Denny Indrayana Soroti Sikap DPR Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Denny Indrayana Soroti Sikap DPR Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, berharap DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi sorotan karena menyatakan tidak ditemukannya ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara milik Gibran dalam perkara yang diperiksa. Bagi Denny, temuan itu semestinya mendorong lembaga legislatif untuk mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Denny masih menyimpan harapan agar Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden apabila seluruh proses hukum dan politik membuktikan adanya pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan. Namun, ia mempertanyakan belum terlihatnya pergerakan konkret dari DPR. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan perlu diterjemahkan melalui sikap dan tindakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 8 Oktober 2026, Denny menekankan adanya perbedaan harapan atau optimisme dan realisasi politik. Ia mengaku masih berharap DPR merespons putusan tersebut secara serius, tetapi sampai saat itu belum melihat langkah nyata yang menunjukkan adanya proses tindak lanjut. Pernyataan tersebut mencerminkan kritik terhadap sikap DPR yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai arah respons kelembagaan atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagi Denny, sikap DPR akan menjadi penentu penting dalam menilai kesungguhan negara menegakkan persyaratan jabatan publik. Ia berharap para anggota dewan tidak mengabaikan substansi putusan dan segera menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan wacana politik, dukungan normatif, dan keputusan resmi yang memiliki konsekuensi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.

Denny Indrayana menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penegasan bahwa dalam perkara terkait syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, tidak ditemukan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara. Menurut Denny, pernyataan tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian penting dari uraian MK mengenai fakta yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan. Karena itu, putusan tersebut perlu dibaca secara cermat, terutama dalam membedakan temuan mengenai dokumen pendidikan dari kewenangan untuk menentukan akibat yang timbul setelahnya.

Dalam pandangan Denny, MK telah menyampaikan fakta tersebut dengan cukup jelas, tetapi lembaga ini tidak serta-merta mengambil keputusan mengenai konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang mungkin mengikuti temuan itu. Kewenangan untuk menilai langkah lanjutan, termasuk menentukan apakah terdapat persoalan yang memengaruhi legitimasi politik atau keberlangsungan jabatan, berada pada lembaga lain sesuai dengan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya. Dengan demikian, putusan MK dipandang membuka ruang bagi proses institusional berikutnya, bukan menutup seluruh kemungkinan tindak lanjut.

Denny juga menyoroti rujukan MK terhadap mekanisme pemakzulan. Baginya, penyebutan proses tersebut dapat dipahami sebagai petunjuk bahwa terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memproses konsekuensi politik maupun ketatanegaraan dari suatu keadaan, termasuk DPR RI. Rujukan itu tidak berarti MK secara langsung memerintahkan pemakzulan atau menetapkan bahwa proses tersebut harus segera dijalankan. Maknanya lebih terbatas, yakni menunjukkan batas kewenangan MK sekaligus menunjuk adanya jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh institusi berwenang.

Dengan tafsir tersebut, Denny menilai putusan MK perlu ditempatkan dalam kerangka pembagian kewenangan antarlembaga negara. MK menjelaskan aspek hukum yang menjadi ruang pemeriksaannya, sedangkan penilaian mengenai dampak politik dan ketatanegaraan dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku di lembaga lain. Pemahaman ini, menurut Denny, menjaga agar pernyataan MK tidak ditafsirkan melampaui maksudnya, sekaligus memastikan temuan mengenai persyaratan pendidikan tetap memperoleh tindak lanjut sesuai konstitusi.

Denny Indrayana menyebut terdapat dua kemungkinan tindak lanjut terhadap posisi Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan menjadi perhatian publik. Kemungkinan pertama adalah pengunduran diri secara sukarela. Kemungkinan kedua ialah pemberhentian melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan hukum serta kewenangan lembaga terkait. Menurut Denny, kedua pilihan tersebut perlu dilihat sebagai konsekuensi politik dan kelembagaan yang mungkin muncul setelah adanya putusan MK, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan.

Dalam pandangannya, pengunduran diri tidak hanya berkaitan dengan keberanian untuk mengambil keputusan, tetapi juga menyangkut sikap moral pejabat publik. Denny menggunakan istilah “tahu malu” dan “tahu diri” untuk menggambarkan dua hal yang, menurutnya, diperlukan apabila Gibran memilih mengundurkan diri. Istilah tersebut merujuk pada kesadaran terhadap situasi politik, sorotan masyarakat, serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan. Dengan demikian, pengunduran diri diposisikan sebagai pilihan yang dapat menunjukkan sikap bertanggung jawab atas persoalan yang sedang diperdebatkan.

Apabila pengunduran diri tidak ditempuh, Denny menilai terdapat kemungkinan berlangsungnya proses pemberhentian melalui jalur resmi. Proses itu tentu harus mengikuti aturan, tahapan, dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembahasan mengenai posisi Gibran tidak semestinya berhenti pada pernyataan politik, melainkan perlu mempertimbangkan dasar hukum dan prosedur yang sah. Pandangan tersebut juga menempatkan DPR sebagai salah satu pihak yang sikapnya akan terus diamati dalam perkembangan isu ini.

Denny kemudian mengajukan pertanyaan kritis: apakah DPR akan mengambil langkah tegas dalam merespons persoalan tersebut, atau justru membiarkannya berjalan tanpa tindakan yang berarti? Pertanyaan itu mencerminkan keraguan terhadap kemauan lembaga legislatif untuk menggunakan kewenangannya. Namun, seluruh kemungkinan dan penilaian tersebut merupakan pendapat Denny Indrayana. Pernyataan itu tidak dapat dipahami sebagai keputusan baru dari DPR, MK, ataupun lembaga negara lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 turut membahas persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Dalam perkara tersebut, MK menolak gugatan yang meminta perubahan terhadap hasil pemilu sekaligus mendiskualifikasi Gibran. Pertimbangan hakim menempatkan isu dokumen pendidikan dalam kerangka kewenangan lembaga yang berwenang memeriksa pencalonan, bukan sebagai dasar bagi MK untuk membatalkan hasil pemilihan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak membuktikan keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah hadir atau mengikuti perkuliahan. Karena itu, keberadaan certificate of attendance tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan ijazah, sertifikat kelulusan, atau bukti lain yang menyatakan telah dituntaskannya suatu program pendidikan.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan MK dalam menilai permohonan. Meskipun pemohon mempersoalkan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan, MK menyatakan tidak memiliki dasar untuk membatalkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden berdasarkan perkara perselisihan hasil pemilu tersebut. Putusan itu menegaskan batas pemeriksaan MK dalam sengketa hasil, yakni menilai persoalan yang berkaitan dengan perolehan suara dan dampaknya terhadap hasil pemilu sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Menurut MK, penilaian mengenai keabsahan serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak secara otomatis mengubah hasil pemilu melalui putusan dalam perkara tersebut. Sikap MK sekaligus menunjukkan bahwa setiap keberatan mengenai proses administrasi pencalonan harus diajukan melalui mekanisme dan institusi yang memang diberi kewenangan untuk memeriksanya.