Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Aipda AF, 44 tahun, HR, 45 tahun, dan AB, 47 tahun. Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka diketahui merupakan anggota kepolisian yang diduga berperan sebagai fasilitator dalam transaksi narkotika.
Penangkapan terhadap HR dan AB dilakukan lebih dahulu oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat. Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Petugas akhirnya menemukan HR dan AB sedang berada di dalam mobil milik HR. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut guna mencari barang atau benda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah kursi sebelah kiri mobil, dengan berat bruto 22,337 gram. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain sachet berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, bong atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, plastik klip kosong, serta ponsel milik pelaku. Mobil yang digunakan HR juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh barang bukti selanjutnya didata dan diperiksa guna memperjelas hubungan para tersangka, barang yang ditemukan, serta dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Mamuju.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Ardanto Nugroho menjelaskan bahwa tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian transaksi sabu tersebut. Keterangan itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Polisi masih mendalami hubungan para tersangka, termasuk alur komunikasi, pengiriman uang, serta proses memperoleh narkotika yang kemudian diduga beredar di wilayah Sulawesi Barat.
Tersangka berinisial HR disebut merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, AB disebut berprofesi sebagai wiraswasta. Identitas dan latar belakang kedua orang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam transaksi, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam rangkaian peredaran sabu tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh setelah pemeriksaan terhadap HR, polisi mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri sebagai pemasok atau fasilitator pembelian sabu. HR disebut membeli narkotika senilai Rp18 juta. Uang tersebut kemudian dikirimkan kepada Aipda AF, yang menurut uraian sumber selanjutnya menyerahkannya kepada seorang bandar untuk memperoleh sabu. Pola ini menjadi salah satu bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik.
Sumber menyebut Aipda AF merupakan anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Namun, dalam uraian mengenai penyerahan uang, turut disebut nama atau inisial Aipda MA. Perbedaan penyebutan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena sumber tidak menegaskan apakah keduanya merujuk pada orang yang sama atau merupakan dua pihak berbeda. Dengan demikian, identitas serta peran masing-masing anggota masih menunggu penjelasan resmi dan pendalaman penyidik, tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan yang telah disampaikan.
Setelah menangkap HR dan AB, polisi melanjutkan pengembangan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap HR, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam transaksi narkotika tersebut. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Ditres Narkoba Polda Sulbar untuk mengambil langkah lanjutan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses pengembangan tersebut, Ditres Narkoba Polda Sulbar berkoordinasi dengan Propam serta Satres Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Aipda AF. Hasilnya, Aipda AF berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sebelumnya menjerat HR dan AB. Penanganan terhadap anggota Polri itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan dugaan peran setiap pihak dapat diperiksa secara menyeluruh.
Dari Aipda AF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan. Barang bukti tersebut berupa satu kartu ATM dan sebuah ponsel. Kedua benda itu selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan hubungan Aipda AF dengan transaksi yang sedang diusut. Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.
Ardanto menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat akan ditindak tegas. Ia menyampaikan, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap personel yang tersangkut perkara narkotika, sesuai arahan Kapolda Sulbar. Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi setiap pihak tanpa membedakan status atau jabatan. Dugaan keterlibatan Aipda AF karena itu tetap ditangani melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, sementara penyidik terus mendalami fakta berdasarkan keterangan serta barang bukti yang telah diamankan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Aipda AF dalam perkara narkotika akan ditangani melalui dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik. Komisaris Besar Eko Suroso menjelaskan, proses hukum pidana terhadap anggota tersebut menjadi fokus awal. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak, termasuk dugaan adanya fasilitasi dalam transaksi sabu.
Sambil menunggu perkembangan perkara pidana, Propam Polda Sulbar terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari Direktorat Reserse Narkoba. Informasi yang diperoleh dari penyidik akan menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin serta kode etik profesi. Pemeriksaan tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur dan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga status hukum para tersangka tidak disimpulkan sebelum seluruh tahapan penyidikan dan persidangan selesai.
Apabila proses hukum membuktikan adanya keterlibatan Aipda AF dalam perkara narkoba, yang bersangkutan dapat menghadapi sidang kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan itu menjadi dasar bagi institusi untuk menilai tindakan anggota dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, keterlibatan yang terbukti dapat berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Eko menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas kepolisian dan memastikan setiap anggota tunduk pada hukum serta kode etik profesi. Meski demikian, penentuan sanksi terhadap Aipda AF tetap menunggu hasil penyidikan pidana, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan etik yang dijalankan secara resmi oleh institusi terkait.
Baca juga: Runtuhnya Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Polisi Amankan Sembilan Tersangka | Detail Kasus Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban | Penggerebekan Jaringan Narkoba di Bekasi: Lima Tersangka Ditangkap

