Jakarta | Pemerintah menginisiasi penghapusan ketentuan yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka ladang dengan luas hingga dua hektare. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pengetatan aturan mengenai pembukaan lahan serta pengawasan terhadap praktik pembakaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi munculnya titik api yang berisiko meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan rencana itu seusai menghadiri acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Jumhur menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah untuk menghapus ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran ladang dalam batas luasan tertentu. “Kami berencana menghapus pasal yang membolehkan pembakaran ladang sampai dua hektare,” kata Jumhur.
Pernyataan tersebut menandai arah perubahan kebijakan dari pemberian pengecualian menuju pencegahan yang lebih ketat. Ketentuan mengenai pembakaran lahan dalam luasan maksimal dua hektare sebelumnya kerap dikaitkan dengan praktik pembukaan ladang oleh masyarakat di sejumlah wilayah. Namun, pelaksanaannya dinilai memiliki risiko ketika api tidak terkendali, terutama pada musim kemarau, lahan gambut, atau kawasan yang berdekatan dengan hutan dan permukiman.
Melalui penghapusan pasal tersebut, pemerintah berupaya memperjelas bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar. Penerapan kebijakan tetap memerlukan sosialisasi, pengawasan, dan dukungan terhadap masyarakat agar tersedia metode pembukaan ladang yang aman serta sesuai ketentuan. Langkah itu juga diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah karhutla sejak dini.
Jumhur menilai ketentuan yang masih membuka kemungkinan pembakaran lahan hingga dua hektare berpotensi menjadi celah awal terjadinya pembakaran yang lebih luas. Meskipun aturan tersebut pada mulanya dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tertentu, pelaksanaannya di lapangan dapat sulit diawasi secara menyeluruh. Api yang dinyalakan untuk membersihkan atau menyiapkan lahan dapat menyebar apabila kondisi cuaca kering, angin kencang, dan pengelolaan batas lahan tidak memadai.
Potensi tersebut menjadi semakin serius karena kebakaran kecil dapat berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah dengan vegetasi mudah terbakar atau lahan gambut. Karena itu, penghapusan ketentuan pembakaran dipandang sebagai langkah untuk memperkuat pencegahan sejak tahap paling awal. Pemerintah berupaya menutup peluang pembakaran di lapangan agar tidak ada lagi dasar yang dapat ditafsirkan sebagai izin untuk menyalakan api, sekaligus memudahkan pengawasan dan penindakan.
Pemerintah juga memandang bahwa kebijakan pencegahan perlu memperhitungkan dampak yang dirasakan masyarakat. Asap karhutla tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Warga yang berada di sekitar lokasi kebakaran, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit tertentu, dapat mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah terpapar asap dalam waktu tertentu.
Perhatian terhadap masyarakat yang terdampak asap menjadi salah satu titik masuk dalam penyusunan kebijakan tersebut, sebagaimana ditekankan Jumhur. Penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi mencakup upaya mengurangi sumber asap, melindungi kesehatan warga, dan memastikan respons pemerintah berjalan lebih cepat. Dengan meniadakan ruang pembakaran, pemerintah berharap pencegahan karhutla menjadi lebih konsisten, sementara perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan sebelum dampaknya meluas.
Kebakaran di kawasan gambut merupakan tantangan besar dalam penanggulangan bencana karena karakter materialnya berbeda dari lahan mineral. Gambut terbentuk dari timbunan sisa tumbuhan yang kaya bahan organik. Ketika berada dalam kondisi basah, lapisan ini relatif sulit terbakar. Namun, pengeringan akibat kemarau, drainase, atau perubahan tata kelola lahan membuat gambut menjadi sangat mudah menyala dan menyimpan panas dalam waktu lama.
Api di lahan gambut tidak hanya membakar vegetasi dan semak yang terlihat di permukaan. Dalam kondisi tertentu, panas dapat merambat ke lapisan organik di bawah tanah dan membakar gambut secara perlahan. Daryono, anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion. Istilah ini merujuk pada pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas di bawah permukaan.
Karakter pembakaran tersebut membuat kebakaran gambut sulit dideteksi dan dikendalikan. Dari permukaan, lokasi kebakaran mungkin tampak telah aman karena tidak lagi terlihat nyala api besar. Padahal, bara masih dapat bergerak melalui pori-pori dan lapisan gambut yang kering. Prosesnya juga dapat berlangsung perlahan, menghasilkan asap pekat, serta menyebar ke area lain yang berada cukup jauh dari titik api semula.
Karena itu, pemadaman tidak cukup dilakukan dengan menyiram atau mematikan api yang tampak di atas tanah. Petugas perlu memastikan air mencapai lapisan gambut yang terbakar dan melakukan pemeriksaan berulang pada titik-titik rawan. Pendinginan menyeluruh, pemantauan suhu, serta pembasahan kembali area terdampak menjadi langkah penting untuk menghentikan bara di dalam tanah. Tanpa tindakan tersebut, kebakaran dapat muncul kembali ketika angin bertiup, cuaca mengering, atau permukaan kembali terkena panas matahari.
Daryono menjelaskan bahwa pemadaman kebakaran di lahan gambut menghadapi kendala karena api tidak selalu terlihat di permukaan. Sebagian bara dapat tetap menyala dan bergerak di bawah lapisan gambut, sehingga titik kebakaran yang tampak padam belum tentu benar-benar kehilangan sumber panas. Api tersembunyi tersebut menyulitkan petugas untuk mengenali seluruh area yang masih terbakar. Pemadaman juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan munculnya kembali api dari lapisan bawah.
Keterbatasan sumber air menjadi hambatan lain dalam penanganan kebakaran gambut. Air yang tersedia belum tentu mencukupi untuk membasahi area terdampak secara menyeluruh, terutama ketika bara berada di bawah permukaan. Kondisi lokasi yang sulit dijangkau turut memperlambat proses pemadaman. Akses menuju titik kebakaran dapat menyulitkan pergerakan petugas dan peralatan, sehingga penanganan tidak selalu dapat dilakukan secara langsung pada seluruh bagian yang terbakar.
Angin juga memengaruhi perkembangan kebakaran serta penyebaran dampaknya. Di permukaan, hembusan angin dapat mempercepat penjalaran api dari satu bagian lahan ke bagian lain. Pada saat yang sama, angin membawa asap menjauh dari lokasi kebakaran, sehingga wilayah yang terdampak asap dapat berada lebih jauh dari sumber api. Perubahan arah dan kekuatan angin membuat pergerakan api serta asap menjadi lebih sulit dipantau dan dikendalikan.
Pemadaman dari udara melalui pengeboman air dapat membantu menangani kebakaran di lokasi yang sulit dijangkau dari darat, tetapi metode tersebut belum tentu menjangkau seluruh bara yang masih tersisa di lapisan gambut. Air yang dijatuhkan dari udara dapat membasahi bagian tertentu, sementara bara di bawah permukaan atau di area yang tidak terkena jatuhan air tetap berpotensi bertahan. Karena itu, karakter api gambut, keterbatasan sumber air, akses lokasi, dan pengaruh angin menjadi tantangan teknis dalam pemadaman karhutla.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Empat Juta Hektare Masuk Agrinas: Audit Produksi ‘Before-After’ Didorong IAW

