Operasi Gabungan di Kampung Boncos Amankan Empat Orang dan Musnahkan Lapak Narkoba

Penggerebekan Kembali Sasar Kampung Ambon, Kawasan yang Dikaitkan dengan Narkoba

Jakarta | Aparat gabungan kembali menggelar penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Senin (12/10). Penindakan tersebut menyasar kawasan yang selama ini disebut menjadi salah satu sarang peredaran narkoba. Dalam operasi terbaru itu, petugas mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika serta memusnahkan sejumlah lapak yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Operasi melibatkan 116 personel dari berbagai unsur penegak hukum dan aparat keamanan. Kekuatan gabungan itu terdiri atas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan sejumlah instansi menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga dalam merespons persoalan peredaran narkoba di kawasan Kampung Boncos.

Penggerebekan ini menjadi penindakan terbaru yang dilakukan aparat di Kampung Boncos. Kawasan tersebut kembali mendapat perhatian karena disebut menjadi tempat berlangsungnya peredaran narkoba. Selain mengamankan empat orang, petugas juga memusnahkan lapak narkoba sebagai bagian dari tindakan penertiban di lokasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ruang bagi aktivitas ilegal sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Jakarta Barat.

Penindakan gabungan itu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama kepolisian, lembaga antinarkotika, unsur militer, dan pemerintah daerah. Setiap unsur memiliki peran dalam memastikan kawasan yang dicurigai menjadi pusat peredaran narkoba tidak terus dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Operasi di Kampung Boncos juga memperlihatkan bahwa aparat masih memberikan perhatian terhadap lokasi yang dinilai memiliki persoalan narkotika dan membutuhkan penanganan bersama.

Operasi gabungan yang berlangsung di Kampung Boncos mengamankan empat orang laki-laki. Mereka terdiri atas MI, berusia 20 tahun; seorang pria berusia 32 tahun yang tidak disebutkan inisialnya dalam bahan keterangan; SA, berusia 45 tahun; serta MR, berusia 34 tahun. Keempatnya diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan di lokasi operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa petugas mengamankan empat laki-laki tersebut. Keterangan itu disampaikan pada Selasa (13/10), setelah pelaksanaan operasi di kawasan Kampung Boncos. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian informasi yang menjadi dasar tindakan kepolisian serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan temuan di lapangan.

Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang sebagai bagian dari hasil operasi. Barang yang diamankan meliputi 15 alat isap sabu atau bong dan 16 cangklong. Selain itu, terdapat satu timbangan elektrik, dua plastik klip kecil, serta 20 korek api. Petugas juga membawa dua ponsel yang ditemukan dalam kegiatan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

Barang lain yang tercatat dalam penyitaan ialah satu lembar cetakan identitas nomor akun dompet digital atas nama Musyarrofah. Petugas juga mengamankan tiga pisau, dua gunting, dan satu cutter. Seluruh barang tersebut didata sebagai barang bukti dari lokasi operasi. Sumber keterangan tidak menjelaskan keterkaitan kepemilikan barang-barang itu dengan individu tertentu, sehingga penyebutan dalam laporan ini terbatas pada daftar benda yang diamankan petugas. Penyidik selanjutnya dapat meneliti setiap barang melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku.

Selain mengamankan empat orang dan menyita sejumlah barang bukti, aparat membakar beberapa bangunan semipermanen di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Bangunan-bangunan tersebut diduga digunakan sebagai lapak atau tempat transaksi narkotika. Pembakaran dilakukan setelah kegiatan penindakan dan pendataan di lokasi, sebagai bagian dari upaya menertibkan area yang disebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Aparat tetap melakukan tindakan berdasarkan prosedur yang berlaku selama operasi berlangsung.

Menurut Bismo, penggerebekan di Kampung Boncos bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh kepolisian untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peningkatan kegiatan mencakup pemantauan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, pengumpulan informasi, serta operasi bersama ketika ditemukan indikasi aktivitas narkotika.

Bismo menjelaskan bahwa langkah tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Arahan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan dan lokasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak hanya diarahkan untuk mencegah narkoba beredar di tengah masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemulihan bagi pengguna narkoba melalui pendekatan dan penanganan sesuai ketentuan.

Operasi di Kampung Boncos dengan demikian mencakup pengamanan orang, penyitaan barang bukti, serta penghancuran bangunan yang diduga menjadi sarana kegiatan narkotika. Keterangan mengenai barang bukti dan orang-orang yang diamankan menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kepolisian menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan P4GN dan penguatan pengawasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelum penggerebekan pada 12 Oktober, aparat telah melakukan operasi penindakan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dua kawasan itu. Penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi serta melakukan pemantauan terhadap situasi di lapangan.

Menurut Bismo, operasi pada 9 Oktober tersebut mengamankan 24 orang. Rinciannya, delapan orang diamankan dari Kampung Boncos, sedangkan 16 orang lainnya berasal dari Kampung Ambon. Kendati demikian, pada saat itu aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, petugas belum dapat memastikan apakah orang-orang tersebut merupakan pengguna narkotika atau berperan sebagai bandar.

Dalam operasi sebelumnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang tersebut meliputi ganja, sabu, bong, serta berbagai senjata tajam. Senjata yang disebut ditemukan lain panah, tombak, dan busur. Selain itu, aparat turut menyebut adanya etomidate dan timbangan di lokasi penindakan.

Temuan tersebut menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap hubungan orang-orang yang diamankan, barang yang ditemukan, serta aktivitas di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Status setiap orang masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat. Dengan demikian, barang bukti maupun jumlah orang yang diamankan dalam operasi 9 Oktober perlu dipisahkan dari hasil penggerebekan pada 12 Oktober. Operasi sebelumnya berfungsi sebagai latar belakang penindakan dan menunjukkan bahwa aparat telah melakukan pemantauan bertahap terhadap kedua lokasi tersebut sebelum operasi gabungan berikutnya digelar.

Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Pemberantasan Narkoba di Cimahi: Angka Kasus Meningkat Signifikan | Modus Baru Pengedaran Narkoba di Indonesia: Sabu dalam Korek Api Gas