Jakarta | Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan temuan mengenai perubahan nilai konstruksi Jalan Tol Harbour Road II. Menurut angka yang ia paparkan, biaya konstruksi proyek tersebut tercatat naik dari Rp6,8 triliun menjadi Rp8,4 triliun. Proyek yang dimaksud adalah ruas Ancol Timur–Pluit. Perubahan nilai ini menjadi sorotan karena menunjukkan selisih sekitar Rp1,6 triliun dibandingkan angka sebelumnya.
Angka tersebut merupakan temuan dan pernyataan Uchok, bukan kesimpulan hukum atau penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran. Karena itu, informasi mengenai kenaikan biaya perlu ditempatkan secara cermat: ia mengangkat pertanyaan tentang perubahan nilai proyek yang patut ditelusuri, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian lebih jauh membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, proses, dan dasar perhitungan yang relevan.
Perbedaan Rp6,8 triliun dan Rp8,4 triliun menjadi titik awal untuk meninjau bagaimana nilai konstruksi ruas Ancol Timur–Pluit ditetapkan dan diperbarui. Penelusuran dapat mencakup perbandingan estimasi awal dan angka terbaru, waktu perubahan dilakukan, serta komponen pekerjaan yang masuk dalam perhitungan. Informasi tersebut penting agar publik memahami apakah kedua angka menggunakan cakupan dan dasar perhitungan yang sama.
Dalam proyek infrastruktur, nilai konstruksi dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, tetapi faktor tertentu tidak dapat diasumsikan sebagai penyebab kenaikan dalam kasus ini tanpa bukti pendukung. Penjelasan dari pihak terkait, termasuk dokumen perencanaan dan catatan perubahan anggaran, diperlukan untuk menerangkan selisih tersebut. Dengan demikian, sorotan CBA dapat dipahami sebagai dorongan agar perubahan nilai proyek diperiksa secara terbuka, berdasarkan data yang dapat diverifikasi, dan disertai penjelasan mengenai metode perhitungannya.
Fokus pada fakta angka dan asal pernyataannya membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang. Kenaikan yang disampaikan Uchok layak menjadi bahan pertanyaan publik, sementara kesimpulan mengenai alasan, kewajaran, atau dampak perubahan biaya tetap memerlukan informasi lanjutan. Hingga terdapat penjelasan dan pemeriksaan yang memadai, angka Rp8,4 triliun sebaiknya disebut sebagai nilai yang ia temukan dan sampaikan, bukan sebagai bukti final atas suatu perkara.
Harbour Road II merupakan proyek jalan tol layang yang dikembangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaan tersebut disebut dimiliki oleh Jusuf Hamka, yang juga dikenal dengan nama Babah Alun. Informasi mengenai pengembang dan kepemilikan perusahaan menjadi konteks penting dalam membahas proyek ini, terutama ketika perhatian publik tertuju pada perubahan biaya pembangunan yang perlu ditelusuri.
Ruas Harbour Road II memiliki panjang sekitar 9,6 hingga 9,7 kilometer. Rentang angka tersebut menggambarkan perkiraan panjang jalan yang diberitakan, bukan ukuran yang perlu dipahami sebagai angka pasti. Dengan menyebut panjangnya secara hati-hati, pembahasan dapat tetap berpegang pada informasi yang tersedia tanpa menambahkan rincian mengenai desain, trase, tahapan pekerjaan, ataupun unsur teknis lain yang tidak tercantum dalam bahan sumber.
Dalam konteks pemberitaan tentang kenaikan biaya, identitas pengembang dan gambaran umum panjang ruas membantu pembaca memahami proyek yang sedang dibicarakan. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kenaikan maupun besaran perubahan biaya. Penelusuran atas kenaikan itu perlu dibedakan dari keterangan dasar mengenai siapa pengembangnya dan seberapa panjang ruas yang direncanakan. Karena itu, penyebutan CMNP, keterkaitannya dengan Jusuf Hamka atau Babah Alun, serta panjang sekitar 9,6–9,7 kilometer sebaiknya diperlakukan sebagai latar faktual. Penjelasan lebih lanjut mengenai biaya memerlukan data dan keterangan tersendiri, sehingga tidak tepat menyimpulkan hal-hal yang belum didukung informasi dalam bahan yang tersedia.
