TNI  

TMMD Kodim Tanah Laut dan BKPH Gelar Penyuluhan Kehutanan

TMMD Kodim Tanah Laut dan BKPH Gelar Penyuluhan Kehutanan

Tanah Laut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 di wilayah Kodim 1009/Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, kali ini melalui penyuluhan kehutanan yang digelar pada Rabu (21/05/2025) di Balai Desa Gunung Melati, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD Ke-124, hasil kolaborasi antara Kodim 1009/Tanah Laut dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tanah Laut. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan serta aturan pemanfaatan kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku.

Dandim 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., melalui perwakilannya, Lettu Inf Hartoyo, menegaskan bahwa edukasi lingkungan hidup ini sangat krusial. “Kita semua memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hutan. Hutan adalah sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyuluhan kehutanan ini sangat penting untuk menambah wawasan masyarakat terkait cara pemanfaatan hutan yang bijak dan legal,” ujarnya.

Dalam sesi penyuluhan, narasumber dari BKPH Tanah Laut, Rusdi Mairi, menyampaikan materi tentang klasifikasi hutan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama: hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung.

“Hutan produksi adalah kawasan yang diperuntukkan untuk pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan. Di sisi lain, hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai penyangga kehidupan, dan hasil hutannya—terutama kayu—tidak boleh dieksploitasi. Sementara itu, hutan konservasi sepenuhnya ditujukan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan tidak boleh diambil hasil hutannya,” terang Rusdi.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan. “Hutan adalah paru-paru dunia. Bila paru-paru ini rusak, maka kehidupan kita juga akan terganggu. Karena itu, pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan hukum agar tetap lestari,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD berharap masyarakat tidak hanya memahami jenis-jenis kawasan hutan dan aturan hukumnya, tetapi juga terlibat aktif dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset alam yang sangat berharga bagi keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Penyuluhan kehutanan ini pun disambut antusias oleh warga setempat yang hadir, dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga lingkungan hutan di wilayah Tanah Laut.

(Edi D/Pendim 1009/Tla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *