Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, harga emas tercatat naik Rp2.000 per gram menjadi Rp2.594.000 per gram.
Harga tersebut meningkat dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.592.000 per gram. Dengan demikian, perubahan harga pada awal perdagangan hari ini menunjukkan kenaikan yang relatif tipis, tetapi tetap membawa harga emas Antam ke posisi yang lebih tinggi dibandingkan penutupan sebelumnya.
Pergerakan harga ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memantau nilai emas batangan, baik untuk kebutuhan investasi maupun sebagai referensi sebelum melakukan transaksi pembelian. Selisih Rp2.000 per gram dapat menjadi pertimbangan bagi calon pembeli, terutama ketika menghitung kebutuhan dana berdasarkan jumlah emas yang hendak diperoleh.
Harga yang tercantum pada laman Logam Mulia merupakan acuan untuk emas batangan Antam pada waktu pemantauan tersebut. Nilainya dapat berubah mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli emas disarankan memeriksa harga terbaru secara langsung melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Pada perdagangan 12 Oktober 2026, kenaikan Rp2.000 ini berlaku pada harga emas per gram, dari Rp2.592.000 menjadi Rp2.594.000. Informasi tersebut mencerminkan posisi harga yang terpantau hingga pukul 08.50 WIB dan menjadi gambaran awal pergerakan harga emas Antam pada hari Senin.
Kenaikan harga emas Antam pada 12 Oktober 2026 turut tercermin dalam transaksi penjualan kembali atau buyback. Pada hari tersebut, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.408.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan bahwa perubahan harga tidak hanya terlihat pada sisi pembelian emas batangan, tetapi juga pada nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas ingin menjual kembali kepemilikannya kepada Antam.
Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan untuk transaksi pembelian kembali emas oleh Antam dari pelanggan. Dengan demikian, angka Rp2.408.000 per gram berfungsi sebagai referensi bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan penjualan kembali. Acuan tersebut membantu memberikan gambaran mengenai nilai transaksi berdasarkan kondisi harga yang berlaku pada hari perdagangan bersangkutan.
Dalam praktiknya, pemilik emas perlu memperhatikan bahwa transaksi buyback dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Harga yang tercantum dapat menjadi dasar penilaian, sementara proses penjualan tetap mengikuti persyaratan administrasi serta verifikasi yang ditetapkan oleh pihak Antam. Informasi mengenai harga harian penting dipantau karena nilai buyback dapat bergerak mengikuti perkembangan pasar emas dan kebijakan harga perusahaan.
Kenaikan harga buyback juga memberikan konteks bagi pemilik emas dalam mengevaluasi posisi investasinya. Namun, keputusan menjual kembali sebaiknya mempertimbangkan tujuan kepemilikan, jangka waktu investasi, kebutuhan dana, serta perbedaan harga pembelian awal dan harga buyback yang berlaku. Harga Rp2.408.000 per gram pada 12 Oktober 2026 dapat digunakan sebagai acuan pada tanggal tersebut, bukan sebagai jaminan bahwa nilai yang sama akan berlaku pada hari berikutnya.
Antam menyediakan emas batangan dalam beragam pilihan ukuran untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat, baik bagi pembeli pemula maupun investor yang ingin menambah kepemilikan emas dalam jumlah lebih besar. Pilihan tersebut tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram. Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda karena nilainya dipengaruhi oleh berat emas serta harga dasar yang berlaku pada saat transaksi.
Untuk Senin, 12 Oktober 2026, daftar harga dasar emas batangan Antam tercantum di laman resmi Logam Mulia. Informasi tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan harga dan mempertimbangkan pembelian sesuai anggaran. Perbedaan ukuran memungkinkan calon pembeli memilih produk secara lebih fleksibel, sementara ukuran yang lebih besar umumnya memiliki nilai transaksi yang lebih tinggi karena kandungan emasnya juga lebih banyak.
Daftar harga dasar yang berlaku dapat berubah mengikuti pembaruan harga dari Antam. Oleh sebab itu, pembeli sebaiknya memeriksa laman Logam Mulia secara langsung sebelum melakukan transaksi, terutama ketika terdapat perubahan harga emas atau penyesuaian kebijakan penjualan. Pengecekan tersebut juga membantu memastikan bahwa informasi mengenai produk dan nilai yang tercantum merupakan informasi terbaru.
Perlu diperhatikan bahwa harga dasar bukan selalu merupakan jumlah akhir yang dibayarkan oleh pembeli. Harga pembelian akhir dapat berbeda karena adanya ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas. Besaran akhir juga perlu dipahami berdasarkan mekanisme penjualan dan dokumen transaksi yang diterbitkan. Dengan mempertimbangkan ukuran yang tersedia, harga dasar pada tanggal pembelian, serta komponen pajak, masyarakat dapat menilai pilihan emas batangan secara lebih cermat sebelum mengambil keputusan.
Transaksi emas Antam tidak hanya dipengaruhi oleh harga logam mulia pada hari pembelian atau penjualan, tetapi juga oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada saat membeli emas Antam, pembeli dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Komponen pajak tersebut menjadi bagian dari perhitungan nilai yang perlu disiapkan, sehingga dana yang dibayarkan dapat berbeda dari harga emas sebelum pajak.
Besaran pajak perlu diperhatikan ketika membandingkan harga emas antarukuran. Harga dasar untuk emas dengan berat tertentu dapat menghasilkan nilai pajak yang berbeda, meskipun persentase yang diterapkan tetap sama. Karena itu, calon pembeli sebaiknya melihat rincian transaksi secara menyeluruh, termasuk harga dasar, nilai PPh Pasal 22, dan jumlah akhir yang harus dibayar. Informasi tersebut membantu pembeli memperkirakan kebutuhan dana dengan lebih akurat.
Ketentuan berbeda berlaku dalam transaksi penjualan kembali atau buyback. Buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika emas dijual kembali. Dengan demikian, jumlah yang diterima penjual dapat lebih rendah daripada hasil perkalian harga buyback yang berlaku dengan berat emas yang dimiliki.
Perbedaan nilai kotor dan dana yang diterima penting dipertimbangkan saat menghitung potensi hasil penjualan. Pemilik emas perlu memperhitungkan pajak tersebut bersama perubahan harga buyback, kelengkapan dokumen, serta ketentuan layanan yang ditetapkan perusahaan. Sebelum bertransaksi, calon pembeli dan pemilik emas disarankan memeriksa harga terbaru, ukuran atau berat emas, serta aturan pajak yang berlaku. Harga dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan perusahaan.
Baca juga: Fluktuasi Harga Emas Antam 7 September 2026: Penjualan Mungkin Tepat Waktu | Penurunan Harga Emas Antam: Kesempatan Bagi Investor? | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta 10 September 2026

