Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi dan/atau sukuk, termasuk efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) serta efek beragun aset berbentuk surat partisipasi syariah (EBAS-SP). Penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi karena memungkinkan investor memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan emiten.
Berdasarkan pemantauan BEI hingga 6 Oktober 2026, masih terdapat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sesuai tenggat yang telah ditetapkan. Keterlambatan tersebut menjadi dasar bagi bursa untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan emiten terhadap jadwal pelaporan sekaligus menjaga ketersediaan informasi yang relevan bagi pemegang efek dan publik.
Dalam perkembangan yang diumumkan melalui keterbukaan informasi BEI pada 13 Oktober 2026, disebutkan bahwa satu perusahaan tercatat belum menyerahkan laporan keuangan tengah tahunan tanpa laporan akuntan publik sampai dengan batas pemantauan tersebut. Atas kondisi itu, perusahaan bersangkutan dikenai peringatan tertulis ketiga. Pengenaan peringatan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian dokumen, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap tahapan penegakan aturan bursa. Emiten yang belum menyelesaikan kewajibannya perlu segera menyampaikan laporan sesuai persyaratan agar dapat menghindari sanksi lanjutan dan mengurangi ketidakpastian informasi di pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan yang perlu diperhatikan oleh emiten. Untuk laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh akuntan publik, batas akhir penyampaian ditetapkan pada 30 September 2026. Emiten wajib memastikan laporan tersebut disampaikan kepada BEI paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.
Ketentuan berbeda berlaku bagi laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik. Setelah perusahaan menerima peringatan tertulis kedua, laporan keuangan dalam kategori tersebut memiliki batas akhir penyampaian pada 6 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggal 6 Oktober 2026 menjadi tenggat yang harus dipenuhi perusahaan yang berada dalam kondisi tersebut setelah peringatan tertulis kedua diberikan.
Kedua tenggat tersebut menjadi acuan dalam pemantauan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan oleh BEI. Setelah batas waktu berakhir, BEI melakukan pemantauan terhadap perusahaan untuk mengidentifikasi emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan. Hasil pemantauan ini menjadi dasar bagi BEI dalam menentukan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain mengidentifikasi emiten yang belum menyampaikan laporan, pemantauan setelah tenggat juga digunakan untuk menentukan tingkat peringatan tertulis yang dikenakan. Artinya, penetapan peringatan tertulis didasarkan pada status penyampaian laporan setelah masing-masing batas waktu berakhir. Laporan yang diaudit akuntan publik dinilai berdasarkan tenggat 30 September 2026, sedangkan laporan tanpa laporan akuntan publik, setelah peringatan tertulis kedua, dinilai berdasarkan tenggat 6 Oktober 2026.
Dengan mekanisme tersebut, BEI memiliki dasar waktu yang jelas untuk menilai kepatuhan emiten. Perusahaan yang belum menyampaikan laporan setelah tenggat terkait dapat diidentifikasi melalui pemantauan dan selanjutnya ditempatkan pada tingkat peringatan tertulis sesuai status kewajibannya. Dua tanggal tersebut menjadi rujukan utama dalam proses penilaian penyampaian laporan keuangan semester I 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 62 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi dan/atau sukuk, Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), serta Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berbasis Syariah (EBAS-SP) per 30 Juni 2026. Data tersebut menjadi dasar pemantauan kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan bagi perusahaan yang tercatat di BEI.
Dari keseluruhan perusahaan tersebut, sebanyak 57 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi yang memungkinkan investor dan pemangku kepentingan memperoleh gambaran mengenai kondisi keuangan emiten secara berkala.
BEI juga mencatat adanya satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 tanpa disertai laporan akuntan publik. Atas keterlambatan tersebut, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis ketiga. Sanksi ini menunjukkan bahwa bursa telah melakukan tahapan penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan tercatat lain yang juga belum menyerahkan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026. Perusahaan kedua ini dikenai peringatan tertulis pertama oleh BEI. Perbedaan tingkat peringatan menggambarkan perbedaan tahapan penanganan administratif atas kewajiban penyampaian laporan, bukan penilaian terhadap kinerja atau kondisi usaha perusahaan.
BEI tidak menyampaikan dalam data yang dirujuk mengenai nama, sektor usaha, lokasi, maupun alasan keterlambatan kedua perusahaan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada jumlah perusahaan yang tercatat, status penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, serta jenis peringatan tertulis yang dikenakan. Rincian lebih lanjut hanya dapat dipastikan berdasarkan pengumuman resmi BEI atau keterbukaan informasi masing-masing perusahaan.
Selain emiten yang dikenai sanksi karena belum menyerahkan laporan keuangan semester I 2026, terdapat entitas tertentu yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026. Pengecualian ini tidak berkaitan dengan keterlambatan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan, melainkan didasarkan pada status dan karakteristik masing-masing entitas.
Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa terdapat dua efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif (EBA-KIK) yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026. Dengan demikian, kedua EBA-KIK tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan atau sebagai entitas yang dikenai sanksi atas penyampaian laporan keuangan.
Entitas lain yang dikecualikan adalah Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia mencatatkan surat utang negara di Bursa Efek Indonesia, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku bagi emiten atau perusahaan tercatat. Pencatatan surat utang negara tersebut tidak mengubah status pengecualian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan.
Pembedaan kedua kelompok tersebut penting dalam memahami daftar penyampaian laporan keuangan semester I 2026. Perusahaan atau emiten yang terkena sanksi merupakan pihak yang memiliki kewajiban pelaporan, tetapi belum menyerahkan dokumen sesuai batas waktu atau ketentuan yang ditetapkan. Sebaliknya, dua EBA-KIK dan Pemerintah Republik Indonesia termasuk entitas yang memang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026. Oleh karena itu, ketiadaan laporan dari entitas yang dikecualikan tidak menunjukkan adanya pelanggaran atau tindakan penegakan sanksi.

