**Tolbar** – Pada Selasa, 24 September 2024, sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan tindakan oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang dianggap melakukan provokasi dan ujaran kebencian terhadap salah satu warga. Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa oknum tersebut diduga menginstruksikan salah satu aparat desa untuk memprovokasi warga agar melakukan pengusiran terhadap seorang warga yang merupakan penduduk asli Saluan, Mian Saluan.
Kekhawatiran akan terjadinya perpecahan di tengah masyarakat semakin meningkat. Menurut salah satu sumber, tindakan oknum PLT Kades Dongin berpotensi memecah belah bangsa dan mencederai birokrasi di Banggai. “Kami sangat menyesalkan perilaku oknum ini, terutama terhadap penduduk asli Saluan. Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses oknum tersebut dan siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Sumber lainnya menambahkan bahwa masalah ini bermula dari sengketa lahan. Seorang warga yang membela hak-hak masyarakat yang tertindas justru menjadi target provokasi dari PLT Kades Dongin. Oknum tersebut diduga berupaya mendukung pihak yang lebih kuat, bahkan mengeluarkan pernyataan yang meragukan legalitas dokumen dan pajak, serta meminta aparatnya untuk memprovokasi warga agar mengusir pejuang keadilan ini.
“Saya dipanggil ke ruangan PLT Kades Dongin dan diminta untuk memprovokasi warga, dengan target mengusir seorang pejuang keadilan. Saya diberikan waktu tiga hari untuk melaksanakan perintah tersebut,” ungkap aparat desa yang mengonfirmasi berita ini.
Menghadapi tudingan tersebut, awak media berupaya untuk mengonfirmasi PLT Kades Dongin dan Camat Toili Barat melalui aplikasi pesan. Namun, upaya tersebut terhalang oleh pemblokiran nomor oleh pihak yang bersangkutan. “Kami hanya ingin tahu dasar hukum dari tindakan PLT Kades yang diduga melakukan ujaran kebencian ini, namun semua upaya komunikasi justru terhalang,” tambah awak media.
Dari sudut pandang hukum, tindakan ini menjadi perhatian penting. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. “Saya sebagai penduduk asli Saluan merasa terdiskriminasi. Apa dasar hukumnya PLT Kades berupaya mengusir saya hanya karena ketidakmampuannya menghadapi masalah secara regulasi? Ini menunjukkan betapa rapuhnya birokrasi di Banggai,” ujarnya dengan nada kesal.
Kejadian ini menunjukkan bahwa perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut. Keberanian warga untuk membela hak-hak mereka seharusnya didukung, bukan dijadikan alat provokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Bersambung…)
LP. Red/tim