Komdigi Verifikasi Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak, 22 Masuk Kategori Tinggi

Komdigi Verifikasi Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak, 22 Masuk Kategori Tinggi

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan sekaligus memverifikasi profil risiko 60 produk, layanan, dan fitur digital yang ditujukan atau dapat diakses oleh anak hingga 6 September 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai tingkat risiko dalam penggunaan layanan digital oleh kelompok usia anak. Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta.

Hasil verifikasi itu bersumber dari laporan asesmen mandiri atau self-assessment yang disampaikan oleh berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Melalui mekanisme tersebut, setiap penyelenggara memberikan penilaian mengenai karakteristik layanan, fitur yang tersedia, serta potensi dampaknya terhadap anak. Komdigi kemudian memeriksa dan menetapkan profil risiko berdasarkan laporan yang diterima. Proses ini membantu membangun dasar pengawasan yang lebih sistematis, sekaligus mendorong PSE untuk memahami dan memenuhi tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital.

Dari total 60 produk, layanan, dan fitur yang telah diverifikasi, sebanyak 22 masuk kategori berisiko tinggi. Sementara itu, 38 lainnya ditetapkan sebagai layanan dengan risiko rendah. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa tingkat risiko tidak seragam dan perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai. Layanan berisiko tinggi memerlukan perhatian, pengawasan, serta langkah mitigasi yang lebih kuat, sedangkan layanan berisiko rendah tetap harus menjalankan kewajiban perlindungan dan evaluasi secara berkelanjutan. Pemerintah juga dapat menggunakan hasil verifikasi ini sebagai rujukan dalam memperkuat tata kelola layanan digital yang aman dan sesuai dengan kebutuhan anak.

Penetapan profil risiko menjadi dasar penting dalam menyusun perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa setiap layanan digital memiliki karakteristik, fungsi, dan tingkat kerawanan yang berbeda. Karena itu, pengawasan tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang sepenuhnya sama kepada seluruh platform. Hasil verifikasi diperlukan untuk memetakan tingkat risiko masing-masing layanan, sehingga pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat menentukan bentuk pengawasan serta langkah mitigasi yang sesuai.

Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua platform menghadirkan tingkat risiko yang sama bagi anak. Sebagian layanan mungkin memerlukan pengawasan dengan intensitas tertentu, sedangkan layanan yang masuk kategori risiko lebih tinggi membutuhkan perhatian dan perlindungan yang lebih kuat. Perbedaan kategori ini bukan sekadar pengelompokan administratif, melainkan gambaran mengenai seberapa besar kerawanan yang perlu diantisipasi dalam penggunaan layanan oleh anak. Dengan profil yang lebih jelas, respons perlindungan dapat diarahkan secara lebih tepat dan proporsional.

Hubungan asesmen risiko dan kewajiban PSE terletak pada kebutuhan untuk menyesuaikan tindakan perlindungan dengan hasil penilaian tersebut. Semakin tinggi tingkat risiko suatu layanan, semakin besar pula tuntutan agar PSE menerapkan langkah pencegahan, pengawasan, dan pengendalian yang memadai bagi pengguna anak. Kewajiban itu harus dijalankan berdasarkan kondisi nyata setiap layanan, bukan melalui standar yang mengabaikan perbedaan tingkat kerawanan. Penetapan profil risiko dengan demikian membantu memastikan bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada kebijakan umum, tetapi diterjemahkan ke dalam langkah yang sepadan dengan potensi bahaya yang telah diidentifikasi. Pendekatan ini juga memungkinkan evaluasi dilakukan secara lebih terarah, karena perubahan karakteristik layanan atau hasil pengawasan dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali tingkat risikonya.

Pengelompokan layanan digital berisiko tinggi didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik, yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui ketentuan tersebut, penilaian tidak semata-mata melihat jumlah pengguna atau popularitas sebuah layanan, tetapi juga mempertimbangkan bentuk interaksi, karakteristik fitur, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan anak.

Salah satu dasar penting dalam pengelompokan itu ialah keberadaan platform jejaring sosial yang membuka peluang bagi anak untuk berinteraksi dengan orang asing. Fitur komunikasi, pencarian pengguna, pesan pribadi, atau mekanisme lain yang memungkinkan terbentuknya kontak dengan pihak yang tidak dikenal dapat meningkatkan risiko. Potensi tersebut menjadi perhatian karena anak mungkin belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengenali manipulasi, penipuan, pendekatan yang berbahaya, maupun upaya eksploitasi di ruang digital.

Kriteria lainnya berkaitan dengan kerentanan platform dalam memaparkan anak pada pornografi, kekerasan, atau muatan lain yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan dapat terjadi melalui konten yang diunggah pengguna, rekomendasi otomatis, iklan, tautan, fitur berbagi, maupun lemahnya mekanisme penyaringan dan pembatasan usia. Karena itu, penilaian juga berkaitan dengan seberapa efektif suatu layanan mencegah, mendeteksi, dan menangani materi yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang serta keamanan anak.

Kategori berisiko tinggi, dengan demikian, merupakan hasil penilaian berdasarkan karakteristik dan potensi bahaya layanan, bukan label yang otomatis berlaku hanya karena suatu platform memiliki banyak pengguna. Kriteria dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar untuk mengidentifikasi layanan yang memerlukan perhatian dan langkah pelindungan lebih kuat. Penyebutan kriteria tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan bahwa seluruh platform tertentu termasuk kategori berisiko tinggi, karena informasi yang tersedia hanya menjelaskan dasar pengelompokannya, bukan daftar nama layanan.

Komdigi memberikan batas waktu kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment atau penilaian mandiri terhadap risiko layanan digital yang mereka kelola. Proses tersebut harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026. Tenggat ini menjadi kesempatan bagi setiap platform untuk menyampaikan penilaian secara resmi, sekaligus menunjukkan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital.

PSE yang tidak menyelesaikan self-assessment hingga batas waktu tersebut akan menghadapi konsekuensi administratif berupa penetapan status platform secara sepihak oleh pemerintah. Dalam kondisi itu, Komdigi akan menetapkan platform terkait sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan ini tidak lagi didasarkan pada penilaian mandiri dari penyelenggara, melainkan pada keputusan pemerintah karena kewajiban yang diberikan tidak dipenuhi sesuai jadwal. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap tenggat waktu menjadi aspek penting bagi seluruh platform yang termasuk dalam cakupan kebijakan.

Informasi resmi Komdigi juga disebut akan memuat daftar lengkap platform yang dikategorikan berisiko tinggi maupun berisiko rendah. Daftar tersebut diharapkan menjadi rujukan publik untuk memahami hasil verifikasi dan status masing-masing layanan setelah proses penilaian berlangsung. Namun, bahan sumber yang tersedia belum mencantumkan nama-nama platform dalam kedua kategori tersebut. Karena itu, identitas layanan tidak dapat disimpulkan atau dilengkapi berdasarkan perkiraan maupun daftar dari sumber lain. Masyarakat dan pelaku industri perlu menunggu pengumuman resmi Komdigi untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai klasifikasi setiap platform.

Baca juga: Verifikasi Kasus Stunting Anak di Madiun | Mendorong Peningkatan Layanan Publik di Batam | Pameran Energi dan Infrastruktur Digital di Jakarta: Meningkatkan Kapasitas dan Efisiensi