**Trenggalek** – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali mencuat ke permukaan, memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara diduga melanggar prosedur perizinan yang seharusnya berlaku. Salah satu dugaan pelanggaran yang signifikan adalah izin tambang yang mengizinkan penambangan melintasi jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan masyarakat setempat maupun pemerintah daerah.
Pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa terganggu dengan dampak tambang tersebut. Tak hanya berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tambang juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada ekosistem sekitar. Kondisi ini mendorong masyarakat, bersama dengan organisasi masyarakat sipil, untuk mendesak pembatalan izin tambang yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Gubernur LIRA Samsudin, didampingi oleh Mahmudi Ibnu Khotib selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil) LIRA Jawa Timur, langsung turun tangan ke Trenggalek. Mereka bertemu dengan masyarakat dan melakukan konsolidasi dengan Bupati LIRA Trenggalek. Selain itu, mereka juga menginisiasi sebuah investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dan memperoleh keadilan yang mereka harapkan.
“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, penerbitan izin tambang ini sangat disayangkan karena prosesnya diduga sangat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan, baik terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujar Samsudin, Gubernur LIRA.
Bersama dengan masyarakat, Gubernur LIRA mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut izin tambang yang telah diberikan. Menurut mereka, pemberian izin tambang ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar. Tindakan tegas dan pembatalan izin tambang tersebut dinilai sangat penting agar kerugian yang lebih besar tidak terjadi.
“Masalah ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Kami berharap pemerintah lebih selektif dan transparan dalam mengeluarkan izin tambang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” harap Samsudin.
Masyarakat Trenggalek berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka. Menurut mereka, permasalahan izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
(Red/Tim/**)