Uchok mempertanyakan dasar kenaikan biaya konstruksi Harbour Road II dalam sebuah diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi”. Pertanyaan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai kenaikan biaya proyek, sementara dasar yang digunakan untuk menetapkan kenaikan itu menjadi hal yang dipersoalkan. Informasi yang disampaikan mengenai pernyataan Uchok berfokus pada pertanyaan atas dasar kenaikan biaya konstruksi. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai perhitungan, komponen biaya, atau penjelasan lain yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Diskusi itu berlangsung di Hotel Sofyan Cut Meutia, Menteng, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, isu kenaikan biaya konstruksi Harbour Road II menjadi pokok yang disoroti melalui pertanyaan Uchok. Penyebutan lokasi, waktu, dan tajuk acara memberikan konteks mengenai forum tempat persoalan itu dibahas. Namun, informasi yang tersedia tidak memerinci jawaban atas pertanyaan tersebut ataupun pihak yang memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikan anggaran.
Dengan demikian, inti pernyataan Uchok adalah perlunya mempertanyakan landasan kenaikan biaya konstruksi Harbour Road II. Pertanyaan itu disampaikan dalam diskusi tentang oligarki dan jalan tol pada era pemerintahan Jokowi, tetapi tidak disertai rincian lain yang dapat digunakan untuk menjelaskan proses atau alasan kenaikan. Karena itu, uraian mengenai isu ini perlu dibatasi pada hal yang diketahui: Uchok mempertanyakan dasar kenaikan biaya, dan pertanyaan tersebut disampaikan dalam acara di Hotel Sofyan Cut Meutia pada 12 Oktober 2026. Tidak ada kutipan langsung yang dapat dicantumkan, maupun informasi tambahan yang memastikan jawaban atas persoalan yang diangkat.
Uchok Sky Khadafi menilai kenaikan biaya Harbour Road II perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, perubahan nilai biaya yang cukup besar patut memperoleh pemeriksaan yang cermat, terutama untuk mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan dasar apa yang digunakan. Permintaan penelusuran ini disampaikan sebagai dorongan agar proses penetapan biaya dapat dijelaskan secara terbuka, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau bahwa pihak tertentu bersalah.
Alasan yang dikemukakan Uchok berkaitan dengan hasil penelusuran yang ia sampaikan. Ia menyebut angka kenaikan biaya itu tidak dievaluasi oleh pemerintah maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Ketiadaan evaluasi dari kedua pihak tersebut, dalam pandangannya, menimbulkan pertanyaan mengenai proses yang mendasari kenaikan dan membuat pemeriksaan lebih lanjut diperlukan. Penelusuran aparat diharapkan dapat memeriksa dokumen, tahapan penghitungan, serta pertimbangan yang dipakai dalam menetapkan besaran biaya, sehingga informasi yang tersedia dapat diuji secara objektif.
Dengan demikian, fokus usulan CBA adalah meminta klarifikasi dan penelusuran atas proses, bukan menetapkan hasil sebelum pemeriksaan dilakukan. Aparat dapat menilai apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dan apakah dasar kenaikannya dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan BPJT juga dapat memberikan keterangan mengenai keterlibatan serta evaluasi yang dilakukan, jika ada. Penjelasan dari pihak-pihak terkait penting agar publik memahami bagaimana perubahan biaya Harbour Road II terjadi dan apa dasar kebijakannya. Sampai ada hasil pemeriksaan atau keterangan resmi yang memadai, kenaikan tersebut tetap perlu dibahas secara berimbang. Permintaan Uchok menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen, sekaligus menjaga agar penilaian tidak mendahului proses. Pendekatan itu memberi ruang bagi aparat untuk menguji informasi yang disampaikan dan bagi pihak terkait untuk menjelaskan prosedurnya secara transparan.







