Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran atau penjualan beras fortifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat Amran bertemu awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan program yang semestinya membantu memenuhi kebutuhan pangan dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat kecil.
Dalam keterangannya, Amran menyebut terdapat permainan mafia dalam penyaluran atau penjualan beras fortifikasi. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya pihak-pihak yang memainkan distribusi maupun perdagangan komoditas tersebut. Namun, pernyataan mengenai dugaan permainan itu disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan awal mengenai persoalan beras fortifikasi yang sedang menjadi perhatian pemerintah.
Amran juga mengaitkan dugaan penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp89 triliun pada 2026. Nilai tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pernyataannya ketika menjelaskan besarnya dampak yang mungkin timbul dari praktik penyaluran atau penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai. Penyebutan angka itu memperlihatkan bahwa pemerintah memandang persoalan ini bukan sekadar masalah distribusi, melainkan isu yang berpotensi menimbulkan beban besar bagi negara.
Pengungkapan tersebut menempatkan beras fortifikasi sebagai perhatian penting dalam upaya pemerintah melindungi rakyat kecil. Produk yang seharusnya disalurkan dan dijual secara tepat perlu dijauhkan dari dugaan permainan yang dapat mengurangi manfaatnya bagi masyarakat. Melalui pernyataan di hadapan awak media, Amran menegaskan adanya dugaan mafia serta menghubungkannya dengan kerugian negara yang sangat besar pada 2026.
Perbedaan harga menjadi sorotan utama dalam dugaan penyimpangan penyaluran beras fortifikasi. Menteri Pertanian Amran memaparkan bahwa beras tersebut merupakan beras yang telah diberi tambahan vitamin B12 dan ditujukan bagi masyarakat fakir miskin. Karena sasaran programnya adalah kelompok berpenghasilan rendah, harga semestinya menjadi aspek penting agar bantuan atau pangan tersebut benar-benar dapat dijangkau oleh penerima yang membutuhkan.
Menurut penjelasan Amran, beras fortifikasi itu seharusnya dijual dengan harga Rp13.500. Namun, dalam praktik yang dipersoalkan, beras tersebut justru dipasarkan dengan harga Rp56.000. Perbedaan harga yang semestinya dan harga penjualan itu disebut secara jelas sebagai bagian dari modus yang sedang disoroti. Dengan demikian, persoalannya bukan hanya berkaitan dengan jenis beras atau kandungan vitamin B12, melainkan juga menyangkut ketidaksesuaian harga dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Amran menilai praktik tersebut sebagai penipuan karena beras biasa yang harganya Rp13.500 juga dijual dengan harga Rp56.000. Pernyataan itu menekankan adanya dugaan bahwa produk yang seharusnya memiliki tujuan khusus dan harga tertentu dipasarkan dengan harga yang sama tingginya, tanpa mencerminkan perbedaan sebagaimana mestinya. Dalam situasi tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang dirugikan. Mereka berpotensi membayar jauh lebih mahal untuk beras yang ditujukan bagi kelompok fakir miskin, sementara manfaat program dan perlindungan harga yang seharusnya diterima tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sorotan terhadap perbedaan harga ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi, penetapan harga, serta kesesuaian produk dengan tujuan bantuan.
Amran menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun untuk tahun 2026. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak finansial yang perlu mendapat perhatian, terutama karena program yang ditujukan bagi masyarakat kecil seharusnya dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang merugikan. Pernyataan itu menjadi dasar penting untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme pengadaan, penyaluran, serta perbedaan nilai yang muncul dalam rantai distribusi.
Selain menyebut potensi kerugian negara, Amran juga menerangkan adanya selisih keuntungan yang disebut mencapai lebih dari Rp40.000 per kilogram. Menurut penilaiannya, selisih sebesar itu tidak sekadar menunjukkan persoalan administrasi atau ketidakefisienan perdagangan, melainkan merupakan bentuk penipuan terhadap rakyat. Masyarakat kecil, yang menjadi penerima manfaat, berisiko menanggung dampaknya apabila anggaran atau komoditas yang semestinya diberikan dengan harga dan kualitas yang layak justru menghasilkan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.
Perlu ditegaskan bahwa angka kerugian hingga Rp89 triliun dan selisih keuntungan lebih dari Rp40.000 per kilogram tersebut berasal dari pernyataan Amran, bukan hasil penghitungan baru dalam pembahasan ini. Karena itu, angka-angka tersebut masih perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan olehnya dan menjadi materi untuk pemeriksaan serta klarifikasi lebih lanjut. Amran menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut. Komitmen itu sejalan dengan perintah Presiden agar tidak ada ruang bagi mafia untuk bermain di tengah rakyat kecil. Penegakan pengawasan dan tindak lanjut yang terbuka diperlukan agar dugaan penyimpangan dapat diuji berdasarkan bukti, sementara perlindungan terhadap penerima manfaat tetap menjadi prioritas.
Sebagai bagian dari upaya menanggapi dugaan persoalan beras fortifikasi, Amran menyebut pihaknya telah menyurati Kapolri. Surat tersebut dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi pemerintah dan kepolisian dalam memberantas dugaan praktik mafia pangan. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut dipandang memerlukan perhatian bersama, terutama karena dampaknya berkaitan dengan kepentingan masyarakat kecil.
Menurut Amran, kerja sama lintas lembaga diperlukan agar persoalan yang dinilai menyengsarakan rakyat kecil dapat dibereskan secara lebih terarah. Karena itu, koordinasi tidak hanya diarahkan kepada kepolisian, tetapi juga perlu melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keterlibatan Menteri Dalam Negeri dipandang penting untuk memperkuat kerja sama pemerintah dalam menangani persoalan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan serupa terus berulang. Pihak-pihak yang terbukti memanipulasi harga dan merugikan masyarakat perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi dengan Kapolri dan kerja sama dengan Tito Karnavian diarahkan untuk membereskan dugaan praktik yang dapat membebani rakyat kecil. Pemerintah diharapkan terus memastikan persoalan pangan ditangani secara serius, sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam setiap langkah yang ditempuh.
Baca juga: Inisiatif Rekening Massal Pemerintah: Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

