Tandyo ke jabatan KSAD. Karena itu, posisi KSAD yang sebelumnya dipegang Maruli kini beralih kepada Tandyo, dan posisi Wakil Panglima yang sebelumnya dipegang Tandyo kini beralih kepada Maruli. Uraian ini terbatas pada perubahan jabatan sebagaimana disebutkan, tanpa menambahkan keterangan lain mengenai latar belakang atau pertimbangan di balik rotasi.
Susunan baru tersebut dapat diringkas secara sederhana: Maruli Simanjuntak menggantikan Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo Budi Revita menggantikan Maruli Simanjuntak sebagai KSAD. Penyebutan nama dan jabatan secara berpasangan memperjelas arah pergantian pada masing-masing posisi. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan jabatan yang ditinggalkan dan jabatan yang kini diemban oleh setiap pejabat, tanpa mencampuradukkan urutan sebelum dan sesudah rotasi. Informasi utama dalam perubahan ini adalah pertukaran kedua posisi tersebut, serta fakta bahwa Maruli sebelumnya memegang jabatan KSAD.
Pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi landasan resmi bagi perubahan jabatan yang diumumkan dalam rangkaian rotasi pimpinan TNI. Dengan adanya dasar hukum itu, pelantikan tidak hanya menandai pergantian pejabat, tetapi juga pelaksanaan keputusan presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan pada dua jabatan tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 105 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Cakupan keputusan ini berkaitan dengan jabatan Wakil Panglima sekaligus peran rangkap sebagai kepala badan tersebut. Dalam konteks pelantikan, ketentuan itu menjadi rujukan untuk menetapkan pergantian pejabat pada posisi yang disebutkan. Keterangan mengenai keputusan ini terbatas pada pengaturan pemberhentian dan pengangkatan, sehingga tidak perlu ditafsirkan sebagai perubahan lain di luar jabatan tersebut.
Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 106 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Keputusan ini menjadi dasar bagi pergantian KSAD, termasuk pengangkatan Tandyo Budi Revita untuk memimpin Angkatan Darat. Kedua keputusan tersebut memiliki ruang lingkup jabatan yang berbeda, meskipun sama-sama menjadi dasar bagi pelantikan dalam rotasi pimpinan TNI. Nomor keputusan dan pokok pengaturannya menjelaskan dasar administrasi yang digunakan, tanpa perlu menambahkan rincian yang tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Dengan demikian, pelantikan Wakil Panglima TNI dan KSAD bertumpu pada dua keputusan presiden yang masing-masing mengatur jabatan terkait. Keppres Nomor 105 mencakup pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang merangkap kepala badan, sedangkan Keppres Nomor 106 mencakup pemberhentian dan pengangkatan KSAD. Penyebutan dasar hukum ini memberi konteks formal atas penetapan pejabat baru, sekaligus membatasi penjelasan pada substansi yang diketahui: yaitu adanya keputusan mengenai pemberhentian dan pengangkatan pada kedua jabatan tersebut.
Setelah prosesi pelantikan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto membimbing Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita dalam pengucapan sumpah jabatan. Keduanya mengikuti setiap rumusan sumpah sebagai bagian dari komitmen untuk mengemban amanah baru di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Pengucapan tersebut menegaskan kesediaan mereka untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tanggung jawab jabatan masing-masing. Momen ini menjadi tahapan penting yang menandai dimulainya pelaksanaan tugas secara resmi, setelah keduanya menerima penugasan dalam susunan pimpinan TNI yang baru.
Usai membimbing pengucapan sumpah, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Maruli dan Tandyo. Penyematan itu menjadi bagian dari rangkaian resmi pelantikan sekaligus menegaskan kedudukan dan tanggung jawab yang kini mereka emban. Maruli dipercaya sebagai Wakil Panglima TNI, sementara Tandyo memimpin TNI Angkatan Darat. Dalam pernyataan bersama, keduanya menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mereka menyatakan kesetiaan kepada NKRI dan UUD 1945 serta kesiapan untuk melaksanakan tugas negara dengan berpegang pada aturan, nilai, dan prinsip yang berlaku di lingkungan militer.
Inti pernyataan mereka juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan jabatan. Bagi keduanya, kewenangan yang melekat pada posisi baru harus digunakan secara bertanggung jawab, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Mereka menyatakan komitmen untuk memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai pedoman sikap serta pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan bagi prajurit dalam menjaga disiplin, kesetiaan, dan pengabdian kepada negara. Dengan demikian, sumpah jabatan tidak hanya menjadi bagian dari tata cara pelantikan, tetapi juga penegasan kewajiban moral dan profesional yang harus dijalankan selama memimpin.
Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI







